Kejahatan melalui dunia maya atau kejahatan siber bisa mengganggu program percepatan transaksi nontunai di Indonesia. Padahal, transaksi nontunai diharapkan bisa mengefisiensi anggaran pemerintah dan pengeluaran industri perbankan.
Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran Bank Indonesia (BI) Eni V Panggabean menjelaskan, berbagai upaya terus dilakukan untuk mengantisipasi kejahatan melalui dunia maya. “Kejahatan melalui dunia maya bisa mengurangi kepercayaan masyarakat bertransaksi secara nontunai. Padahal, saat ini, sedang digencarkan upaya mengalihkan transaksi tunai ke transaksi nontunai,” kata Eni, di Jakarta, Selasa (28/4).
Pemerintah dan BI sudah menginisiasi gerakan nasional nontunai pada 2014. Sebelumnya, pemerintah memulai dengan mentransfer secara nontunai seluruh anggaran pemerintah pusat ke daerah. Sekitar 90 persen transaksi pemerintah pusat sudah dilakukan secara nontunai. Sejak akhir 2014, pemerintah juga mulai memberikan bantuan langsung kepada masyarakat penerima secara nontunai. Transaksi nontunai akan mengurangi beban BI dan perbankan mengelola uang tunai.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Eni, sistem pembayaran merupakan salah satu incaran pelaku kejahatan dunia maya. Oleh karena itu, sejak 2009 sudah digunakan chip untuk alat pembayaran kartu.
Sejumlah cara dilakukan pelaku kejahatan melalui dunia maya, antara lain menginfeksi situs-situs internet menggunakan virus, membuat situs internet palsu, dan merekam rekening serta nomor identifikasi personal.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Polri Brigadir Jenderal (Pol) Victor Edi Simanjuntak menjelaskan, saat ini sudah ada 101 permintaan penyidikan kasus kejahatan melalui dunia maya. Total kerugian nasabah yang dilaporkan sebesar Rp 40 miliar.
“Data dari identifikasi kondisi global menunjukkan, kasus kejahatan melalui dunia maya itu 79 di antaranya terjadi di sektor perdagangan. Di Indonesia, kira-kira seminggu sekali ada nasabah bank yang mengalami penipuan melalui dunia maya,” kata Victor. Saat ini, Polri menyidik kasus kejahatan melalui dunia maya yang melibatkan 497 tersangka. Dari jumlah itu, 389 adalah warga negara asing..
Menurut Sekretaris Jenderal Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia Rico Usthavia Frans, kejahatan melalui dunia maya diatasi melalui mitigasi. Dari sistem keamanan, ia menjamin server perbankan, aman. (AHA)
————————
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 29 April 2015, di halaman 20 dengan judul “Transaksi Nontunai Bisa Terganggu”.