Perdebatan seputar rekayasa genetika marak dibahas dalam berbagai forum dan media massa beberapa minggu belakangan ini. Salah satu pokok perdebatan berkaitan dengan apakah peringatan mengenai perlunya pendekatan kehati-hatian dalam penerapan teknologi dan pelepasan produk rekayasa genetika. Peringatan ini seringkali disuarakan oleh kelompok masyarakat sipil seperti Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
Akan tetapi, tidak sedikit pula ilmuwan, terutama yang independen, juga menyuarakan pendekatan kehati-hatian ini. Sayangnya, peringatan ini kemudian dianggap sebagai “penolakan” dan dianggap tidak didasari argumentasi ilmiah. Bahkan seorang pakar biologi molekuler pernah mengatakan bahwa mereka yang menolak rekayasa genetika adalah scientifically illiterate atau tidak paham mengenai ilmu pengetahuan. Tulisan berikut ini dimaksudkan membeberkan sisi lain dari pandangan umum tersebut, terutama menyangkut debat ilmiah dan regulasi mengenai pendekatan kehati-hatian.
Belum tuntas
Kekhawatiran mengenai cepatnya produk rekayasa genetika dilepas dan “dikatakan” aman bukanlah melulu dilontarkan oleh LSM. Tahun 1973, sekelompok ilmuwan yang berkecimpung dalam bidang ini mengeluarkan Deklarasi Asimolar yang mengimbau diadakannya regulasi untuk mencegah kemungkinan bahaya dan risiko dari yang belum diketahui dalam kaitan dengan pelepasan dan pembiakan organisme hasil rekayasa genetika atau sering disebut sebagai organisme transgenik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Baru-baru ini, 328 ilmuwan dari 38 negara menyampaikan sebuah surat terbuka kepada seluruh pemerintahan dunia mengenai perlunya kehati-hatian dalam pelepasan organisme. Dengan mengutip berbagai temuan ilmiah, para ilmuwan ini menyampaikan beberapa imbauan yaitu, (1) moratorium semua pelepasan tanaman dan produk hasil rekayasa genetika ke alam, baik secara komersial atau di ladang uji coba terbuka, paling tidak untuk lima tahun; (2) penarikan dan pelarangan pemberian paten bagi proses kehidupan, organisme hidup, benih, garis sel dan gen; (3) penyelidikan publik yang komprehensif terhadap masa depan pertanian dan ketahanan pangan untuk semua orang. Surat terbuka ini sudah disampaikan kepada Komisi PBB untuk Pembangungan Berkelanjutan, Kongres Amerika Serikat dan banyak forum internasional. Surat tersebut masih terbuka untuk ditandatangani dan dapat diakses pada www.i-sis.org.
Esensi yang diperdebatkan adalah apakah ilmu pengetahuan saat ini mampu memprediksi dampak dari pelepasan organisme transgenik? Menurut Myhr dan Traavik (1999), informasi ilmiah yang tersedia saat ini belum memadai untuk melakukan penilaian risiko yang andal mengenai pelepasan transgenik. Pengetahuan tentang probabilitas dan dampak ekologis dari transfer gen secara horizontal dari transgenik ke organisme lain masih kurang.
Kompleksnya dan keterbatasan dalam memprediksi interaksi dan dampak pada sistem ekologi juga dapat menghambat identifikasi risiko yang penting. Selanjutnya, kedua ilmuwan dari Norwegia tersebut mengatakan, ada ketidakpastian ilmiah tentang pelepasan transgenik terjadi pada tiga tingkat: (1) ketidakpastian berkaitan dengan informasi mengenai perilaku tansgenik yang diusulkan akan dilepas ke lingkungan; (2) kompleksitas ekologis atau skala ekosistem yang membuat prediksi tentang hasil akhir tentang hubungan sebab-akibat menjadi sulit dilakukan; (3) terbatasnya metode deteksi dan pemantauan efek. Setelah suatu transgenik dilepas ke lingkungan, amatlah penting membandingkan hasil yang diramalkan dan hasil yang sebenarnya.
Apakah hal di atas tidak patut kita cermati bersama sebagai sesuatu pemikiran yang ilmiah? Tampak permikiran di atas terpinggirkan dalam perdebatan rekayasa genetika dan ilmuwan yang tidak berpikir dalam “mainstream” atau arus utama juga terpinggirkan. Ada dua contoh mengenai hal ini. Dr Arpad Pusztai, ilmuwan dari Rowett Institute yang dibiayai pemerintah di Skotlandia, mengungkapkan hasil sementara penelitian laboratorium yang mengarah pada prediksi bahwa suatu kentang transgenik berbahaya bagi tikus-tikus muda.
Laporan ini diungkapkan dalam sebuah wawancara TV. Beberapa hari kemudian dia dipecat dari jabatannya, tidak boleh mengakses datanya sendiri dan tidak diperbolehkan berbicara tentang masalah tersebut. Pada bulan Februari 1999, sekitar 20 ilmuwan kemudian melancarkan protes untuk membela Dr Arpad Pusztai (The Express, 13 Februari 1999). Sementara 19 ilmuwan dari Royal Society Inggris justru menuduh Pusztai membahayakan “ilmu yang benar.” Padahal banyak ilmuwan lain telah menerbitkan hasil penelitian yang menyarankan bahwa produk transgenik perlu diwaspadai.
Bahkan, Persatuan Dokter Inggris mengeluarkan laporan interim bulan Mei 1999 yang mengimbau diadakannya moratorium tak terbatas untuk produk dan tanaman transgenik, agar diadakan penelitian tentang bahaya pangan transgenik dengan lebih baik, termasuk masalah alergi baru dan menyebarnya gen yang resisten terhadap antibiotik. Contoh kedua terjadi di Indonesia. Ada seorang pakar biologi molekuler dari Universitas Gadjah Mada yang sering diolok-olok oleh rekannya karena sering menyuarakan prinsip kehati-hatian mengenai rekayasa genetika dan juga membantu sebuah LSM melakukan analisis mengenai hal tersebut. Pakar ini seringkali tidak lagi dianggap sebagai pakar tetapi sebagai seseorang yang menyuarakan aspirasi LSM “secara tidak ilmiah”.
Padahal, tuntutan ilmuwan kritis ini bukan menghentikan eksperimentasi ilmiah tetapi penghentian sementara komersialisasi produk. Justru perkembangan ilmu lebih lanjut diperlukan untuk memastikan bahwa produk rekayasa genetika yang dilepas nantinya aman bagi lingkungan dan masyarakat. Bagi orang awam, hal di atas menimbulkan pertanyaan apakah dalam mempromosikan rekayasa genetika para ilmuwan melakukannya berdasarkan prinsip keilmiahan dan demi kesejahteraan masyarakat atau hanya tunduk pada kemauan pasar dan fundamentalisme teknologi?
Mengapa takut regulasi
Pada tingkat internasional, prinsip kehati-hatian (precautionarly principle) dalam pengelolaan lingkungan hidup sudah diakui. Secara umum prinsip ini terkandung dalam butir 15 Deklarasi Rio tahun 1993, dan untuk rekayasa genetika dalam Protokol Kartagena tentang Keamanan Hayati yang disepakati Januari 2000. Protokol Kartagena merupakan turunan dari Konvensi PBB mengenai Keragaman Hayati yang dimaksudkan mengatur keamanan pemindahan lintas batas dan penggunaan organisme hasil bioteknologi modern.
Dalam deklarasi Rio, prinsip kehati-hatian diterjemahkan sebagai” apabila ada ancaman kerusakan yang serius, tidak adanya kepastian ilmiah tidak boleh digunakan sebagai alasan untuk tidak mengambil tindakan preventif guna mencegah kerusakan lingkungan”. Artinya, prinsip tersebut diadopsi oleh Protokol Kartagena sebagai pengakuan bahwa memang ada ketidak-pastian ilmiah dalam penerapan rekayasa genetika.
Persoalannya, para proponen rekayasa genetika, terutama perusahaan multinasional melalui pemerintahan negara-negara maju, terlihat jelas berupaya menolak prinsip tersebut dan bahkan sudah berhasil atau melemahkan protokol tersebut selama perundingan alot yang berjalan selama lima tahun (1995-2000). Bagi LSM yang mengikuti proses perundingan tersebut, menjadi jelas bahwa kepentingan perdagangan diletakkan di atas kepentingan pelestarian keragaman hayati, dan bahkan diletakkan di atas keabsahan argumentasi ilmiah untuk menerapkan prinsip kehati-hatian.
Kelompok masyarakat sipil semakin yakin bahwa ‘ada sesuatu yang disembunyikan’ oleh proponen rekayasa genetika karena kubu mereka menolak dan melemahkan banyak ketentuan selama perundingan. Kubu proponen dikenal sebagai Kelompok Miami (terdiri dari AS, Australia, Kanada, Argentina, Cile, dan Uruguay) dan seringkali berseberangan dengan Kelompok Like Minded yang terdiri dari sebagian besar negara berkembang yang menginginkan sebuah protokol yang ketat untuk mengatur arus lalu lintas dan pemanfaatan produk transgenik. Ada beberapa hal yang diperdebatkan amat sengit dalam perundingan protokol tersebut. Misalnya, negara berkembang menginginkan adanya peraturan yang jelas mengenai liabilitas (tanggung jawab) dan kompensasi apabila terjadi bencana akibat pemanfaatan produk rekayasa genetika. Hal ini ditolak oleh Kelompok Miami, sehingga teks akhir hanya memberikan judul liabilitas dan upaya pemulihan, sementara ketentuannya dirundingkan dalam waktu empat tahun mendatang.
Pertanyaannya kemudian adalah apabila para proponen bioteknologi sedemikian yakin bahwa produk rekayasa genetika tidak akan membawa masalah dan amat bermanfaat dan tingkat risikonya rendah, mengapa takut dengan regulasi mengenai liabilitas dan kompensasi? Selain itu, protokol ini juga hanya mencakup produk rekayasa genetika yang akan dilepas di alam, tidak mencakup untuk pangan, pakan pengolahan maupun bahan farmasi. Hal ini terjadi karena Kelompok Miami mengatakan mereka akan menolak protokol bila mengatur hal-hal lain di luar produk rekayasa genetika yang akan dilepas ke alam. Sekali lagi, apabila proponen bioteknologi punya keyakinan kuat mengenai tingkat keamanan dan manfaat produknya mengapa takut dengan regulasi internasional yang ketat?
Hira P Jhamtani, aktivis lingkungan yang mengikuti proses perundingan Protokol Kartagena
diambil dari Kompas, Jumat, 15 September 2000