Pernikahan; Batas Usia Minimal Perempuan 21 Tahun

- Editor

Rabu, 11 Februari 2015

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional bekerja sama dengan Badan Penasihat Perkawinan dan Perceraian Kementerian Agama mengeluarkan modul yang mendorong usia minimal pernikahan untuk perempuan adalah 21 tahun dan untuk laki-laki 25 tahun.


Kebijakan baru ini dimaksudkan agar pasangan yang menikah benar-benar telah matang lahir dan batin.

”Ini salah satu upaya untuk mencegah dan menekan angka pernikahan dini,” kata mantan Pelaksana Tugas Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Fasli Jalal di sela-sela Diskusi ”Peran BKKBN Mengatasi Perkawinan Anak” di kantor Yayasan Kesehatan Perempuan di Jakarta, Selasa (10/2). Dalam acara tersebut, hadir antara lain perwakilan dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Kesehatan, Komnas Perempuan, serta aktivis dari sejumlah lembaga swadaya masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pernikahan dini merupakan masalah serius yang melahirkan aneka persoalan lanjutan, seperti kematian ibu dan bayi, keterputusan pendidikan, dan pertambahan kemiskinan. Kepala Subdirektorat Bidang Bina Kesehatan Kementerian Kesehatan Mujaddid mengatakan, sebanyak 41,9 persen dari total jumlah pernikahan pertama terjadi pada usia 15 hingga 19 tahun.

”Padahal, dari segi kesehatan reproduksi, usia tersebut terlalu muda. Risiko anemia dan kekurangan energi kronisnya besar sekali,” ujarnya.

Jaringan pegiat hak perempuan mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi untuk mengubah usia minimal untuk menikah di Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dari 16 tahun menjadi 18 tahun untuk perempuan. Setelah sepuluh kali persidangan, mereka kini menunggu keputusan MK.

PernikahanKetua Harian Yayasan Kesehatan Perempuan Zumrotin K Susilo berharap MK mengabulkan permohonan revisi tersebut. Namun, apabila aspirasi itu tidak dipenuhi, para aktivis perempuan tetap akan mendekati lembaga-lembaga terkait untuk mendukung perubahan batas usia minimal pernikahan.

Menurut Asisten Deputi Penanganan Masalah Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Maydian Wediastuti, pernikahan anak termasuk salah satu dari 15 jenis kekerasan terhadap anak sesuai UU No 35/2014. Hal ini tengah disosialisasikan. (DNE)

Sumber: Kompas, 11 Februari 2015

Posted from WordPress for Android

Yuk kasih komentar pakai facebook mu yang keren

Informasi terkait

Masalah Keagenan Pembiayaan Usaha Mikro pada Baitul Maal wa Tamwil di Indonesia
Perkembangan Hidup, Teknologi dan Agama
Jembatan antara Kecerdasan Buatan dan Kebijaksanaan Manusia dalam Al-Qur’an
AI di Mata Korporasi, Akademisi, dan Pemerintah
Ancaman AI untuk Peradaban Manusia
Tingkatkan Produktivitas dengan Kecerdasan Artifisial
Menilik Pengaruh Teknologi Kecerdasan Buatan dalam Pendidikan
Daftar Peraih Nobel 2024 beserta Karyanya, Ada Bapak AI-Novelis Asal Korsel
Berita ini 1 kali dibaca

Informasi terkait

Minggu, 16 Februari 2025 - 09:06 WIB

Masalah Keagenan Pembiayaan Usaha Mikro pada Baitul Maal wa Tamwil di Indonesia

Minggu, 16 Februari 2025 - 08:57 WIB

Perkembangan Hidup, Teknologi dan Agama

Minggu, 16 Februari 2025 - 08:52 WIB

Jembatan antara Kecerdasan Buatan dan Kebijaksanaan Manusia dalam Al-Qur’an

Minggu, 16 Februari 2025 - 08:48 WIB

AI di Mata Korporasi, Akademisi, dan Pemerintah

Minggu, 16 Februari 2025 - 08:44 WIB

Ancaman AI untuk Peradaban Manusia

Berita Terbaru

Berita

Perkembangan Hidup, Teknologi dan Agama

Minggu, 16 Feb 2025 - 08:57 WIB

Berita

AI di Mata Korporasi, Akademisi, dan Pemerintah

Minggu, 16 Feb 2025 - 08:48 WIB

Berita

Ancaman AI untuk Peradaban Manusia

Minggu, 16 Feb 2025 - 08:44 WIB