Daerah Berinovasi Tekan Sampah Plastik

- Editor

Minggu, 10 Juni 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah daerah menggunakan kewenangannya secara kreatif dalam menekan timbulan sampah plastik. Langkah ini diharapkan juga diikuti daerah-daerah lain untuk melakukan program serupa.

Kabupaten Badung di Bali, misalnya, menggandeng desa adat untuk menerapkan awig-awig atau aturan adat dalam pengurangan pemakaian kantong plastik. Dalam upacara, sesajen agar dibawa menggunakan wadah yang bisa digunakan kembali sebagai ganti kantong plastik. Setelah upacara selesai, sesajen dikumpulkan untuk diolah menjadi kompos di Tempat pengolahan Sampah terpadu (TPST).

Kota Balikpapan pada 2 April 2018 mengeluarkan Peraturan Walikota Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik. Isinya, pelaku usaha dilarang menggunakan kantong plastik dan wajib menyediakan kantong alternatif ramah lingkungan. Para pelaku usaha diberi kesempatan transisi selama tiga bulan dan pada 2 Juli mulai diberlakukan penuh dengan sanksinya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kebijakan ini mengadopsi Kota Banjarmasin yang sejak tahun 2016 melarang ritel moderen menyediakan kantong plastik. Kebijakan ini mulai diperluas untuk beberapa ritel tradisional di pasar serta pasar terapung, khas Banjarmasin.

Daerah lain didorong
“Inisiatif daerah dalam pengurangan timbulan sampah seperti ini yang kami dorong untuk diikuti daerah-daerah lain. Apabila daerah-daerah ini bisa, pasti daerah lain juga bisa melakukannya,” kata Novrizal Tahar, Direktur Pengelolaan Sampah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Jumat (8/6/2018), di Jakarta.

KOMPAS/ICHWAN SUSANTO (ICH)–Pengelolaan sampah merupakan tanggungjawab pemerintah daerah. Tiap-tiap daerah memiliki potensi dan kapasitas serta keunikan karakter yang bisa dimanfaatkan untuk melakukan terobosan-terobosan dalam pengurangan timbulan sampah, terutama sampah plastik. Hal ini didiskusikan dalam pertemuan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bersama sejumlah Dinas Lingkungan Hidup, Jumat (8/6/2018) di Jakarta. Tampak di foto (kiri-kanan) Putu Eka Merthawan (Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Badung, Bali), Novrizal Tahar (Direktur Pengelolaan Sampah KLHK), Suryanto (Kepala Dinas Lingkungan Hidup Balikpapan, Kaltim), dan Mukhyar (Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Banjarmasin, Kalsel).

Dari sisi regulasi nasional, kata dia, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya sedang mempersiapkan regulasi pengurangan kantong plastik di ritel modern, pusat perbelanjaan, dan pasar rakyat. Ini sebagai tindak lanjut langkah ujicoba kantong plastik berbayar yang diterapkan di beberapa kota pada tahun 2016.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya sedang mempersiapkan regulasi pengurangan kantong plastik di ritel modern, pusat perbelanjaan, dan pasar rakyat.

Regulasi lain yang disusun KLHK yaitu terkait peta jalan pengurangan sampah plastik oleh produsen. Ini meliputi pelaku usaha manufaktur pemegang merek, pelaku usaha ritel (ritel moderen, pusat perbelanjaan, dan pasar rakyat), serta pelaku usaha makanan dan minuman (hotel, restoran, dan kafe).

Hal ini sebagai pelaksanaan tanggungjawab produsen (extended producer responsibility/EPR) pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Sampah. Pada tahun 2012, KLH (sebelum berubah menjadi KLHK) pernah membuat peta jalan dengan target pelaksanaan EPR bertahap hingga tahun 2022 (Kompas, 2 November 2012).

Novrizal mengatakan regulasi-regulasi ini masih terus dimatangkan. Masukan dan praktik pengalaman daerah-daerah dalam pengelolaan sampah plastik akan menjadi pemerkaya draft tersebut.

Di Banjarmasin, ia mencontohkan Pemerintah Kota mengeluarkan Peraturan Walikota yang melarang ritel moderen menyediakan kantong plastik sejak 2016. “Sekarang malah diikuti Balikpapan dan bisa terus berjalan hingga kini,” kata dia.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Banjarmasin Mukhyar mengatakan pemkot memberi alternatif kepada peritel untuk bekerja sama dengan usaha kecil menengah setempat dalam penyediaan kantong plastik ramah lingkungan. Di antaranya, peritel menyediakan “bakul purun” atau tas yang menggunakan anyaman daun purun yang hidup di rawa gambut. Bakul purun ini semakin terkena air semakin kuat.

Pemkot Balikpapan memberi alternatif kepada peritel untuk bekerja sama dengan usaha kecil menengah setempat dalam penyediaan kantong plastik ramah lingkungan.

“Awalnya memang sulit karena peritel modern adalah pengusaha besar yang punya kepentingan. Tapi sikap kami tegas, kalau mau berusaha di Banjarmasin harus mengikuti aturan di Banjarmasin,” kata Mukhyar.

Hasilnya, kata dia, sejak pelarangan penggunaan kantong plastik pada tahun 2016, peritel modern tak lagi mengeluarkan biaya hingga Rp 500 juta per bulan untuk penyediaan kantong plastik.

Efektif
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Badung Putu Eka Merthawan mengatakan sejak 2011 memulai gerakan berkelanjutan antisampah plastik (gelatik). Sejak 2016, gerakan ini dikonkretkan dengan gerakan gojek sampah plastik (gotik) dalam program Badung Anti Kantong Plastik (Batik) dan Angkutan Sampah Upacara (Asmara).

Program Batik ini merupakan pengurangan penggunaan plastik di kawasan wisata, pura, hotel/restoran, kantor pemerintah/swasta, sekolah, pasar, toko modern, dan tempat usaha. Di Pura misalnya, warga diminta tak lagi membawa kantong plastik sebagai wadah sesajen.

Sepekan setelah dicanangkan, kata dia, kepatuhan warga mencapai 95 persen. Selain itu, sesajen yang selesai digunakan untuk upacara dikumpulkan untuk dibawa ke tempat pengolahan sampah terpadu/pengomposan.

Hasilnya pada tahun 2017, Badung mengurangi sampah kantong plastik hingga 717,44 ton dari timbulan yang diprediksi bisa mencapai 2.562 ton. Eka Merthawan mengakui langkah penurunan ini tak mudah. Tantangan terberat, kata dia, pada penyadaran masyarakat.

Pada tahun 2017, Badung mengurangi sampah kantong plastik hingga 717,44 ton dari timbulan yang diprediksi bisa mencapai 2.562 ton.

Karena itu, ia memanfaatkan ketaatan masyarakat pada aturan adat atau awig-awig pada desa adat. “Mengubah paradigma ini berat sekali. Tak bisa dengan pendekatan peraturan daerah. Pendekatan awig-awig yang ditakuti orang Bali,” kata dia.

Selain itu, penyadaran lain yang dilakukan yaitu sisi pariwisata yang menjadi tulang punggung perekomian Badung. Sebagai industri pariwisata, pihaknya membutuhkan kesan bersih agar pengunjung mau kembali ke Bali.–ICHWAN SUSANTO

Sumber: Kompas, 9 Juni 2018

Yuk kasih komentar pakai facebook mu yang keren

Informasi terkait

Daftar Peraih Nobel 2024 beserta Karyanya, Ada Bapak AI-Novelis Asal Korsel
Seberapa Penting Penghargaan Nobel?
Mengenal MicroRNA, Penemuan Peraih Nobel Kesehatan 2024
Ilmuwan Dapat Nobel Kimia Usai Pecahkan Misteri Protein Pakai AI
Hadiah Nobel Fisika 2024 bagi Pionir Pembelajaran Mesin
Tak Wajib Publikasi di Jurnal Scopus, Berapa Jurnal Ilmiah yang Harus Dicapai Dosen untuk Angka Kredit?
Empat Bidang Ilmu FEB UGM Masuk Peringkat 178-250 Dunia
Siap Diuji Coba, Begini Cara Kerja Internet Starlink di IKN
Berita ini 3 kali dibaca

Informasi terkait

Senin, 21 Oktober 2024 - 10:50 WIB

Daftar Peraih Nobel 2024 beserta Karyanya, Ada Bapak AI-Novelis Asal Korsel

Senin, 21 Oktober 2024 - 10:46 WIB

Seberapa Penting Penghargaan Nobel?

Senin, 21 Oktober 2024 - 10:41 WIB

Mengenal MicroRNA, Penemuan Peraih Nobel Kesehatan 2024

Senin, 21 Oktober 2024 - 10:31 WIB

Ilmuwan Dapat Nobel Kimia Usai Pecahkan Misteri Protein Pakai AI

Senin, 21 Oktober 2024 - 10:22 WIB

Hadiah Nobel Fisika 2024 bagi Pionir Pembelajaran Mesin

Berita Terbaru

Berita

Seberapa Penting Penghargaan Nobel?

Senin, 21 Okt 2024 - 10:46 WIB

Berita

Mengenal MicroRNA, Penemuan Peraih Nobel Kesehatan 2024

Senin, 21 Okt 2024 - 10:41 WIB

Berita

Hadiah Nobel Fisika 2024 bagi Pionir Pembelajaran Mesin

Senin, 21 Okt 2024 - 10:22 WIB