Kerusakan ekosistem Danau Toba, termasuk Samosir, tak cukup diatasi mengandalkan jalur birokrasi. Kementerian Lingkungan Hidup dua kali mengirim surat berisi dukungan penghentian sementara penebangan kawasan hutan Tele oleh swasta, tetapi belum direspons Pemerintah Kabupaten Samosir.
”Kalau tak juga ada reaksi bupati, Menteri Lingkungan Hidup menggunakan kewenangan second layer enforcement,” kata Deputi Menteri Lingkungan Hidup Bidang Penaatan Hukum Lingkungan Sudariyono yang dihubungi di Yogyakarta, Jumat (29/11).
Wewenang itu tercantum dalam Pasal 77 UU No 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Disebutkan, menteri dapat menerapkan sanksi administratif terhadap penanggung jawab usaha/kegiatan. Itu jika pemerintah daerah dianggap sengaja tak menerapkan sanksi administratif terhadap pelanggaran serius.
Kerusakan lingkungan Samosir menjadi perhatian berbagai kalangan, yang di antaranya mengancam daya dukung lingkungan sekitar. ”Sekarang ini siang malam truk-truk masih lewat membawa kayu-kayu besar dari Tele,” kata Wilmar Elieser Simanjorang, aktivis lingkungan. Beberapa waktu lalu, ia mengembalikan penghargaan Satyalencana Karya Satya 2001 kepada Presiden di Jakarta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebelumnya, ia juga mengembalikan penghargaan Toba Award kepada Gubernur Sumut pada 2 Agustus 2013 dan penghargaan Wana Lestari kepada Kementerian Kehutanan.
Upayanya menghentikan perusakan hutan di daerah Tele juga dilakukan dengan melaporkan kasus itu ke Polri dan DPR. ”Sampai sekarang tak ada hasil. Badan Lingkungan Hidup dan polisi tak bertindak,” katanya.
Hutan Tele di Samosir yang semula seluas ribuan hektar kini tersisa 800 hektar. (ICH)
Sumber: Kompas, 30 November 2013