Birokrasi pemerintah belum memungkinkan pemberian insentif bagi peneliti pada instansi pemerintah yang sudah menghasilkan buku ilmiah. Itu terlihat dari belum adanya peraturan pemerintah turunan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang mengatur pembagian royalti hak cipta buku bagi peneliti berstatus aparatur sipil negara (ASN).
Padahal, insentif merupakan bukti keberpihakan negara pada riset yang bertujuan memicu motivasi peneliti memperbanyak produk riset bermutu dan bermanfaat bagi masyarakat. Contohnya seperti berlangsung pada LIPI Press, lembaga penerbitan karya ilmiah peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia. “UU Hak Cipta mewajibkan instansi penerbit memberikan royalti kepada penulis, tetapi PP belum ada hingga saat ini agar LIPI Press bisa memberikan royalti bagi sivitas LIPI yang menulis buku,” kata Kepala LIPI Iskandar Zulkarnain di sela Penghargaan LIPI Press 2015. (JOG)
————–
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 10 Desember 2015, di halaman 14 dengan judul “Kilas Iptek”.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT