Facebook Inc terus memperkuat inovasi produk iklan bergerak atau mobile untuk menjaring lebih banyak pengguna. Facebook meyakini, dengan besarnya basis pengguna produk jejaring sosial, bisnis iklan bergerak akan memperkokoh posisinya sebagai perusahaan teknologi terdepan.
Reynold D’Silva, Facebook’s Group Head of FMCG, Tech, Telco and Media Brands di Asia Tenggara, di sela temu pelaku industri bertajuk “Mobile Moves People”, Kamis (14/4), di Jakarta, menyebutkan, pertumbuhan pendapatan iklan Facebook naik 59 persen tahun lalu.
Menurut eMarketer, seperti dikutip The Economist (edisi 9-15 April 2016), pengeluaran iklan bergerak pada 2015 mencapai 70 miliar dollar AS. Dari jumlah itu, porsi iklan pada Facebook dan Google masing-masing 19 persen dan 35 persen. Sementara porsi Twitter dan Yahoo tercatat 2,5 persen dan 1,5 persen.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kata Reynold, Asia Tenggara telah menjadi pasar besar produk iklan bergerak Facebook. Pelanggan berasal dari skala bisnis usaha kecil menengah (UKM) hingga korporasi.
Produk utama Facebook, yakni jejaring sosial, masih terus bertumbuh. Tahun lalu ada kenaikan 200 juta pengguna baru secara global. Di Indonesia, penggunanya meningkat. Pada triwulan IV-2015, sebanyak 82 juta orang mengakses Facebook setidaknya sekali sebulan. Sejumlah 77 juta orang di antaranya mengakses melalui perangkat mobile sekali per bulan. Dalam sehari, total pengguna yang aktif memakai Facebook 43 juta orang. Tak heran jika Facebook menaruh perhatian khusus untuk Indonesia.
“Kami akan melanjutkan fokus di konsumen perangkat mobile. Di tingkat internasional, hal ini telah mentransformasi cara orang berbagi pengalaman dan menemukan hal baru,” ujarnya.
Head of Creative Shop Facebook untuk India dan Indonesia Juhi Kalia mengakui, televisi telah menjadi media beriklan yang cukup kuat selama bertahun-tahun. Melihat hal itu, Facebook mengeluarkan program TVC yang dirilis baru-baru ini. TVC bertujuan mengoptimalkan konten iklan video di platform jejaring sosial. Facebook juga mendirikan Creative Shop sebagai konsultan periklanan.
Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penyediaan Layanan Aplikasi dan/atau Konten Melalui Internet (Over-The-Top/OTT). Surat edaran ini antara lain mewajibkan perusahaan OTT membangun bentuk usaha tetap (BUT) di Indonesia. Dengan BUT, mereka diwajibkan membayar pajak, termasuk pajak transaksi bisnis digital.
Ketua Indonesian Digital Association (IDA) Edi Taslim mengungkapkan, teknologi dan model bisnis OTT global, seperti Facebook dan Google, cukup kuat di Indonesia. Saat ini, permasalahannya adalah seberapa tegas pemerintah mau menerapkan SE itu kepada mereka. (MED)
—————–
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 15 April 2016, di halaman 19 dengan judul “Facebook Fokus di Pengguna Ponsel”.