Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Adhy Niaga di Bekasi, Jawa Barat, tetap melangsungkan perkuliahan meskipun tersandung kasus dugaan mengeluarkan ijazah palsu untuk alumninya. Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi menurut rencana mengumumkan secara resmi status sekolah itu pada Rabu (3/6) ini.
Pemantauan Kompas, Senin, perkuliahan berlangsung di dua kelas di Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Adhy Niaga. Suasana hening, tidak ada mahasiswa yang duduk di kantin atau selasar gedung bertingkat empat tersebut. Tidak tampak pejabat perguruan tinggi, seperti ketua dan para wakilnya. Hanya terlihat beberapa dosen dan karyawan.
Total mahasiswa yang kuliah siang itu 40-an orang. “Hari ini hari kejepit. Jadi, hanya sedikit mahasiswa yang kuliah,” kata Faizi Michael, dosen Bahasa Inggris sekaligus pengurus Bidang Kemahasiswaan STIE Adhy Niaga.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Asal meluluskan
Dalam inspeksi mendadak oleh Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Muhammad Nasir di STIE Adhy Niaga pada akhir Mei 2015 ditemukan dugaan sekolah tinggi itu terlibat dalam transaksi ijazah palsu. Mereka meluluskan para mahasiswa yang menurut keterangan di pangkalan data Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dikti) belum memenuhi satuan kredit semester.
Menurut Faizi Michael, kemungkinan operator di kampus itu maupun di Dikti belum sempat sepenuhnya mengunggah data mahasiswa STIE Adhy Niaga. Terlebih, kampus itu menerima banyak mahasiswa pindahan sehingga bisa saja data para mahasiswa tersebut belum masuk ke Dikti.
Rencana sanksi
Secara terpisah, Sekretaris Ditjen Dikti Patdono Suwignjo mengungkapkan rencana penutupan perguruan tinggi yang terbukti mengeluarkan ijazah palsu ditentukan dalam rapat tim audit akademik di Kantor Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, Rabu ini. “Perguruan tinggi yang terbukti bersalah akan diberikan sanksi. Sanksi sesuai tingkat pelanggaran, paling berat penutupan,” katanya saat ditemui pada Selasa.
Dalam dialog di Kupang, Nusa Tenggara Timur, Muhammad Nasir mengajak kepala daerah untuk menertibkan pegawai negeri sipil yang diduga menggunakan ijazah palsu, seperti strata satu. “Jika terbukti, mereka segera dicopot dari jabatan atau diberhentikan sebagai PNS,” katanya. (DNE/B09/KOR)
—————-
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 3 Juni 2015, di halaman 10 dengan judul “Terancam Ditutup, Perkuliahan Tetap Jalan”.