Kepolisian Resor Kota Banda Aceh mengungkap bisnis pembuatan ijazah palsu dengan menangkap calo pembuatnya. Kasus ini terus didalami untuk mengungkap para konsumen. Baik pelaku maupun konsumen sama- sama diancam dengan hukuman minimal 5 tahun penjara.
Kepala Kepolisian Daerah Aceh Inspektur Jenderal Husein Hamidi, saat jumpa pers di Banda Aceh, Rabu (10/6), mengatakan, pengungkapan bisnis ilegal itu berawal dari laporan masyarakat. Polisi mengamankan calo pembuat ijazah palsu berinisial ZA di Banda Aceh pada 2 Juni 2015.
Dari hasil pengembangan, polisi mengamankan otak pelaku atau penerima order dan pencari pembuat ijazah palsu berinisial AZ serta pencetak ijazah palsu berinisial SA yang bekerja di percetakan Studio Sablon di Banda Aceh.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Polisi juga mengamankan seorang mahasiswa di Universitas Iskandar Muda Banda Aceh sebagai pembuat transkrip nilai palsu berinisial Lu. Sehari kemudian ditangkap satu anggota staf di Universitas Muhammadiyah Banda Aceh berinisial Am sebagai pembuat transkrip nilai palsu.
Rektor Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh, Samsul Rizal (kiri), dan Kepala Polda Aceh Inspektur Jenderal Husein Hamidi (kanan), menunjukkan barang bukti ijazah palsu di Kantor Polda Aceh, Banda Aceh, Rabu (10/6). Kepolisian Resor Kota Banda Aceh mengungkap jaringan bisnis pembuatan ijazah palsu di Banda Aceh pada 2 Juni 2015, yang terdiri dari calo, pencetak, dan pembuat transkrip nilai untuk ijazah palsu tersebut.–KOMPAS/ADRIAN FAJRIANSYAH
Dari AZ, SA, Lu, dan Am, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 119 lembar dokumen ijazah palsu (1 lembar ijazah palsu Fakultas Teknik Universitas Syiah Kuala/ Unsyiah Banda Aceh, 37 lembar ijazah palsu Fakultas Hukum Unsyiah, dan 81 lembar ijazah palsu Fakultas Ekonomi Unsyiah). Ada juga 2 komputer, 1 flashdisk data konsumen ijazah palsu, 1 pemindai, 1 printer, dan sejumlah jenis kertas.
“ZA masih ditetapkan sebagai saksi, sedangkan AZ, SA, Lu, dan Am telah ditetapkan sebagai tersangka saat ini,” ujar Husein.
Berdasarkan keterangan saksi ZA, harga ijazah palsu itu Rp 30 juta per lembar. Menurut keterangan tersangka AZ, ijazah palsu itu dijual Rp 13 juta per lembar.
Terbukti palsu
Menurut Rektor Unsyiah Samsul Rizal, pihaknya telah mengecek barang bukti 119 lembar ijazah palsu itu. Ijazah tersebut memang terbukti palsu karena stempel yang tidak resmi, tidak ada hologram, dan kualitas kertas tidak sesuai. Tanda tangan rektor pada ijazah palsu itu pun tanda tangan rektor yang sudah tidak menjabat lagi sesudah 2001. Selain itu, nama dan nomor ijazah pada ijazah palsu itu tidak terdaftar di Unsyiah. (DRI)
—————–
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 11 Juni 2015, di halaman 12 dengan judul “Terungkap, Bisnis Ijazah Palsu di Aceh”.