Pengelolaan Lingkungan Harus Disertai Pemberdayaan Masyarakat
Kepatuhan industri terhadap peraturan lingkungan hidup perlu ditingkatkan. Untuk itu, pemerintah menyebarkan informasi industri kepada masyarakat melalui instrumen Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan atau Proper.
Selain penerapan prinsip ekonomi hijau, klasifikasi lain yang dinilai adalah pembinaan masyarakat sekitar. Menurut Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) M R Karliansyah, perusahaan harus bisa merangkul warga setempat agar mandiri dalam berusaha.
Sejauh ini, program tanggung jawab sosial perusahaan biasanya hanya memberi dana bantuan tanpa memperhatikan keberlanjutannya. ”Dalam penilaian Proper, kami memperhatikan keberhasilan perusahaan membina warga jadi lebih mandiri,” ujarnya pada bincang-bincang Penghargaan Proper Tahun 2017, Jumat (15/12), di Jakarta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Strategi itu diharapkan tak semata berorientasi pada hasil, tetapi menekankan konsolidasi antarpihak agar warga mandiri dan sejahtera. Program tanggung jawab sosial mesti fokus pada pemberdayaan daripada karitatif.
Memberi manfaat
Suraidah, guru di Sekolah Tapal Batas di Pulau Sebatik, Kalimantan Utara, mengaku mendapat manfaat dari kolaborasi pemerintah dan perusahaan. Kini, ia bisa meningkatkan pendidikan anak tenaga kerja Indonesia yang semula terhambat dalam akses pendidikan dan pemenuhan kebutuhan sehari-hari.
Selain masyarakat, perusahaan juga mendapat manfaat lebih setelah menerapkan prinsip ekonomi hijau dan pembinaan masyarakat. Direktur Operasi PT Aneka Tambang (Persero) Tbk Hari Widjajanto menjelaskan, setelah ada pendekatan ke masyarakat, hubungan baik terjalin. ”Biasanya kinerja kami diganggu penambang emas tanpa izin. Setelah ada pendekatan, warga bisa mendukung dan revitalisasi lebih mudah dijalankan,” ucapnya.
Penghargaan Proper diberikan tiap tahun kepada perusahaan yang mengikuti evaluasi kinerja pengelolaan lingkungan dari KLHK. Harapannya, itu mendorong industri menerapkan prinsip ekonomi hijau.
Kriteria penilaiannya adalah kinerja sistem manajemen lingkungan, efisiensi energi, konservasi air, pengurangan emisi, dan perlindungan keanekaragaman hayati. Selain itu, penilaian meliputi penerapan 3R (reuse, reduce, dan recycle) limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) dan limbah padat non-B3, serta pemberdayaan masyarakat.
Peringkat Proper adalah emas, hijau, biru, merah, dan hitam. ”Kami akan melaporkan perusahaan yang dapat nilai hitam ke Direktorat Jenderal Penegakan Hukum KLHK agar ditindak secara hukum,” kata Karliansyah.
Implementasi program itu dinilai meningkatkan kepedulian perusahaan mengelola lingkungan hidup. ”Ini tampak dari peningkatan nilai rata-rata akhir perusahaan yang ikut serta. Tahun 2015 ada 21,7 persen, naik jadi 27,2 persen, dan tahun ini lebih dari 30 persen,” ujarnya.
”Sejak tahun 2003 sampai 2016, ketaatan perusahaan pada peraturan lingkungan meningkat dari 49 persen, kini jadi 92 persen,” ujarnya. (DD04)
Sumber: Kompas, 16 Desember 2017