Sejumlah klaim yang dibuat oleh produsen air minum kesehatan sebagai obat berbagai macam penyakit dinilai berlebihan. Perlu ada pembuktian secara klinis perihal manfaat produk tersebut secara medis.
Belum lama ini beredar surat yang menyatakan Kementerian Kesehatan memerintahkan PT Enagic Indonesia, produsen kangen water, untuk menarik brosur yang terkait dengan informasi mengenai produk mesin kangen water yang diklaim sebagai alat kesehatan dan telah diakui negara.
Kangen water adalah air minum yang memiliki pH 9,5 atau bersifat basa (air alkali) yang diproduksi menggunakan mesin khusus. Kangen water dipercaya bisa bermanfaat untuk kesehatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Konsultan gastroenterohepatologi dari Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia, Ari Fahrial Syam, mengatakan, secara umum, air pasti bermanfaat untuk tubuh. Namun, klaim air alkali yang bisa mengobati penyakit dinilainya terlalu berlebihan.
Ari menjelaskan, di dalam lambung ada keseimbangan antara faktor agresif dan defensif. Tingkat pH lambung manusia, yakni 1-2.
Kalaupun seseorang minum air alkali, nantinya air tersebut akan menjadi netral di dalam tubuh. Bahkan, jika pH-nya terlalu tinggi atau terlalu rendah malah bisa merusak.
lustrasi – kangenwater.co.id
Banyak iklan air alkali yang menggembar-gemborkan bahwa air tersebut bisa bermanfaat untuk menyeimbangkan pH darah. Padahal, pH darah harus seimbang pada 7,35–7,45. “Jadi kalau terlalu basa, malah bisa jadi masalah,” katanya kepada Bisnis.com, Jumat, 24 November 2017.
Riset mengenai manfaat air alkali mungkin ada, dia melanjutkan, tapi perlu dibuktikan apakah produk ini berkhasiat secara medis atau tidak. Jika hanya secara teori, bisa saja teori tersebut benar, tapi tetap harus dibuktikan.
“Saya tidak mau bilang air alkali ini berkhasiat atau tidak. Kalau kita bicara soal publikasi, apakah ini berdasarkan peer review journal atau bukan. Ini semua harus dicek lagi,” tuturnya.
Dokter yang terpilih menjadi dekan FKUI ini menyebutkan bahwa semestinya pemerintah bisa merespons cepat perihal produk-produk baru yang berkaitan dengan kesehatan supaya bisa mengantisipasi klaim-klaim yang berlebihan seperti ini.
“Banyak produk semacam ini yang teregistrasi BPOM. Masalahnya, bisa saja saat registrasi klaimnya mungkin untuk air minum biasa, tetapi iklannya beda lagi. Di situlah tugas BPOM untuk melakukan pengawasan iklan (produk kesehatan),” ujar Ari.
Sebelumnya, Kementerian Kesehatan mengeluarkan surat berita acara pemeriksaan pada 10 November 2017. Isinya, pemeriksaan tersebut dilakukan kepada PT Enagic Indonesia dengan nama pimpinan Erwin Sharif Harahap.
Dalam surat tersebut, terdapat empat poin yang harus dipatuhi PT Enagic Indonesia. Di antaranya, perusahaan harus menarik semua brosur terkait dengan informasi yang mengklaim produk mesin kangen water telah diakui negara (Kementerian Kesehatan).
Kedua, perusahaan harus menarik semua brosur ihwal informasi yang mengklaim produk mesin kangen water sebagai medical device.
Ketiga, perusahaan tidak boleh mengklaim produk mesin ionisasi (water electrolysis) sebagai produk yang dapat menyehatkan dan/atau menyembuhkan.
Keempat, poin pertama hingga ketiga harus ditindaklanjuti dan diperbaiki kepada Direktur Pengawasan Alat Kesehatan dan PKRT Kementerian Kesehatan dalam waktu tujuh hari sejak surat tersebut ditandatangani.
Reporter: Bisnis.com
Editor: Susandijani
Sumber: TEMPO.CO, Senin, 27 November 2017