Indonesia menjadi sorotan dunia karena menjadikan daging anjing sebagai makanan. Sejumlah selebriti dunia mengirim surat kepada Presiden Joko Widodo pada hari Senin, 21 Mei 2018. Mereka meminta Presiden untuk menghentikan penyiksaan dan pembantaian anjing untuk konsumsi manusia.
Kantor berita AP mengutip surat tersebut. Menurut AP, sedikitnya ada 90 pesohor yang menandatangani surat kepada Presiden Joko Widodo. Mereka antara lain aktris Cameron Diaz, pencari bakat Simon Cowell, komedian Ricky Gervais, penyanyi pop Indonesia Anggun C Sasmi.
KOMPAS/IDA SETYORINI–Anggun C Sasmi
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
”Hewan-hewan ini, banyak dari mereka adalah hewan peliharaan curian, menjadi sasaran metode penangkapan, pengangkutan, dan pembantaian yang kasar dan brutal, dan penderitaan serta ketakutan yang sangat besar yang harus mereka tanggung adalah memilukan dan benar-benar mengejutkan,” demikian isi surat itu.
GETTY IMAGES FOR TAG HEUER/DIDIER BAVEREL–Cameron Diaz
Surat itu muncul setelah Januari 2018 sejumlah aktivis kesejahteraan hewan dan Humane Society International mengekspos pemukulan dan pembakaran anjing hidup untuk menghilangkan bulu mereka di Pasar Tomohon, Sulawesi Utara.
Setelah publisitas buruk pada bulan Januari, Pasar Tomohon menghentikan pembantaian anjing, tetapi video yang direkam oleh anjing antimonolog menunjukkan anjing masih dikirim dari lokasi lain. Menurut para aktivis, ribuan anjing dan kucing disembelih setiap minggu di Sulawesi Utara, sebagian besar diimpor dari provinsi lain di Indonesia.
KOMPAS / VIDELIS JEMALI–Daging piton dijual di Pasar Beriman Tomohon, Sulawesi Utara, Sabtu (3/3/2018).
“Kami dengan hormat mendesak Presiden Widodo untuk bekerja bersama kami pada solusi yang melindungi tidak hanya anjing dan kucing Indonesia, tetapi juga kesehatan rakyatnya,” kata Humane Society International International Kitty Block dalam sebuah pernyataan.
Berita AP tersebar di seluruh dunia. The Washington Post, Boston Herald, The Seattle Times , dan berbagai media online mengutip berita AP dengan judul “Indonesia Persia Mendesak Melarang Perdagangan Anjing Brutal”.
INSTAGRAM HOTMANPARISOFFICIAL–Foto pengacara Hotman Paris Hutapea dan mobil mewahnya, diambil dari postingan di akun hotmanparisofficial Instagram.
Di dalam negeri, kampanye untuk tidak makan daging anjing juga telah secara intensif dilakukan selebriti. Salah satu pengacara paling terkenal, Hotman Paris Hutapea, di akun Instagram-nya beberapa kali upload mengajak untuk tidak makan daging anjing. Bahkan, Hotman Paris menolak menjadi pengacara untuk kasus yang melibatkan penyiksaan terhadap anjing itu.
Dalam upload pada 18 Mei 2018 di tepi Pantai Legian, Bali, Hotman Paris mengatakan, “Manusia lebih beradab. Anjing adalah makhluk paling berbakti bagi majikan mereka. Berhenti makan anjing. Tolong jangan terima anjing yang dicuri “.
KOMPAS / IWAN SISIYAWAN–Suasana Pasar Tomohon di Kota Tomohon, Sulawesi Utara, Minggu (29/7/2012). Di pasar ini ada banyak penjual berbagai jenis satwa liar untuk dikonsumsi.
Selain alasan agama, ada dua alasan mengapa daging anjing dilarang. Pertama, alasan kesejahteraan hewan. Sebagaimana dikatakan oleh Hotman Paris, dengan peradaban manusia yang terus meningkat, penghargaan terhadap kesejahteraan hewan semakin meningkat di dunia. Kampanye kesejahteraan hewan telah diperluas oleh World Animal Health Organization atau Office International des Epizooties (OIE). Tinjauan sebagai resolusi dimulai pada tahun 2002.
Dalam standar kesejahteraan hewan OIE, ada “Lima Kebebasan” yang diadopsi pada 2006. Kebebasan kelima hewan adalah (1) kebebasan dari kelaparan, kekurangan gizi, dan kehausan; (2) kebebasan dari ketakutan dan kesusahan; (3) kebebasan dari ketidaknyamanan fisik dan suhu; (4) kebebasan dari rasa sakit, cedera, dan penyakit; dan (5) kebebasan untuk mengekspresikan pola perilaku yang normal.
Dengan menyiksa dan memakan daging anjing, manusia melanggar kesepakatan global tentang kesejahteraan hewan-hewan ini. Indonesia telah mengadopsi prinsip kesejahteraan hewan dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Larangan penyiksaan terhadap hewan terkandung dalam Pasal 66A hukum. Pasal 66A Ayat (1) menyatakan, “Setiap orang dilarang menganiaya dan / atau menyalahgunakan hewan yang menyebabkan cacat dan / atau tidak produktif”.
Pasal 66A Ayat (2) menyatakan, “Setiap orang yang dengan sengaja bertindak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melapor kepada yang berwajib”.
Sanksi pidana untuk penyiksaan hewan telah diatur dalam undang-undang. Pasal 91B Ayat (1) menyebutkan, “Setiap orang yang menganiaya dan / atau menyalahgunakan hewan sehingga mengakibatkan cacat dan / atau tidak produktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66A Ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 6 (enam) bulan dan denda paling sedikit Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) dan paling banyak Rp 5.000.000 (lima juta rupiah) “.
Orang-orang yang tahu ada penganiayaan hewan tetapi tidak melaporkan itu juga dikenakan sanksi pidana. Pasal 91B Ayat (2) menyatakan, “Setiap orang yang mengetahui perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66A ayat (1) dan tidak melaporkan kepada yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66A ayat (2) harus dihukum dengan pidana penjara maksimum 1 (satu) bulan dan paling banyak 3 (tiga) bulan dan denda paling sedikit Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) dan paling banyak Rp 3.000.000 (tiga juta rupiah) “.
Selain alasan kesejahteraan hewan, alasan kesehatan manusia juga penting. Menurut data Asian Dog Protection Alliance, anjing peliharaan adalah sumber utama anjing gila atau penyakit rabies di Asia. Dari 99 persen dari semua kasus rabies manusia di Asia dicatat, ditularkan dari anjing.
Indonesia belum sepenuhnya bebas rabies sampai sekarang. Berdasarkan data Departemen Kesehatan, rabies di Indonesia adalah anjing terbesar (98 persen) dan kucing / monyet (2 persen). Dari 34 provinsi, hanya sembilan provinsi yang bebas rabies. Kesembilan provinsi tersebut adalah Papua, Papua Barat, Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Nusa Tenggara Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, Yogyakarta, dan DKI Jakarta.
Karena itu, mari hentikan perdagangan, penyiksaan, dan konsumsi daging anjing dan kucing. Jika kami mengetahuinya, laporkan ke kantor polisi terdekat.–SUBUR TJAHJONO
Sumber: Kompas, 25 Mei 2018