Dosen Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran bergelar doktor dengan inisial I yang diduga melakukan penjiplakan dari tesis milik Helen Ryanata Nainggolan untuk dijadikan buku malah balik mempertanyakan maksud dan tujuan Helen memperpanjang masalah tersebut.
“Dari dulu sampai sekarang, Helen belum pernah menyampaikan, apa sih yang dituntut? Apa yang diinginkan? Kalau memang ada kerugian, akan saya ganti kerugiannya,” kata I saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Kamis (16/5/2013).
“Kalau saya harus menyampaikan di kata pengantarnya terima kasih untuk Helen, ya, akan saya lakukan. Kalau buku itu minta ditarik, akan saya penuhi,” tandas I.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lebih lanjut, I menambahkan, dirinya pernah juga mengajak Helen untuk melakukan musyawarah. “Saya sendiri sudah pernah mengajak Helen agar masalah ini bisa diselesaikan secara musyawarah. Kalau dikatakan salah, saya terima saya salah,” tambahnya.
Ia pun secara tegas membantah jika dikatakan melakukan kegiatan plagiat untuk bukunya berjudul Cybernotary (Dalam Aktivitas Notaris di Indonesia). I menjelaskan, dalam pembuatan buku tersebut, dirinya sudah melalui sistematika dan etika penulisan yang benar. Kendati demikian, I memang mengakui perbuatannya mengutip secara telak, apa yang ditulis Helen dalam tesisnya.
“Mengenai adanya dugaan plagiat itu, saya tolak karena plagiat itu pada dasarnya adalah mengakui gagasan orang lain dengan cara mengutip pernyataan orang lain tanpa mencantumkan sumbernya. Dalam buku tersebut, saya memang mengutip secara bersamaan, tapi saya sudah sebutkan sumbernya di footnote. Dalam kata pengantar pun, saya sudah sebutkan dengan jujur dan tegas isi buku tersebut sebagian besar mengutip tesis dari Helen,” kata I.
I menyangkal yang dikutip olehnya itu adalah bab studi kepustakaan yang berisi kutipan-kutipan kembali dari beberapa tokoh pemikir terkait sejarah notaris dan tugas-tugas notaris.
“Namun, apa yang saya kutip dari tesis Helen bukanlah hasil pemikiran Helen. Yang saya kutip sengaja memunculkan nama besar orang-orang yang dikutip Helen,” bebernya.
“Jadi, mohon maaf Helen, jangan mengaku kalau itu pikiran kamu. Saya kutip hanya sebagian di bagian tinjauan pustaka,” tambahnya.
Lebih lanjut, dosen bergelar doktor dengan jabatan terakhir Sekretaris Bidang Akademik Kemahasiswaan Fakultas Hukum Unpad itu mempertanyakan maksud dan tujuan Helen memperpanjang masalah tersebut.
“Kalau saya harus menyampaikan di kata pengantarnya terima kasih untuk Helen, ya, akan saya lakukan. Kalau buku itu minta ditarik, akan saya penuhi. Dan kalau Helen meminta ganti kerugian, ya, saya akan penuhi,” tegasnya.
Selain itu, I kembali membantah jika dikatakan hasil karyanya tersebut dijual secara bebas. Buku itu, lanjutnya, hanya untuk memenuhi kebutuhan internal mahasiswa sebagai bahan pengantar kuliah dan hanya dicetak sebanyak 100 eksemplar.
“Memang buku itu belum sempurna dan rencananya akan diteliti kembali,” jelasnya.
Penulis : Kontributor Bandung, Putra Prima Perdana
Editor : Glori K. Wadrianto
Sumber: Kompas, Kamis, 16 Mei 2013 | 15:24 WIB
————–
Polda Jabar Mulai Selidiki Kasus Plagiat Dosen Unpad
Penyidik Ditreskrimsus Polda Jabar Subdit Indag mulai melakukan penyelidikan terkait kasus laporan Helen Ryanita Nainggolan terhadap dua dosen Fakultas Hukum Unpad yang diduga melakukan aksi plagiat.
Dalam hal ini, dua dosen yang berinisial LA dan IM dilaporkan atas tuduhan melanggar Pasal 12 UU No 19 tahun 2002 tentag Hak Atas Kekayaan Intelektual (Haki). Sementara IM mendapat laporan tambahan mengenai Pasal 362 (pencurian) dan Pasal 335 (perbuatan tidak menyenangkan).
“Istri saya baru pertama kali diperiksa sebagai pelapor pada Rabu 29 Mei kemarin pukul 10 sampai pukul 1 siang,” kata suami sekaligus kuasa hukum Helen, Agus Sihombing saat ditemui Okezone, Kamis (30/5/2013).
Disinggung seputar pemeriksaan, Agus mengatakan jika istrinya ditanya oleh penyidik mengenai kronologi aksi dugaan plagiat tersebut hingga akhirnya muncul ancaman berupa teror sms dari IM.
“Pemeriksaan akan dilanjutkan minggu depan. Mudah-mudahan polisi bisa menindaklanjuti laporan sesuai dengan prosedur dan hukum. Saya harapkan penyidik bisa serius tangani ini,” jelasnya.
Ditanya mengenai proses ‘sidang’ internal dari Unpad terhadap dua dosen tersebut. Agus mengaku sudah tidak pernah berkomunikasi lagi. Bahkan dirinya merasa hilang kepercayaan terahadap Komisi Etik Fakultas Hukum yang menangani kasus LA da IM.
“Mereka (Komisi Etik) kan rekan sejawat LA dan IM. Bahkan salah seorang komisi etik mau jadi mediator, itu kan tidak netral,” sesalnya.
Meski belum menerima secara resmi hasil keputusan Komisi Etik, namun, Agus meragukan penilaian dari Komisi Etik.
“Nanti istri saya juga akan mengikuti siding lanjutan lagi di tingkat Universitas, kan kemarin baru ditingkat Fakultas. Dan hasil dari Komisi Etik kemarin hanya sebagai rekomendasi untuk siding tingkat Fakultas,” tukasnya.(ade-wibTri Ispranoto)
Sumber: Okezone.com, Kamis, 30 Mei 2013 19:14