Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan siap memfasilitasi penambahan areal hutan kota seluas 1.000 hektar tiap tahun di Indonesia. Namun, keterbatasan lahan di kabupaten, kota, dan provinsi menjadi kendala utamanya.
“Kami menyiapkan fasilitas pendampingan, bibit dan legalitas bagi daerah yang hendak memperluas hutan kota,” kata Sekretaris Jenderal Kementerian LHK Hadi Daryanto pada peringatan Hari Hutan Internasional di Jakarta, Sabtu (28/3).
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2002 tentang Hutan Kota, areal minimal untuk hutan kota seluas 0,25 hektar atau 10 persen dari wilayah perkotaan, di luar areal ruang terbuka hijau. Hutan kota merupakan hamparan lahan yang berisikan pohon-pohon kompak dan rapat yang ditetapkan dalam jangka waktu paling sedikit 15 tahun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat ini terdapat 3.987,4 hektar hutan kota di seluruh Indonesia yang tersebar di 34 provinsi. Namun, tidak semua perkotaan mampu menambah luas hutan kota, seperti DKI Jakarta dan wilayah Jawa lainnya.
“Lahan permukiman menjadi kendala pertambahan areal hutan kota,” kata Hadi. Adapun wilayah perkotaan di Kalimantan dan Papua menjadi wilayah yang memiliki hutan kota terluas.
Direktur Jenderal Bina Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Perhutanan Sosial Kementerian LHK Hilman Nugroho mengatakan, pihaknya mengimbau agar kabupaten/kota membuat, memperbanyak, dan memperluas hutan kota. “Kalau lahan kotanya sudah penuh, hutan kotanya tidak ada,” ujarnya.
Hilman mengatakan, pihaknya menerima permintaan bantuan dari daerah yang ingin membuat atau menambah jumlah hutan kota. “Kami tidak memberi dana, tetapi memberi bibit sesuai dengan jumlah yang dibutuhkan,” katanya.
Selain hutan kota, penanaman pohon di seluruh Indonesia juga dilakukan untuk ruang hijau lainnya, seperti hutan mangrove dan ruang terbuka hijau. “Jumlah 1.000 hektar hutan kota itu hanya bagian dari target 500.000 hektar lahan yang ditanami pohon tiap tahun,” ujarnya.
Masih kurang
Dosen Departemen Geografi Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (MIPA) Universitas Indonesia yang juga Pengelola Hutan Kota UI, Tarsoen Waryono, menilai angka 0,25 hektar untuk hutan kota masih kurang. “Idealnya terdapat 0,8 hektar hingga 1,2 hektar kawasan hijau untuk setiap 1.000 penduduk,” ujarnya. Kawasan hijau tersebut didapatkan dari ruang terbuka hijau dan hutan kota.
Hutan kota berfungsi menghasilkan oksigen sekaligus menyerap aerosol di perkotaan dan juga jadi daerah resapan air. “Kota tanpa hutan kota, 30 tahun ke depan akan terkena banjir,” kata Sekretaris Jenderal Organisasi Penerima Kalpataru itu.
Hutan kota harus berhadapan dengan peningkatan jumlah permukiman dan pertumbuhan gedung. “Jika tidak disikapi dengan arif, kota akan mengekspansi hutan yang seharusnya dikonservasi,” ujar Tarsoen.
Oleh karena itu, perlu upaya pemerintah, baik daerah maupun pusat, menyediakan hutan kota di wilayah perkotaan. Secara aturan, izin mendirikan bangunan mensyaratkan, setiap bangunan harus menyediakan 30 persen atau 40 persen (sesuai peraturan daerah) untuk luas lahan hijau. “Jika ini berjalan, ini modal awal membangun hutan kota,” katanya. (B05)
——————
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 30 Maret 2015, di halaman 14 dengan judul “Kejar Target Satu Tahun 1.000 Hektar”.