Bank Indonesia (BI) sebagai bank sentral telah meluncurkan program Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) pada Senin (4/12/2017). GPN merupakan terobosan dalam rangka menghapus sekat-sekat yang selama ini diciptakan melalui peraturan dari masing-masing bank, di mana untuk mengakses kebutuhan perbankan maupun transaksi hanya bisa dilakukan pada bank yang sama.
Melalui GPN, pemilik kartu debit bank tertentu bisa bertransaksi melalui mesin anjungan tunai mandiri (ATM) atau perangkat electronic data capture (EDC) bank lain. Pemersatu semua proses transaksi antarbank itu nantinya adalah sebuah logo GPN berupa burung garuda berwarna merah yang disematkan di tiap kartu debit dan kartu uang elektronik.
–Gubernur BI Agus D. W. Martowardojo dalam peresmian Gerbang Pembayaran Nasional di Jakarta, Senin (4/12/2017)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Per 1 Januari 2018, kartu dengan logo GPN itu sudah harus cetak. Jadi, kalau baru buka rekening tahun depan, kartunya akan ada logo garuda merah itu,” kata Kepala Pusat Program Transformasi Bank Indonesia Onny Widjanarko saat berbincang dengan pewarta, kemarin.
Onny menjelaskan, dengan logo GPN pada kartu debit dan kartu uang elektronik, nasabah bisa bertransaksi di ATM dan perangkat EDC mana saja. Prinsipnya sama seperti dengan kartu internasional, di mana ada logo Visa maupun MasterCard, yang membedakan logo GPN hanya untuk transaksi di dalam negeri.
Selain itu, BI juga telah memberlakukan kebijakan baru berupa besaran merchant discount rate (MDR) sebesar 1 persen. MDR merupakan biaya dari bank pemilik perangkat EDC yang dibebankan kepada merchant setiap kali nasabah bertransaksi.
Lebih jauh lagi, ketika program GPN sudah berjalan secara menyeluruh, tutur Onny, nasabah bisa tarik tunai maupun cek saldo dan lainnya di mesin ATM yang berbeda tanpa dikenakan biaya tambahan lagi. Adapun sampai saat ini, tercatat ada 60 bank yang menerbitkan kartu debit dan 14 bank yang memiliki perangkat EDC dan digunakan di merchant.
“Sekarang belum ada kartu nasional, logonya internasional semua. Kalau pakai kartu internasional kan ada ongkosnya, bulanannya bayar ada yang Rp 30.000, Rp 25.000, Rp 20.000. Kartu domestik harus lebih rendah dari itu,” ujar Onny.
Untuk teknis permintaan kartu debit dan kartu uang elektronik berlogo GPN, bisa diajukan di bank. BI tidak membatasi berapa banyak kartu berlogo GPN yang diminta nasabah dan tidak memaksa nasabah untuk memiliki kartu dengan logo tersebut.
Penulis: Andri Donnal Putera
Editor: Erlangga Djumena
Sumber: KOMPAS.com, Selasa, 5 Desember 2017