Akuntabilitas Pendidikan Tinggi

- Editor

Jumat, 21 Desember 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi mengamanatkan bahwa menteri melakukan evaluasi pelaksanaan standar perguruan tinggi. Standar paling mendasar yang diatur oleh peraturan menteri adalah persyaratan etika dan moral akademik bahwa seorang pemimpin perguruan tinggi tak pernah melakukan plagiat. Di dalam kerangka peraturan perundangan, posisi sikap menteri terhadap plagiarisme sudah dirumuskan dengan sangat jelas. Bagaimana implementasinya?

Membuktikan sebuah perkara plagiat tidaklah sulit. Yang paling sulit adalah mengakui fakta plagiat. Kesimpulan ini setidaknya berlaku untuk kasus plagiat terkini yang ditangani Kemristek dan Dikti. Meski untuk kasus ini pada Juli lalu Menristek dan Dikti telah secara khusus membentuk tim independen dengan nama Tim Kajian Akademik (TKA), hasil tim yang demikian kredibel ini justru mengalami nasib apes.

Banyak keanehan
Pagi-pagi sekali ketika TKA baru mulai bekerja, sudah terdengar pernyataan tidak plagiat dari sang menteri, seolah ingin mengajak tim yang dibentuk mendukung pernyataannya. Pada 17 September 2018, TKA melaporkan hasil kajiannya bahwa ternyata benar telah terjadi plagiat. Namun, anehnya, kepada media, awal Oktober lalu, Menristek dan Dikti yang mengaku telah mengantongi hasil TKA justru kembali menegaskan tak terjadi plagiat. Secara sepihak, pemegang otoritas telah memveto hasil kajian para pakar independen.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelumnya, nasib apes juga menimpa Tim Evaluasi Kinerja Akademik Perguruan Tinggi (EKA-PT), sebuah tim yang sejak lama telah menjadi andalan Kemristek dan Dikti di dalam menertibkan perguruan tinggi bermasalah. Pasca-rapat koordinasi di Semarang, 9-10 Juli 2018, terdengar ada larangan menugasi Tim EKA memeriksa kasus plagiat tersebut. Sebagian besar anggota tim sempat terperangah karena, kabarnya, menteri tidak menghendaki tim ini dimanfaatkan untuk kepentingan politik.

Terlalu panjang rekam jejak Tim EKA untuk dicurigai memiliki agenda politik. Sejak awal 2015, tim ini telah banyak terlibat dalam pemberantasan ijazah abal-abal di Indonesia, baik terkait ijazah bodong, wisuda abal- abal, maupun tindak plagiat massal. Masyarakat tentu masih ingat penggerebekan PT bermasalah, seperti ”Universitas Berkeley” di Jakarta, Adhy Niaga di Bekasi, dan sejumlah PT nakal di Jawa Timur, Medan, Makassar, dan sebagainya.

Sempat dibekukan beberapa saat pasca-penggerebekan wisuda abal-abal di Pondok Cabe, tiga tahun lalu, awal 2016 Tim EKA diaktifkan lagi dengan tugas melakukan audit kinerja akademik Universitas Negeri Manado. Tak lama berselang, tim ini ditugaskan lagi untuk audit kinerja akademik Universitas Negeri Jakarta (2016-2017). Sebagaimana masyarakat telah mengetahui, kasus di dua PTN ini berakhir dengan pencopotan rektor.

Tim EKA bekerja menegakkan norma dan tidak pernah terlibat dalam urusan politik. Buktinya, sejak pembentukannya hingga sekarang, tim ini tidak sekali pun pernah merekomendasikan pemecatan rektor. Sebagai penegak norma, Tim EKA menjaga jarak yang sama dan tidak pernah mengistimewakan PT tertentu. Sialnya, tim yang dulu sangat diandalkan itu kini harus ikhlas dikorbankan.

Ketika Menristek dan Dikti telah membentuk tim independen, mestinya isu tentang muatan politik Tim EKA sudah tidak relevan lagi. Dengan keadaan ini, keberadaan Tim EKA boleh diabaikan, dan menteri bisa fokus pada hasil tim baru. Bahwa akhirnya yang disampaikan menteri kepada masyarakat ternyata bertentangan dengan hasil temuan tim independen, hal itu meneguhkan siapa sejatinya yang memiliki agenda politik.

Masalah moral
Plagiat itu masalah moral, bukan masalah politik. Penjelasan Menristek dan Dikti, yang dimuat di sejumlah media, selalu berputar-putar di sekitar kisah pinjam-meminjam artikel antara mahasiswa dan dosen pembimbing, seolah itu hal biasa. Secara sengaja, menteri ingin menutupi fakta dari sebuah tindak plagiat yang benar-benar pernah terjadi dengan jelas. Sebuah fakta terbuka dari skripsi sarjana yang dijiplak dan ”dimutilasi” berulang kali secara keji oleh seseorang yang kini menjabat sebagai rektor pada satu PTN.

Skripsi malang itu berjudul ”Pilihan Ragam Bahasa dalam Wacana Laras Agama Islam di Pondok Pesantren Islam Salafi Al-Falah Mangunsari, Banyumas”. Skripsi yang ditulis oleh RS ini diujikan pada hari Selasa, 27 Februari 2001.

Sangat banyak bukti yang menguatkan bahwa RS adalah peneliti skripsi yang asli. Di sejumlah data tuturan, nama RS beserta institusinya disebut secara eksplisit oleh penutur. Analisis ruang-waktu dan nama tokoh yang disebutkan di dalam data tuturan menunjukkan bahwa RS benar telah melakukan penelitian di pondok pesantren sebagaimana tersebut di atas, bukan di pondok pesantren lain.

Pertama, karya skripsi RS dijiplak pada Mei 2002 menjadi artikel jurnal PT setempat dengan judul hampir mirip. Penjiplakan yang dilakukan bukan tergolong plagiasi kerah putih yang biasanya bermain cantik dan elegan dalam mencuri ide atau metode. Namun, plagiasi dilakukan dengan sangat vulgar, dengan cara meng-copy-paste data tuturan, teks dan tabel, bahkan typo pun diembat tanpa ampun. Yang lebih mengejutkan adalah lokasi penelitian sengaja diganti dan dipalsukan seolah terjadi di pondok pesantren yang lain.

Kedua, skripsi RS dijiplak pada November 2002 menjadi laporan penelitian dosen muda dengan judul hampir sama dengan judul jiplakan pertama. Karena dibiayai oleh anggaran PT negeri setempat, penelitian fiktif ini dapat digolongkan sebagai korupsi yang merugikan keuangan negara.

Ketiga, skripsi RS dijiplak lagi pada tahun 2004 menjadi artikel ilmiah yang diterbitkan di sebuah jurnal bergengsi di Yogyakarta.

Kasus ini menjadi perhatian para akademisi lintas PT lintas negara karena tiga hal. Pertama, kasus ini dilakukan oleh rektor PTN. Kedua, kasus ini bukan sekadar plagiat yang disebabkan oleh kealpaan atau keteledoran sesaat. Ketiga, anehnya, kasus ini justru dibela oleh senat universitas dan dilindungi oleh Menristek dan Dikti.

Betapa pun, pendidikan adalah sektor pembangunan yang telah menyedot proporsi terbesar Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Jika negara sudah tidak peduli lagi dengan nilai-nilai suci pendidikan tinggi, lantas siapa lagi yang harus mempertanggungjawabkan perbuatan amoral ini kepada rakyat, sebagai pemegang hak untuk memperoleh layanan pendidikan yang bermutu?

Supriadi Rustad Tim Evaluasi Kinerja Akademik Perguruan Tinggi, Kemristek dan Dikti; Guru Besar Universitas Dian Nuswantoro, Semarang

Sumber: Kompas, 21 Desember 2018

Yuk kasih komentar pakai facebook mu yang keren

Informasi terkait

Zaman Plastik, Tubuh Plastik
Suara yang Menggeser Tanah: Kisah dari Lereng yang Retak di Brebes
Mikroalga: Si Hijau Kecil yang Bisa Jadi Bahan Bakar Masa Depan?
Wuling: Gebrakan Mobil China yang Serius Menggoda Pasar Indonesia
Boeing 777: Saat Pesawat Dirancang Bersama Manusia dan Komputer
James Webb: Mata Raksasa Manusia Menuju Awal Alam Semesta
Maung, Mobil Nasional yang Tangguh dan Cerdas: Dari Garasi Pindad ke Jalan Menuju Kemandirian Teknologi
Menelusuri Jejak Mobil Listrik di Indonesia: Dari Solar Car ITS hingga Arjuna EV UGM
Berita ini 3 kali dibaca

Informasi terkait

Jumat, 27 Juni 2025 - 14:32 WIB

Zaman Plastik, Tubuh Plastik

Jumat, 27 Juni 2025 - 08:07 WIB

Suara yang Menggeser Tanah: Kisah dari Lereng yang Retak di Brebes

Sabtu, 14 Juni 2025 - 06:58 WIB

Mikroalga: Si Hijau Kecil yang Bisa Jadi Bahan Bakar Masa Depan?

Jumat, 13 Juni 2025 - 13:30 WIB

Wuling: Gebrakan Mobil China yang Serius Menggoda Pasar Indonesia

Jumat, 13 Juni 2025 - 08:07 WIB

James Webb: Mata Raksasa Manusia Menuju Awal Alam Semesta

Berita Terbaru

Artikel

Zaman Plastik, Tubuh Plastik

Jumat, 27 Jun 2025 - 14:32 WIB