Suatu larutan kimia disebut air keras jika efeknya merusak bahan organik. Larutan ini bisa berupa asam ataupun basa.
Air keras dari jenis asam yang banyak digunakan adalah asam sulfat (H2SO4), asam klorida (HCl), dan asam nitrat (HNO3). Adapun air dari jenis basa antara lain natrium hidroksida (NaOH) yang juga bisa menyebabkan kulit melepuh.
Tirto Prakoso, Ketua Jurusan Teknik Kimia Institut Teknologi Bandung, Selasa (11/4), mengatakan, larutan asam yang pH-nya rendah akan menimbulkan efek panas. Semakin tinggi konsentrasinya, larutan itu akan masuk ke dalam kulit yang terdiri atas delapan lapis filamen. Dalam tingkatan ringan, larutan hanya menimbulkan rasa gatal-gatal. Selanjutnya, kulit akan melepuh pada tingkat sedang. Sementara pada tingkat berat, kulit akan meleleh.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ini reaksi dari oksidasi atau penambangan molekul oksigen pada jaringan protein di kulit,” ujarnya.
Menurut Tirto, jenis air keras yang paling mudah didapatkan di pasaran dan murah adalah asam sulfat.
Larutan asam sulfat dengan konsentrasi 10-15 persen dikenal sebagai air aki pada kendaraan bermotor. Asam sulfat dengan tingkat kemurnian 98 persen banyak digunakan industri, antara lain, untuk membuat detergen atau pengemulsi pada tekstil.
Yopi Sunarya, pakar biokimia di Pusat Penelitian Bioteknologi Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, mengatakan, asam sulfat juga digunakan untuk menghilangkan karat pada patri besi. Penanganan paparan asam sulfat adalah dengan penyiraman air secara terus-menerus karena sifat asam sulfat sangat mudah larut dalam air.
Hal yang sama disampaikan dr Abdul Halik Malik, Ketua Perhimpunan Dokter Emergensi Indonesia (PDEI) Cabang Jakarta. Menurut dia, prinsip penanganan anggota badan yang tersiram air keras adalah mengeluarkan cairan tersebut dari kulit dengan cara menyiramkan air mengalir.
Begitu larutan asam disingkirkan dari permukaan badan, penanganan yang dilakukan sama seperti pada luka bakar, yakni pemberian antibiotik untuk mencegah infeksi sekunder dan dioles salep luka bakar untuk peremajaan kulit.
Tak dijual bebas
Melihat bahayanya, baik Tirto maupun Yopi berpendapat, pengawasan perdagangan air keras perlu diberlakukan. Yopi mengingatkan, tindak kriminal dengan air keras ini perlu diantisipasi peningkatannya pada masa mendatang.
“Untuk membelinya harus ada surat izin atau surat pengantar dari institusi terkait. Sekarang ini penjualan di toko kimia terlalu bebas,” ujarnya. Ia memberikan contoh, di Malaysia, air keras tidak dijual bebas.
Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan Karyanto Suprih mengatakan, pemerintah telah mengatur impor dan perdagangan bahan kimia larutan asam konsentrasi tinggi ini dalam Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 647 Tahun 2004 tentang Ketentuan Impor Prekursor.
Dengan regulasi itu, impor air keras harus melalui importir produsen (IP) dan importir terdaftar (IT) serta langsung didistribusikan ke pengguna akhir, produsen bahan baku, atau industri pemakai.
“Alur distribusinya langsung dari IT ke industri pemakai tanpa perantara,” ujarnya. Karyanto menegaskan, air keras tak boleh diperjualbelikan secara bebas. Kalaupun memang ada di pasar, ia menduga terjadi karena rembesan atau ada yang memproduksi di dalam negeri.
Jika dari rembesan impor, pemerintah dan polisi bisa mendeteksi dan menelusuri asal-usul barang. Namun, jika dibuat di dalam negeri, hal itu belum ada regulasinya.(YUN/ELD/HEN)
—————
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 12 April 2017, di halaman 1 dengan judul “Bahaya yang Dijual Bebas”.