Fleksibilitas dan Independensi Peneliti BRIN Perlu Dijamin

- Editor

Kamis, 7 Februari 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilmu pengetahuan, teknologi, dan inovasi terus berkembang sehingga peneliti tidak bisa dikekang dengan cara kerja dari pemerintah. Oleh karena itu, pemerintah harus memberikan ruang fleksibilitas bagi BRIN dan peneliti.

Badan Riset dan Inovasi Nasional atau BRIN agar bisa menjamin fleksibilitas para peneliti dan memberikan ruang gerak dalam melakukan riset. Selain itu, peleburan lembaga-lembaga riset mapan ke dalam BRIN ini memerlukan waktu transisi yang cukup agar peneliti dapat beradaptasi dengan sistem kerja yang baru.

Penasihat senior Centre for Innovation and Policy Governance (CIPG) Yanuar Nugroho mengemukakan, semua orang harus memahami bahwa BRIN merupakan lembaga riset pemerintah. Oleh karena itu, cara kerja BRIN beserta penelitinya juga harus sesuai dengan aturan dan ketentuan yang dibuat oleh pemerintah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Akan tetapi permasalahan yang lebih mendasar yaitu apakah riset dan ilmu pengetahuan cocok bila dikelola dengan cara pemerintah. Ilmu pengetahuan, teknologi, riset, dan inovasi terus berkembang sehingga peneliti tidak bisa dikekang dengan cara kerja dari pemerintah,” ujarnya, Kamis (6/1/2022).

Menurut Yanuar, bila ingin terlibat dalam pengembangan riset dan inovasi, pemerintah harus memberikan ruang fleksibilitas bagi BRIN beserta penelitinya. Dalam melakukan riset, peneliti tidak boleh dikekang dengan urusan-urusan administratif dan perlu dijamin haknya untuk mendapatkan dukungan berupa infrastruktur maupun sumber daya manusia.

Pemerintah juga dilarang memaksa peneliti untuk mempunyai produk yang bersifat komersil. Sebab, riset tidak hanya menghasilkan produk yang dapat langsung dijual, tetapi bisa berupa kajian literatur maupun metodologi baru. Sementara kondisi saat ini, Yanuar memandang Indonesia terobsesi dengan hasil riset yang harus bisa dikomersialisasikan.

“Praktik riset dari lembaga riset pemerintah memang mengikuti topik prioritas penelitian suatu negara. Namun, berilah ruang untuk penelitian di luar prioritas negara dan hal ini juga harus didanai meskipun tidak besar. Ini merupakan praktik umum yang juga diterapkan di negara-negara lain,” tuturnya.

Terkait integrasi atau peleburan sejumlah lembaga riset yang tengah dilakukan sekarang, Yanuar menilai BRIN harus mempertimbangkan adanya periode transisi yang cukup. Hal ini bertujuan agar peneliti dapat beradaptasi dengan birokrasi kerja yang baru. Di sisi lain, periode transisi ini juga bisa memberikan jangka waktu bagi para pegawai yang diberhentikan ataupun yang memutuskan tidak bergabung ke BRIN untuk mencari tempat bekerja lainnya.

Yanuar menambahkan, ke depan juga perlu disiapkan mekanisme akuntabilitas dari BRIN. Sebab, BRIN telah menjadi lembaga yang bertugas mengatur, mengimplementasikan, hingga mengevaluasi riset di dalam negeri. Adanya mekanisme akuntabilitas akan membuat seluruh kebijakan yang dirumuskan hingga implementasi riset di BRIN bisa terukur dan dipertanggungjawabkan.

Selain itu, Yanuar juga menyoroti kebijakan di BRIN yang hanya menerima peneliti dengan kualifikasi pendidikan S3 atau doktor. Padahal, tidak semua penelitian membutuhkan peneliti dengan jenjang pendidikan S3. Peneliti dengan kualifikasi lebih rendah juga diperlukan untuk membantu berbagai kegiatan riset seperti pengambilan data dan sampel.

Rencana induk penelitian
Anggota Dewan Pengarah BRIN Marsudi Wahyu Kisworo mengatakan, saat ini, Dewan Pengarah BRIN tengah merancang rencana induk (masterplan) penelitian agar terdapat sinkronisasi antar-organisasi riset di BRIN. Masterplan penelitian ini ditargetkan selesai Maret 2022. Dewan Pengarah BRIN juga hanya fokus memberikan pengarahan dalam aspek penelitian dan tidak turut mengurus aspek administrasi atau kepegawaian.

“Penelitian ke depan difokuskan untuk menyelesaikan permasalahan bangsa, salah satunya kedaulatan pangan. Jadi, Dewan Pengarah fokus mengarahkan riset yang langsung berkaitan dengan masa depan bangsa sesuai amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Sisnas Iptek),” katanya.
Meski terafiliasi dengan pemerintah, Marsudi menjamin para peneliti BRIN masih memiliki independensi dan bebas melakukan riset selagi masih sesuai dalam koridor UU Sisnas Iptek. Dalam UU tersebut, tujuan riset di antaranya untuk mencapai pembangunan nasional berkelanjutan, meningkatkan kemandirian, daya saing, dan daya tarik bangsa.

Marsudi kembali menegaskan bahwa peleburan sejumlah lembaga riset pemerintah ke dalam BRIN bertujuan untuk menyelesaikan berbagai kendala riset di Indonesia, salah satunya anggaran. Selama ini, anggaran riset Indonesia hanya 0,02 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanjan Negara (APBN). Anggaran tersebut masih dibagi-bagi untuk sejumlah lembaga riset yang kerap melakukan duplikasi riset.

“Contoh di negara lain, dana riset dari pemerintah hanya 25 persen dan sisanya dari swasta. Inilah yang belum menjadi budaya di Indonesia. Dengan peleburan ini diharapkan ada kerjasama dengan swasta sehingga bisa meningkatkan rasio dana riset dari APBN dan non-APBN,” ujar profesor pertama bidang teknologi informasi di Indonesia ini.

Dalam siaran pers BRIN, Kamis (6/1), disebutkan saat ini, sebanyak 33 lembaga riset dari kementerian/lembaga (K/L) dan dalam waktu dekat disusul 6 K/L lain. Integrasi meliputi sumber daya manusia, infrastruktur, dan penganggaran.
Kepala BRIN, Laksana Tri Handoko menjelaskan integrasi Lembaga Biologi Molekuler (LBM) Eijkman bukan upaya penghilangan lembaga penelitian itu. “Proses integrasi ini saya jadikan momentum untuk melembagakan LBM Eijkman, yang tadinya hanya sebuah unit ad hoc di Kemenristek (Kementerian Riset dan Teknologi), sekarang resmi menjadi Pusat Riset Biologi Molekuler (PRBM) Eijkman,” kata dia.

Handoko pun menjelaskan melalui integrasi, permasalahan tidak dapat diangkatnya pegawai negeri sipil (PNS) di LBM Eijkman sebagai peneliti, kini dapat dilantik sebagai peneliti. Kepada non-PNS di LBM Eijkman, BRIN menawarkan berbagai macam skema.

“Kepada mereka non PNS dan sudah S3 dan usianya maksimal 45 tahun, maka dapat mengikuti mekanisme penerimaan CPNS. Jalur ini sudah dilakukan oleh beberapa orang. Sedangkan untuk yang di atas 45 tahun dapat mendaftar sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK),” tambahnya.

Bagi mereka yang belum menyelesaikan jenjang pendidikan S3, jelas Handoko, BRIN menawarkan skema untuk melanjutkan pendidikan dengan mekanisme beasiswa by-research.

Sementara itu, terkait isu pemecatan sejumlah honorer, Handoko mengatakan selama ini mereka direkrut oleh LPNK yang sekarang terintegrasi dengan BRIN. Handoko menegaskan bahwa tidak ada pemecatan terhadap sejumlah tenaga honorer.

“Isu tersebut tidak benar. Kondisi sebenarnya adalah, kontrak mereka telah berakhir di bulan Desember 2021,” ungkapnya.

Sesuai PP 11/2017, PP 17/2020 dan PP 49/2018 sebagai turunan dari UU 5/2014, terangnya, lembaga pemerintah sudah tidak diperbolehkan merekrut personil sebagai individu, selain dengan skema PNS dan PPPK dengan batas hingga 2023.
“Tetapi di lain sisi, sesuai regulasi, honorer hanya bisa dikontrak selama satu tahun anggaran. Sehingga setiap akhir tahun pasti harus diberhentikan. Meskipun kebiasaan selama ini di awal tahun kembali dikontrak,” jelas Handoko.

“Sehingga tidak benar bahwa mereka diberhentikan karena ada integrasi. Tetapi karena sesuai kontrak hanya 1 tahun dan sesuai regulasi, kami sudah tidak bisa lagi merekrut honorer,” tegasnya.

Ia pun menanggapi isu yang berkembang terkait integrasi pengelolaan Kapal Riset Baruna Jaya akan berdampak pada pemutusan hubungan kerja dengan anak buah kapal (ABK). Terkait isu ini, Handoko menjelaskan, 33 ABK tersebut merupakan tenaga kerja alih daya dari penyedia (pihak ketiga) dan bukan PPNPN BPPT.

“Kualifikasi dan fungsi tenaga kerja yang disediakan oleh perusahaan penyedia ini bervariasi, mulai dari nakhoda hingga pelayan,” tambahnya.

Nantinya, dijelaskan Handoko, dalam hal perawatan dan pengoperasian kapal riset akan dilaksanakan melalui fleet management yang berpengalaman. Mereka memiliki reputasi tinggi dalam pengoperasian kapal dalam lingkup nasional.
Fleet management ini akan bertugas untuk menyediakan ABK, melakukan operasional, dan perawatan kapal riset agar selalu siap sedia melayani riset. Selain itu, ABK yang disediakan juga memenuhi standar keamanan dan keselamatan, serta tersertifikasi sesuai dengan kelasnya.

“Proses pengadaan fleet management ini sedang berlangsung secara kompetitif melalui proses tender terbuka. Dalam skema ini, para ABK non PNS kami berikan kesempatan yang seluas-luasnya untuk melamar kembali sebagai ABK Kapal Riset BRIN (tidak hanya untuk kapal-kapal eks BPPT, tetapi seluruh kapal riset BRIN) melalui perusahaan fleet management yang memenangkan tender,” pungkasnya. (ICH)

Oleh PRADIPTA PANDU

Editor: ICHWAN SUSANTO

SUmber: Kompas, 7 Januari 2022

Yuk kasih komentar pakai facebook mu yang keren

Informasi terkait

Daftar Peraih Nobel 2024 beserta Karyanya, Ada Bapak AI-Novelis Asal Korsel
Seberapa Penting Penghargaan Nobel?
Mengenal MicroRNA, Penemuan Peraih Nobel Kesehatan 2024
Ilmuwan Dapat Nobel Kimia Usai Pecahkan Misteri Protein Pakai AI
Hadiah Nobel Fisika 2024 bagi Pionir Pembelajaran Mesin
Tak Wajib Publikasi di Jurnal Scopus, Berapa Jurnal Ilmiah yang Harus Dicapai Dosen untuk Angka Kredit?
Empat Bidang Ilmu FEB UGM Masuk Peringkat 178-250 Dunia
Siap Diuji Coba, Begini Cara Kerja Internet Starlink di IKN
Berita ini 2 kali dibaca

Informasi terkait

Senin, 21 Oktober 2024 - 10:50 WIB

Daftar Peraih Nobel 2024 beserta Karyanya, Ada Bapak AI-Novelis Asal Korsel

Senin, 21 Oktober 2024 - 10:46 WIB

Seberapa Penting Penghargaan Nobel?

Senin, 21 Oktober 2024 - 10:41 WIB

Mengenal MicroRNA, Penemuan Peraih Nobel Kesehatan 2024

Senin, 21 Oktober 2024 - 10:31 WIB

Ilmuwan Dapat Nobel Kimia Usai Pecahkan Misteri Protein Pakai AI

Senin, 21 Oktober 2024 - 10:22 WIB

Hadiah Nobel Fisika 2024 bagi Pionir Pembelajaran Mesin

Berita Terbaru

Berita

Seberapa Penting Penghargaan Nobel?

Senin, 21 Okt 2024 - 10:46 WIB

Berita

Mengenal MicroRNA, Penemuan Peraih Nobel Kesehatan 2024

Senin, 21 Okt 2024 - 10:41 WIB

Berita

Hadiah Nobel Fisika 2024 bagi Pionir Pembelajaran Mesin

Senin, 21 Okt 2024 - 10:22 WIB