Amdal KA Cepat Terburu-buru

- Editor

Kamis, 21 Januari 2016

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Risiko Bencana Gempa Harus Diperhitungkan
Penerbitan analisis mengenai dampak lingkungan proyek kereta cepat Jakarta-Bandung tergolong sangat cepat. Namun, penerbitan dokumen itu terburu-buru karena aspek tata ruang wilayah dan dampak lainnya belum diperhitungkan.

Rabu (20/1), dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) dianggap selesai sehari menjelang peresmian pembangunan kereta cepat Jakarta-Bandung hari ini.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, mengatakan, dokumen amdal sudah dapat dikeluarkan. “Izin yang sudah kami terbitkan dapat dipakai, sambil kami memberikan kesempatan kepada masyarakat selama satu bulan untuk memberi masukan terkait proyek ini,” kata Siti.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam sidang Komisi Penilai Amdal sejak Senin dan Selasa lalu muncul keberatan dari sejumlah pakar, pemerintah daerah, dan warga. Keberatan itu diutarakan karena proyek ini belum tercantum dalam rencana tata ruang dan wilayah (RTRW), uji risiko bencana, dan sejumlah dampak yang belum diperhitungkan.

Ketika dikonfirmasi soal penerbitan amdal itu, anggota tim penilai amdal kereta cepat, Widodo Sambodo, heran amdal disetujui. Ia mengatakan, amdal yang disodorkan pemrakarsa memiliki banyak kekurangan dan keberatan dari tim penilai. Beberapa keberatan dan saran dari penilai antara lain soal daerah rawan bencana, dampak terhadap daerah tangkapan air, akuifer air tanah, pencemaran, dan pengolahan limbah beracun berbahaya.

“Kalau penilai minta dilakukan penelitian detail atau ulang, ya, selama waktu itu yang dibutuhkan untuk memperbaiki dokumen. Normalnya satu bulan dokumen yang sudah mendapat masukan dikembalikan lagi ke komisi untuk dinilai kembali,” kata Widodo.

Ia mengatakan, dokumen amdal memiliki prinsip kehati-hatian dan kajian ilmiah yang kuat. “Datanya harus diambil pada dua musim, hujan dan kemarau, karena kondisi alam di kedua musim itu jauh berbeda. Maka, dokumen amdal tak bisa disusun cepat-cepat, kecuali mau dapat data yang tidak valid atau validitas datanya diragukan,” kata Widodo.

Dalam proyek-proyek konstruksi besar, penerbitan amdal bisa mencapai satu tahun karena banyak aspek yang harus dikaji.

Asep Warlan Yusuf, Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Parahyangan, yang juga anggota tim penyusun Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, mengatakan, penerbitan dokumen itu tergolong terburu-buru dan tidak komprehensif dari sisi hukum dengan mengabaikan legalitas. Padahal, pemanfaatan lahan yang tidak sesuai peruntukan bisa dipidanakan.

Ia mengatakan, ketiadaan proyek dalam tata ruang mengakibatkan izin lingkungan rentan diuji keabsahannya di pengadilan. Jika izin lingkungan dibatalkan pengadilan, proyek akan terhenti dan menimbulkan kesan ketidakpastian hukum bagi investor di Indonesia.

Menurut Asep, pembangunan kereta cepat sepanjang 142 kilometer yang membentang antara Jakarta dan Bandung harus dilengkapi kajian lingkungan hidup strategis (KLHS). “Dari kualifikasi, kereta cepat ini harus dilengkapi KLHS, bahwa proyek ini tidak memengaruhi lingkungan dan daya tampung serta daya dukung lingkungan. Baru dikaji analisis dampak lingkungannya,” katanya.

Asep menyarankan, sebelum muncul kasus gugatan hukum, pemerintah daerah agar merevisi peraturan daerah tata ruang masing-masing.

Revisi RTRW daerah, kata Asep, bisa dilakukan parsial, tetapi harus tetap melibatkan DPRD. “Karena ini program strategis, pembahasan revisi RTRW bisa dilakukan bersama DPRD meski tak ada dalam jadwal program legislasi daerah,” katanya.

Diperpanjang
Terkait dengan penerbitan amdal, dokumen itu masih dapat dikoreksi sesuai dengan masukan dari berbagai pihak. Pemerintah memberi kesempatan selama 30 hari untuk menerima semua masukan yang dimaksud.

Menurut Siti, salah satu prosedur pembuatan amdal adalah membuka kesempatan bagi masyarakat luas menyampaikan masukan. Hal itu dapat dilakukan setelah sosialisasi ke publik berjalan optimal. Siti berpendapat, proses sosialisasi di tingkat kabupaten/kota, walau sudah dilakukan sejak 13 Januari, masih perlu diperpanjang.

Jika masukan yang disampaikan masyarakat dapat diterima dalam dokumen amdal, tidak tertutup kemungkinan ada perubahan materi di dalamnya. Pada prinsipnya, kata Siti, izin amdal bisa dikoreksi selama dibutuhkan di kemudian hari. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan berupaya agar prosedur teknis birokrasi tidak menghambat rencana yang disusun untuk memajukan perekonomian di daerah.

Siti beralasan, kereta cepat mendorong munculnya pertumbuhan ekonomi baru. “Rencana seperti ini yang tidak boleh terhambat oleh prosedur teknis birokrasi,” kata Siti.

Sementara itu, Menteri Agraria dan Tata Ruang Ferry Mursyidan Baldan menyatakan, perubahan tata ruang di daerah untuk pembangunan kereta cepat Jakarta-Bandung dimungkinkan untuk dilakukan. Perubahan itu tidak menyalahi ketentuan sepanjang tidak merusak proporsionalitas peruntukan ruang secara keseluruhan.

Risiko bencana
Rencana pembangunan kereta cepat harus memperhitungkan risiko bencana. Menurut ahli bencana dan mantan Kepala Badan Geologi, Surono, wilayah Walini, Purwakarta, Jawa Barat, termasuk dalam zona rentan gerakan tanah sangat tinggi.

Menurut Surono, struktur geologi di kawasan ini termasuk dalam formasi Subang yang didominasi lempung, sama juga dengan Hambalang, Bogor. Karakter tanah lempung ini, jika terkena air, akan mengembang sehingga mudah memicu gerakan tanah. Adapun jika terkena panas, bisa pecah-pecah.

“Karakter tanah seperti ini bukan berarti tidak boleh dibangun. Boleh, asal memperhitungkan risiko dan ada perlakuan khusus, misalnya fondasinya sampai ke tanah keras, yang artinya perlu biaya lebih. Jika tidak, akan seperti kasus bangunan stadion di Bukit Hambalang yang roboh dan akhirnya bermasalah,” kata Surono.

Sementara itu, ahli gempa dari Institut Teknologi Bandung, Irwan Meilano, mengatakan, jalur kereta dan kawasan kota baru ini kemungkinan akan memotong ujung utara jalur Sesar Cimandiri, yang memanjang dari kawasan Palabuhanratu sampai Rajamandala. “Proyek ini seharusnya memperhitungkan kajian risiko bencana,” katanya.

Tak hanya mitigasi di sekitar lokasi, menurut Irwan, pembangunan kereta cepat juga menuntut pembenahan sistem peringatan dini gempa.(ICH/NAD/AIK/CHE/WHY/NDY/ARN)

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 21 Januari 2016, di halaman 1 dengan judul “Amdal KA Cepat Terburu-buru”.

Yuk kasih komentar pakai facebook mu yang keren

Informasi terkait

Daftar Peraih Nobel 2024 beserta Karyanya, Ada Bapak AI-Novelis Asal Korsel
Seberapa Penting Penghargaan Nobel?
Mengenal MicroRNA, Penemuan Peraih Nobel Kesehatan 2024
Ilmuwan Dapat Nobel Kimia Usai Pecahkan Misteri Protein Pakai AI
Hadiah Nobel Fisika 2024 bagi Pionir Pembelajaran Mesin
Tak Wajib Publikasi di Jurnal Scopus, Berapa Jurnal Ilmiah yang Harus Dicapai Dosen untuk Angka Kredit?
Empat Bidang Ilmu FEB UGM Masuk Peringkat 178-250 Dunia
Siap Diuji Coba, Begini Cara Kerja Internet Starlink di IKN
Berita ini 11 kali dibaca

Informasi terkait

Senin, 21 Oktober 2024 - 10:50 WIB

Daftar Peraih Nobel 2024 beserta Karyanya, Ada Bapak AI-Novelis Asal Korsel

Senin, 21 Oktober 2024 - 10:46 WIB

Seberapa Penting Penghargaan Nobel?

Senin, 21 Oktober 2024 - 10:41 WIB

Mengenal MicroRNA, Penemuan Peraih Nobel Kesehatan 2024

Senin, 21 Oktober 2024 - 10:31 WIB

Ilmuwan Dapat Nobel Kimia Usai Pecahkan Misteri Protein Pakai AI

Senin, 21 Oktober 2024 - 10:22 WIB

Hadiah Nobel Fisika 2024 bagi Pionir Pembelajaran Mesin

Berita Terbaru

Berita

Seberapa Penting Penghargaan Nobel?

Senin, 21 Okt 2024 - 10:46 WIB

Berita

Mengenal MicroRNA, Penemuan Peraih Nobel Kesehatan 2024

Senin, 21 Okt 2024 - 10:41 WIB

Berita

Hadiah Nobel Fisika 2024 bagi Pionir Pembelajaran Mesin

Senin, 21 Okt 2024 - 10:22 WIB