Batan mengembangkan obat pereda rasa nyeri alternatif bagi penderita kanker, yaitu T-Bone Kaef. Produk radiofarmaka ini untuk menggantikan morfin yang menimbulkan efek samping.
Pemberian morfin untuk pereda rasa nyeri kepada penderita kanker yang menjalani terapi paliatif, jamak dilakukan. Namun, penggunaan analgesik jenis ini dalam waktu lama bisa menimbulkan efek samping serta ketergantungan. Karena itu, Badan Teknologi Nuklir Nasional mengembangkan analgesik alternatif yang tidak menimbulkan ketergantungan dan tidak menekan saraf pusat sehingga pasien tetap produktif.
Pada stadium akhir, kanker biasanya akan berkembang dan bermetastasis (menyebar) sampai ke tulang. Pasien pun akan mengalami rasa nyeri yang hebat. Terapi paliatif akan diberikan, yaitu dengan menggunakan morfin, yaitu jenis analgesik atau obat pereda rasa nyeri yang berasal dari golongan narkotika (opioid).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pasien harus mengonsumsi morfin hampir setiap hari. Padahal, penggunaan analgesik jenis ini dalam waktu lama bisa menimbulkan efek samping pada peningkatan dosis serta menyebabkan ketergantungan pada pasien. Mekanisme obat ini juga bekerja langsung pada sistem saraf pusat sehingga kesadaran pasien bisa terganggu. Produktivitas pasien pun bisa menurun.
SUMBER: BATAN–Tampak dalam gambar produk Samarium 153-Edtmp yang dikembangkan Badan Teknologi Nuklir Nasional. Produk ini merupakan jenis analgesik alternatif atau obat penghilang rasa nyeri yang tidak menimbulkan ketergantungan dan tidak menekan saraf pusat sehingga pasien tetap produktif.
Sejumlah penelitian pun dilakukan untuk menghasilkan obat yang bisa menggantikan penggunaan morfin untuk terapi paliatif kanker. Salah satu yang telah dikembangkan adalah Samarium 153-Edtmp. Produk ini merupakan sediaan radiofarmaka atau sediaan farmasi yang mengandung radioisotop yang telah disterilkan. Samarium-153 dihasilkan dari proses iradiasi yang kemudian dilarutkan dengan senyawa lain seperti natrium klorida dan akubides.
Di Indonesia, penelitian tersebut dilakukan sejak 1997 oleh Pusat Teknologi Radioisotop dan Radiofarmaka Badan Tenaga Nuklir Nasional (PTPR Batan). Baru pada 2016, produk ini mendapatkan nomor izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dengan nomor GKL1612428843A1. Oleh PT Kimia Farma, produk radiofarmaka ini dipasarkan dengan nama T-Bone Kaef.
“Produk ini digunakan untuk meredakan nyeri akibat kanker tulang primer atau pun kanker yang sudah menyebar ke tulang. Berbeda dengan penggunaan morfin, sediaan ini lebih spesifik hanya menyasar ke tulang sehingga mengurangi efek samping pada sel normal,” ujar Peneliti Senior Bidang Teknologi Radiofarmaka Batan Widyastuti.
SUMBER: BATAN–Peneliti dari Pusat Teknologi Radioisotop dan Radiofarmaka Badan Tenaga Nuklir Nasional (PTPR Batan).
Selain itu, efek Samarium 153-Edtmp atau Sm153-Edtmp langsung dirasakan pasien setelah satu minggu penyuntikan. Efeknya pun bertahan lama, hingga tiga bulan sehingga pemakaiannya bisa dilakukan satu sampai tiga bulan sekali, tidak seperti penggunaan morfin yang harus setiap hari. Umumnya, produk ini diberikan kepada pasien kanker paru-paru, kanker prostat, kanker payudara, dan kanker tulang.
Keunggulan utama Sm153-Edtmp adalah tidak menekan sistem syaraf pusat dan tidak menyebabkan ketergantungan. Pasien pun bisa beraktivitas seperti biasa sehingga kualitas hidupnya meningkat. Sementara, dampak penggunaan obat konvensional seperti morfin biasanya dapat menurunkan produktivitas pasien. Secara psikologis, kondisi pasien pun juga menurun.
Secara teknis, Sm153-edtmp diberikan melalui injeksi intravena (penyuntikan) dengan dosis sebesar 0,4-0,6 mCi (milikuri) per kilogram berat badan pasien. Rata-rata setiap pasien akan mendapatkan 50-60 mCi per satu kali penyuntikan. Setelah 2-24 jam penyuntikan, seluruh tubuh pasien akan dipindai dengan kamera gamma. Pemindaian ini dilakukan untuk melihat penyebaran Sm153-edtmp di dalam tubuh dan memastikan dosis yang diberikan menyasar pada permukaan tulang yang menjadi target.
Produk ini hanya boleh diberikan oleh dokter nuklir yang kompeten. Dosis yang diberikan ke pasien juga harus sesuai dengan ketentuan yang diberikan oleh dokter tersebut.
Pada 2018, Batan sudah 18 kali mengirim Sm153-Edtmp ke sejumlah rumah sakit, seperti Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo Jakarta, Rumah Sakit Pusat Kanker Dharmais Jakarta, Mochtar Riady Comprehensive Cancer Centre (MRCCC) Siloam Hospitals Jakarta, dan Rumah Sakit Dokter Hasan Sadikin Bandung. Tahun 2019 ini, permintaan juga datang dari Rumah Sakit Umum Pusat Dokter Kariadi Semarang.
KOMPAS–Seorang anak penderita kanker yang dirawat di Rumah Sakit Dr Cipto Mangunkusumo, Jakarta, menyimak saat dibacakan dongeng ketika kunjungan bakti sosial Komunitas Tunas Bangsa, Minggu (21/12).
Peneliti Bidang Teknologi Radiofarmaka Batan Titis Sekar Humani menuturkan, harga Sm153-Edtmp ini sekitar Rp 3 juta per vial. Satu vial diberikan untuk satu kali pemakaian dengan dosis sesuai dengan ketentuan dokter.
“Harganya memang cukup mahal. Namun, mengingat pemakaiannya bisa sampai tiga bulan sekali dan efeknya tidak sampai menurunkan kualitas hidup pasien, sediaan (Sm153-Edtmp) ini menjadi lebih efektif dibanding morfin,” katanya.
Produk ini hanya boleh diberikan kepada pasien berusia di atas 18 tahun karena bukti penelitian mengenai keamanan dan kemanjuran untuk pasien usia dini belum cukup. Selain itu, ibu hamil dan menyusui tidak diperbolehkan menerima sediaan ini. Jika ibu menyusui harus menerimanya, proses menyusui perlu dihentikan terlebih dahulu.
Pemberian Sm153-Edtmp atau T-Bone Kaef ini juga tidak bisa diberikan bersamaan dengan kemoterapi atau terapi lainnya. Produk ini hanya bisa diberikan pada pasien yang mendapatkan terapi paliatif saja.
Titis mengatakan, produk radiofarmaka ini memiliki sifat nuklir yang ideal untuk digunakan di dalam tubuh dengan waktu paruh 46,3 jam. Kandungan ini nanti akan luruh bersama urin sehingga tidak mengendap di dalam tubuh.
DEONISIA ARLINTA UNTUK KOMPAS–Seorang anak pasien kanker didampingi kedua orangtuanya melintasi lorong ruang rawat inap perawatan anak di Rumah Sakit Kanker Dharmais, Jakarta Barat, Rabu (14/2).
Produk lanjutan
Widyastuti menyatakan, Batan sedang mengembangkan produk radiofarmaka ini menjadi bentuk kit. Apabila bisa dikemas ke dalam bentuk kit, sediaan bisa lebih tahan lama karena berbentuk kering. Ketika akan digunakan, dokter bisa mereaksikan kit tersebut dengan zat radioaktif.
Untuk Sm153-Edtmp yang sekarang diproduksi sudah berbentuk senyawa bertanda atau sudah mengandung zat radioaktif. Sediaan ini dianjurkan untuk digunakan pada hari penerimaan.
“Waktu kadaluarsa dua hari di suhu kamar dan lima hari di dalam kulkas. Itu sebabnya sediaan ini belum bisa dikirim sampai ke luar pulau, apalagi diekspor. Untuk pengirimannya pun berlu dibungkus berlapis-lapis untuk melindungi vial di dalamnya,” ujarnya.
Oleh DEONISIA ARLINTA
Sumber: Kompas, 11 Februari 2019