Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi tahun ini menetap empat lembaga riset sebagai pusat unggulan iptek baru. Sejumlah pusat unggulan itu diharapkan mengembangkan hasil riset agar dapat digunakan industri dan masyarakat.
Empat lembaga itu adalah Balai Penelitian Bioteknologi Perkebunan Indonesia dan Pusat Penelitian Karet milik PT Riset Perkebunan Nusantara, Balai Penelitian Tanaman Aneka Kacang dan Umbi Kementerian Pertanian, dan Pusat Penelitian Pigmen Material Aktif Universitas Ma Chung Malang.
Kemristek dan PT juga memperpanjang pembinaan Pusat Penelitian Kelapa Sawit yang dikelola PT Riset Perkebunan Nusantara. Pusat riset itu pertama kali ditetapkan sebagai pusat unggulan iptek (PUI) pada 2011. Penganugerahan lima PUI itu dilaksanakan Menristek dan PT Mohamad Nasir, Selasa (16/12), di Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi, Jakarta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Nasir menekankan agar PUI melakukan proses hilirisasi, yakni mengembangkan hasil riset hingga bisa dipakai industri dan masyarakat. Dalam proses itu, kontribusi dana dari pihak swasta atau industri diharapkan lebih besar dibandingkan pemerintah.
Saat ini alokasi anggaran riset iptek dari swasta masih 26 persen. Kondisi sebaliknya terjadi di negara lain. Hampir 80 persen dana riset disediakan swasta. Di tingkat nasional, realisasi anggaran riset tahun lalu hanya 0,09 persen dari produk domestik bruto. Itu jauh dibandingkan negara tetangga, seperti Singapura (2,15 persen), Malaysia (1 persen), dan Thailand (0,25 persen).
Kenaikan status
Penganugerahan PUI digelar Kemristek dan PT sejak tahun 2011. Hingga kini, sejumlah lembaga riset telah ditetapkan sebagai PUI, yakni Puslit Kelapa Sawit Medan, Puslit Kopi dan Kakao Jember untuk PUI Kopi, dan Lembaga Penyakit Tropis Universitas Airlangga Surabaya. Pada 2013, ada tiga PUI, yakni Pusat Kajian Hortikultura, Pusat Studi Biofarmaka di IPB, dan Puslit Koka.
Selain itu, 27 lembaga dibina menuju PUI. ”Kriteria kenaikan status lembaga binaan menjadi PUI meliputi aspek akademis, ekonomis, dan ekologis,” kata Kepala Bidang Program Kompetensi Kelembagaan Kemristek dan PT Yohan Tiara.
Pusat riset harus menghasilkan produk bermutu yang punya hak kekayaan intelektual, bernilai tambah bagi industri, dan berpotensi ekspor. Lembaga yang jadi PUI mendapat insentif dari Kemristek dan PT hingga Rp 1 miliar selama tiga tahun. (YUN)
Sumber: Kompas, 18 Desember 2014