Pemerintah sedang menyusun peraturan presiden terkait instrumen nilai ekonomi karbon dalam. Ini akan mengatur hal-hal teknis seperti definisi hingga mekanisme pembiayaan terkait jasa karbon.
Pemerintah berencana akan membuat kebijakan instrumen nilai ekonomi karbon untuk mendukung pengendalian perubahan iklim. Kebijakan tersebut akan menjelaskan tentang definisi hak atas karbon dan mengatur pembayaran berbasis kinerja, pembagian manfaat, hingga pajak atas karbon.
Peneliti Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Joko Tri Haryanto menjelaskan, prinsip dasar dari nilai ekonomi karbon (NEK) adalah memberikan tambahan landasan hukum bagi dokumen nasional terkait kontribusi nasional penurunan emisi sesuai Kesepakatan Paris atau NDC.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Instrumen NEK akan dituangkan dalam peraturan presiden (perpres). Dalam perpes tersebut akan menjelaskan hal-hal yang bersifat teknis seperti definisi hingga mekanisme pembiayaan,” ujarnya dalam diskusi daring bertajuk Talkshop Nilai Ekonomi Karbon, Rabu (12/8/2020). Diskusi
BPDLH akan memfasilitasi penerimaan pembiayaan semua program Reduksi Emisi dari Deforestasi dan Degradasi Plus (REDD+) di Indonesia. Sejauh ini, BPDLH sudah mulai mendapatkan dana pengelolaan, salah satunya dari program kerja sama antara pemerintah Indonesia dengan Norwegia terkait penurunan emisi gas rumah kaca.
“Kami berpikir pemerintah tetap sebagai regulator dan operator bisa BPDLH atau lembaga lain yang ditunjuk. Sedangkan penerima manfaat yang menjadi kunci karena ada swasta, kelembagaan, maupun industri,” tuturnya.
Direktur pengembangan strategis Madani Berkelanjutan Nadia Hadad menyatakan, peran perpres NEK ini sangat penting untuk mempertegas keberadaan karbon yang membahayakan bagi lingkungan. Aturan NEK juga akan memperjelas arah dan manfaat dari perdagangan karbon.
“Kebijakan ini harus benar-benar memfasilitasi pengurangan emisi karbon secara cepat dan aktual. Pada akhirnya penerapan perpres dapat membuat hutan alam dan keanekaragamannya terlindungi,” katanya.
—–Upaya pelestarian hutan di bentangan karst Bukit Bulan, Kabupaten Sarolangun, Jambi, membuahkan hasil. Masyarakat lokal memperoleh pengakuan pemerintah setempat atas pengelolaan hutan adat sejak tahun 2010. Foto diambil Kamis (18/9/2014).
Direktur Eksekutif Komunitas Konservasi Indonesia (KKI) Warsi, Rudi Syaf mengatakan, upaya mitigasi dan adaptasi perubahan iklim serta mencapai target NDC juga dapat didukung dengan skema perhutanan sosial. Lokasi perhutanan sosial harus dilihat sebagai instrumen penyerap karbon dan patut mendapat insentif atas usahanya menurunkan emisi.
“Kalau kami melihat draf atau diskusi (perpres NEK) sementara ini lebih kepada emitter. Lalu masyarakat yang sudah menjaga hutan sebagai sequester, seperti apa insentifnya ke depan juga perlu dipertimbangkan,” tambahnya.
Inovasi
Selain membuat instrumen NEK, pemerintah juga telah membuat inovasi untuk mendukung kebijakan ekonomi ramah lingkungan dengan menerbitkan obligasi hijau atau green sukuk. Hingga 2020, tiga seri green sukuk telah diterbitkan.
Penerbitan green sukuk seri pertama pada 2018 membuat Indonesia mendapatkan dana sekitar 1,25 miliar dollar AS. Selain itu, penerbitan instrumen investasi berkelanjutan ini juga membuat Indonesia mendapatkan pangsa pasar baru sekitar 29 persen.
Oleh PRADIPTA PANDU
Editor: ICHWAN SUSANTO
Sumber: Kompas, 12 Agustus 2020