Kewajiban bagi dosen dan mahasiswa pascasarjana untuk memublikasikan karya ilmiah di jurnal ilmiah terakreditasi harus jadi momentum bagi perguruan tinggi untuk meningkatkan kualitas jurnal. Kebutuhan jurnal ilmiah semakin meningkat, tetapi jumlah jurnal ilmiah nasional dan internasional yang terakreditasi di Indonesia minim.
Direktur Pengelolaan Kekayaan Intelektual Ditjen Penguatan Riset dan Pengembangan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Sadjuga, Rabu (8/2), di Jakarta, mengatakan, jika kewajiban publikasi ilmiah dijalankan semua dosen dan mahasiswa pascasarjana, dibutuhkan sekitar 7.000 jurnal ilmiah terakreditasi. Namun, jumlah jurnal ilmiah yang terakreditasi oleh Kemristek dan Dikti serta Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia baru 471 jurnal. Dari jumlah tersebut, ada 28 jurnal internasional bereputasi (antara lain terindeks Scopus dan Thomson Reuters). Selain itu, 531 jurnal terindeks Directory of Open Access Journals.
Selain karena jumlahnya minim, katanya, belum berkembangnya jurnal ilmiah juga karena karya ilmiah berkualitas sesuai standar yang dihasilkan dosen dan mahasiswa pascasarjana masih terbatas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Adanya kewajiban bagi dosen dan mahasiswa pascasarjana untuk memublikasikan karya ilmiah di jurnal ilmiah terakreditasi nasional dan internasional seharusnya mendorong perguruan tinggi untuk mendukung pengelolaan jurnal secara profesional. Harus ada pula dukungan anggaran dan sumber daya supaya jurnal ilmiah bisa memenuhi syarat diakreditasi,” kata Sadjuga.
Menurut dia, berdasarkan data ISSN, ada 19.000 jurnal ilmiah. “Banyak jurnal yang sulit berkembang karena karya ilmiah yang bagus terbatas. Padahal, untuk bisa mengajukan akreditasi, jurnal harus konsisten terbit sesuai standar minimal dua tahun. Akreditasi minimal harus B untuk bisa diakui sebagai jurnal terakreditasi,” ujarnya.
Dalam upaya meningkatkan kualitas jurnal, Kemristek dan Dikti menggelar program pelatihan pengelolaan jurnal secara daring (online). Sebab, jurnal ilmiah saat ini harus daring. Selain itu, ada penghargaan bagi pengelolaan jurnal untuk mampu mencapai syarat akreditasi.
Menristek dan Dikti Mohammad Nasir mengatakan, untuk mendorong kultur publikasi serta upaya mewujudkan kemandirian anak negeri, pemerintah melalui Kemristek dan Dikti membangun Science and Technology Index yang diberi nama Sinta. Sinta-Science and Technology Index merupakan portal yang berisi pengukuran kinerja ilmu pengetahuan dan teknologi yang antara lain meliputi kinerja peneliti/penulis (author), kinerja jurnal, dan kinerja institusi iptek. (ELN)
———————
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 9 Februari 2017, di halaman 12 dengan judul “Jurnal Terakreditasi Masih Minim”.