Anggaran riset di Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi hanya sekitar Rp 12 triliun atau 30 persen dari anggaran kementerian itu yang sebesar Rp 40 triliun. Adapun anggaran riset keseluruhan di Indonesia baru mencapai 0,09 persen dari pendapatan kotor Indonesia. Padahal, idealnya minimal 1 persen. Untuk itu, pemerintah akan menggandeng dunia usaha agar bersedia bekerja sama dengan mengalokasikan dana penelitian bagi pendidikan tinggi.
Itu dikemukakan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Muhammad Nasir, di Jakarta, Kamis (8/1), seusai berdiskusi dengan anggota Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (Aptisi). ”Dari 0,09 persen itu, 74 persen biayanya dari pemerintah. Anggaran riset kita kalah jauh dari negara ASEAN lain, seperti Thailand (0,25 persen), Malaysia (1 persen), dan Singapura (2,6 persen),” ujarnya.
Setidaknya, akan ada sejumlah bidang riset yang akan dibuka peluang kerja samanya dengan dunia usaha, yakni pangan, energi material maju, teknologi informasi, pertahanan dan keamanan, serta kesehatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sekretaris Jenderal Aptisi Suyatno menambahkan, sebagian besar riset yang dilakukan untuk kepentingan dokumen, bukan riset inovasi dan terapan. Padahal, Indonesia mempunyai potensi besar riset berbagai bidang. Agar riset berkembang, harus ada jurnal elektronik yang dapat diakses dengan mudah. ”Kalau riset bagus, akan dikutip orang, dan riset di Indonesia akan diakui,” ujarnya.
Namun, sebelum membuat jurnal, baik nasional maupun internasional, lanjut Suyatno, harus ditumbuhkan budaya akademik, termasuk riset di kampus. ”Diperkuat sarana pembelajaran, laboratorium, dan bengkel. Jangan hanya teori,” ucapnya.
Hapus Kopertis
Pada saat diskusi, Nasir kembali mengutarakan rencananya membentuk Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi untuk mengelola perguruan tinggi negeri dan swasta. Artinya, Koordinator Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis) yang terbagi dalam 13 wilayah akan berganti nama. Selama ini, layanan perguruan tinggi swasta ditangani Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Umumnya, perguruan tinggi negeri menghadapi kendala anggaran dan perguruan tinggi swasta mengalami masalah pengelolaan institusi.
”Rekonstruksi kebijakan pendidikan tinggi ini untuk membangun komunikasi antara negeri dan swasta dalam satu forum, demi meningkatkan daya saing kita menjelang Masyarakat Ekonomi ASEAN. Namun, ini masih proses. Saya akan buat percobaan di Jakarta dulu,” papar Nasir.
Ketua Umum Aptisi Edy Suandi Hamid berharap langkah ini dapat segera terealisasi karena sudah lama diperjuangkan oleh Aptisi dan sudah sesuai amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi yang menyebutkan pendirian Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi. Seharusnya, jika undang-undang itu dijalankan, Kopertis sudah tidak ada lagi per Agustus 2014.
”Harapannya, lembaga itu tak hanya diisi orang perguruan tinggi negeri saja,” ujarnya. (LUK)
Sumber: Kompas, 9 Januari 2015