Pencegahan dan penindakan praktik plagiasi tidak bisa sebatas melalui peraturan. Upaya itu membutuhkan perbaikan pelaksanaan sistem pendidikan tinggi secara menyeluruh.
Praktik plagiasi di lingkungan pendidikan tinggi hingga sekarang terus berulang. Tindakan tegas pemerintah dibutuhkan untuk menyelesaikan persoalan itu.
Direktur Sumber Daya Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Mohammad Sofwan Effendi, Jumat (19/2/2021) di Jakarta mengatakan, Tim Evaluasi Kinerja Akademik akan mengukur performa perguruan tinggi dan melakukan penyelidikan indikasi penjiplakan atau plagiasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, internal Kemendikbud juga akan membentuk Tim Pencegahan Plagiasi di perguruan tinggi. Tim beranggotakan akademisi dan perwakilan kementerian. Meski akan lebih banyak melakukan pembinaan, tim juga dapat melakukan penindakan apabila terjadi kasus.
Dari sisi regulasi, Kemendikbud masih merumuskan revisi Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Plagiat di Perguruan Tinggi. Sofwan mengakui, Permendiknas ini belum memasukkan pengaturan swaplagiasi atau auto-plagiasi (self plagiarism) yang marak berkembang. Meski demikian, upaya pencegahan yang selama ini sering dilakukan adalah mengacu kepada kesepakatan global.
“Selain substansi swaplagiasi, kami akan menambahkan pengaturan pencegahan dan pembinaan,” ujar dia.
Kemendikbud akan bekerja sama dengan Kementerian Riset dan Teknologi/Badan Riset dan Inovasi Nasional (Kemristek/BRIN) dan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia untuk melakukan optimalisasi pencegahan. Itu dilakukan melalui pembinaan teknis dan pengelolaan publikasi penelitian ke jurnal akreditasi nasional dan bersertifikat internasional.
“Kalau belum terakreditasi/bersertifikat/bereputasi, kami tidak bisa menutup begitu saja jurnal bersangkutan. Namun, kami bina. Baik revisi Permendiknas No 17/2010 maupun tim pencegahan plagiasi harus mulai berjalan tahun ini,” kata Sofwan.
Pelaksana Tugas Deputi Penguatan Riset dan Pengembangan Kemenristek/BRIN Muh Dimyati mengatakan, apabila terjadi pelanggaran plagiasi proposal dan publikasi ilmiah, kementerian menetapkan sanksi blacklist sehingga peneliti tidak dapat menerima hibah riset lagi ke depannya. Kemristek/BRIN juga memiliki pusat data integrasi akademik yang berisi data artikel ilmiah yang bermasalah dengan etika.
Gunung es
Koordinator Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA) Dhia Al-Uyun saat dihubungi terpisah berpendapat, kasus pelanggaran akademik, seperti plagiasi yang (terus) berulang di perguruan tinggi adalah fenomena gunung es. Letak permasalahannya bukan semata-mata pada peraturan.
“Saya tidak yakin itu (rencana revisi Permendiknas No 17/2010) akan membuat situasi perguruan tinggi membaik. Lingkungan perguruan tinggi sekarang butuh percontohan tindakan tegas terhadap praktik plagiasi,” ujar dia.
Sebagai gambaran, kasus dugaan plagiasi disertasi Rektor Universitas Negeri Semarang Fathur Rohman. Tim KIKA ataupun tim penyelidikan yang sudah menemukan fakta-fakta yang membenarkan plagiasi dilakukan, tetapi akhirnya keputusan Kemendikbud menyatakan rektor bersangkutan tidak bersalah.
Kasus seperti itu bukan pertama kali terjadi. Dugaan kasus swaplagiasi di perguruan tinggi juga dilakukan oleh pimpinan kampus. Sebagai contoh, dugaan swaplagiasi yang dilakukan Rektor Universitas Sumatera Utara Muryanto Amin. Pengangkatan dia sebagai rektor sempat tertunda karena mendapat sanksi pelanggaran norma etika akademik/etika keilmuan dari Rektor USU Periode 2015-2021 Runtung Sitepu.
Muryanto diduga melakukan swaplagiasi terkait artikelnya yang berjudul Relasi Jaringan Organisasi Pemuda dalam Pemilihan Gubernur Sumatera Utara untuk artikel ilmiah A New Patronage of Pemuda Pancasila in Governor Election of North Sumatera di jurnal Man in India pada September 2017. Namun, hasil pendalaman yang dilakukan tim independen dari Kemendikbud menyatakan Muryanto tidak bersalah. Sebab, tindakan yang dia lakukan termasuk penerbitan ulang. Publikasi diklaim menggunakan prinsip akses terbuka.
Menurut Dhia, apabila akademisi mau mengutip dari karya ilmiahnya sendiri untuk karya baru, dia mesti mencantumkan sumber. Etika ini seringkali terlupakan.
“Narasi yang berkembang di masyarakat akhirnya mengabaikan hakikat plagiasi sebagai tindakan mencuri ide/karya dan mencuri itu kejahatan. Kejujuran akademik di kampus menjadi tidak diperjuangkan,” kata Dhia.
Lebih jauh, lanjut Dhia, kondisi sistem pendidikan tinggi di Indonesia juga berpengaruh terhadap praktik plagiasi yang terus berulang. Contohnya, pengelolaan dokumentasi hasil penelitian lemah, tidak ada proteksi terhadap karya riset baik dosen maupun mahasiswa, dan masih buruknya pengelolaan ataupun proses penerbitan di jurnal.
Ketua Dewan Profesor Universitas Padjajaran Arief Anshory Yusuf berpendapat, praktik plagiasi ataupun swaplagiasi bisa terjadi karena kesalahan individual dan andil dari sistem. Sebagai ilustrasi, sistem penggunaan hibah penelitian yang kerap kali menekankan kuantitas dan kecepatan publikasi. Inilah yang membiakkan plagiasi dan swaplagiasi.
Ketua Dewan Guru Besar Universitas Indonesia (UI) Harkristuti Harkrisnowo menjelaskan, selain Permendiknas No 17/2010, aturan terkait plagiasi juga terangkum dalam KUHP pasal 380 ayat (1) dan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Namun, hingga sekarang, praktik plagiasi masih ada perdebatan penanganannya sebagai pencurian atau pelanggaran etika.
Di masyarakat terbiasa terhadap adanya pembiaran pengiklanan perilaku transaksional penelitian mulai dari skripsi hingga disertasi. Tidak jarang pelakunya telah menyandang gelar doktor.
“Seperti tidak ada beban psikologis sebagai akademisi,” ujarnya saat menghadiri diskusi daring “Menjaga Kehormatan Dunia Akademik Indonesia Cegah Plagiarisme” yang digelar Ikatan Alumni Universitas Indonesia, Senin (15/2/2021), di Jakarta.
Di internal UI sudah ada peraturan-peraturan terkait praktik plagiasi dan swaplagiasi. UI juga berlangganan perangkat teknologi untuk pengecekan kemiripan. Sanksi plagiasi pun sudah diatur untuk mahasiswa, dosen, hingga calon guru besar. “Dosen pembimbing akan selalu memegang peran penting menentukan plagiasi atau tidak,” imbuh dia.
Oleh MEDIANA
Editor: ALOYSIUS BUDI KURNIAWAN
Sumber: Kompas, 20 Februari 2021