Hanya tiga dari tujuh lembaga pemerintah non-kementerian di bidang riset ilmu pengetahuan dan teknologi serta Kementerian Riset dan Teknologi yang dinilai berkinerja baik. Karena itu, mereka berhak memperoleh remunerasi berupa kenaikan tunjangan kinerja bagi pegawai.
Tiga lembaga itu adalah Badan Tenaga Nuklir Nasional, Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi, serta Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia.
Staf Khusus Menteri Riset dan Teknologi (Menristek) Gusti Nurpansyah, Kamis (28/6), menjelaskan, Komisi VII menyetujui pemberian remunerasi berdasarkan usulan Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek) tentang kenaikan tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Kemenristek dan lembaga pemerintah non-kementerian (LPNK) ristek.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Persetujuan didapat dalam rapat dengar pendapat dengan Menristek Gusti Muhammad Hatta dan jajarannya, Rabu. Persetujuan juga berdasarkan penilaian Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. ”Lembaga tersebut dianggap mampu meningkatkan kinerja, memberikan pelayanan prima, dan integritasnya dianggap baik,” kata Mulyanto, Sekretaris Menristek.
Di lingkungan LPNK ristek ada empat badan riset yang belum diputuskan remunerasinya, yaitu Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional, Badan Informasi Geospasial, Badan Standardisasi Nasional, dan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nasional.
Tunjangan kinerja bagi pegawai di 20 kementerian/lembaga dikeluarkan berdasarkan surat Kementerian Keuangan Nomor SR-74/MK.02/2012. Total anggaran untuk empat institusi riset itu Rp 487 miliar bagi 12.260 pegawai.
Dengan remunerasi ini, diharapkan Kemenristek dan LPNK ristek bisa berkinerja lebih baik lagi dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. ”Komisi VII DPR juga ingin Kemenristek lebih bagus dari sisi output dan outcome,” kata Menristek menambahkan. (YUN)
Sumber: Kompas, 29 Juni 2012