Badan Restorasi Gambut sedang menyiapkan peta semua kawasan kesatuan hidrologi gambut untuk dijadikan dasar pegangan. Dalam proses itu, Asia Pulp & Paper satu-satunya perusahaan yang tak menyerahkan peta konsesinya. Peta data kesatuan hidrologi gambut, menurut rencana, diterbitkan Kamis (9/6).
Peta itu merupakan Peta Indikatif untuk menunjukkan areal yang akan jadi pusat kerja restorasi. Peta dibuat berdasarkan sejumlah kriteria, antara lain lahan yang terbakar, tutupan lahan, dan jaringan kanal.
Saat ini, ada dua data luas lahan gambut: 15 juta hektar versi pemerintah dan 20 juta hektar versi organisasi masyarakat sipil.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari peta itu akan bisa dilihat berapa luas lahan gambut yang sering terbakar dan berapa yang masih bagus. “Semua pihak menunggu peta itu. Ada yang waswas, ada yang senang,” kata Kepala Badan Restorasi Gambut (BRG) Nazir Foead dalam sambutan pembukaan acara Konsultasi Publik “Kerangka Pengaman Sosial Restorasi Gambut”, Selasa, di Jakarta.
Prioritas penanganan lahan gambut hingga 2019 mencakup 2 juta hektar di empat provinsi. Lahan gambut seluruh Indonesia tersebar di tujuh provinsi.
“Ada satu kelompok perusahaan yang belum kooperatif dalam penyediaan data ini. Pihak APP belum bersedia menyerahkan petanya,” ujarnya. Puluhan perusahaan semuanya menyerahkan peta, termasuk berbagai perusahaan besar lain.
Dalam menjalankan tugasnya, pihak BRG selalu melibatkan semua pemangku kepentingan, yaitu kementerian sektor, masyarakat setempat/lokal, pemerintah daerah tingkat kabupaten dan provinsi, lembaga swadaya masyarakat/LSM, serta perusahaan. Peta yang dibuat juga berdasarkan data dan peta yang didapatkan dari semua pemangku kepentingan dan instansi.
Peran perusahaan
Demi akurasi, BRG mengajak perusahaan besar berbagi data sehingga data pemerintah bisa ditumpangkan data perusahaan. Data itu untuk mengecek bersama-sama sehingga adil bagi semua pihak. “Kalau ada gap akan kelihatan data pemerintah dan data perusahaan,” kata Nazir.
Menurut dia, sikap perusahaan berbeda-beda. “Nah, satu ini yang bandel, APP ini. Tawar-menawarnya sudah lama sejak Februari,” ucap Nazir.
Dihubungi Selasa sore, Senior Manager Sustainability & Stakeholder Asia Pulp & Paper Trisia Megawati mengatakan, pihaknya telah menyerahkan data spasial lahan gambut dalam konsesi APP yang menggunakan LiDAR 9 (Light Detection and Ranging) resolusi tinggi kepada Kementerian LHK tanggal 11 Mei 2016.
“Setelah itu dilanjutkan dengan paparan teknis yang digelar Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan yang juga dihadiri perwakilan dari Badan Informasi Geospasial (BIG) dan BRG,” demikian dituliskan dalam pesan pendek Head Communication APP Randy Salim. (ISW)
——————
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 8 Juni 2016, di halaman 14 dengan judul “Data Peta dari APP Belum Diterima Badan Restorasi”.