Produksi Dalam Negeri Cukup Banyak
Badan Pengawas Obat dan Makanan menemukan 68 jenis kosmetik mengandung bahan berbahaya yang beredar di masyarakat sepanjang tahun 2014. Penggunaan kosmetik itu dapat berakibat fatal terhadap kesehatan. Untuk itu, masyarakat diimbau berhati-hati memilih kosmetik yang ada di pasaran.
Maraknya kosmetik dengan kandungan bahan berbahaya diduga karena tingginya permintaan. Masyarakat cenderung ingin tampil cantik dengan memakai kosmetik yang memberi efek instan dan berharga murah.
”Temuan kosmetik berbahaya ini ditindaklanjuti dengan menarik produk itu dari pasaran, pembatalan izin edar, dan penutupan sementara akses daring notifikasi sehingga produk berbahaya dari luar negeri tidak bisa beredar di dalam negeri,” kata Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Roy Sparringa, Jumat (19/12), di Jakarta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebanyak 68 kosmetik mengandung bahan berbahaya yang ditemukan BPOM, antara lain, adalah lipstik merek Baolishi, Miss Beauty, Monaliza, Ladymate, dan Implora. Selain itu, ada krim wajah merek Platinum, Cosmedic, Sari, Citra Jelita, Sulamit, dan Han’s Skin Care Trial.
Menurut Roy, masyarakat sulit mengetahui apakah sebuah kosmetik mengandung bahan berbahaya atau tidak karena butuh pemeriksaan laboratorium. Terlebih, belum ada alat uji cepat kandungan kosmetik.
Apabila meragukan keamanan produk kosmetik tertentu, masyarakat bisa menghubungi HALOBPOM di nomor 1500533, pesan singkat ke 081219999533, ataupun laman www.pom.go.id. Daftar lengkap kosmetik berbahaya itu ada pada peringatan publik di laman BPOM.
Pelaksana tugas Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Kosmetik, dan Produk Komplemen BPOM Bahdar Johan memaparkan, dari 68 kosmetik mengandung bahan berbahaya yang ditemukan pada 2014, 32 kosmetik adalah produk luar negeri. Adapun 36 kosmetik berbahaya merupakan produk dalam negeri.
Ilegal
Dari aspek legalitas, 37 kosmetik tak ternotifikasi (ilegal) dan 31 kosmetik memiliki nomor notifikasi yang sudah dibatalkan. Bahan berbahaya yang terkandung dalam kosmetik itu antara lain timbal (18 kosmetik), merkuri (11 kosmetik), arsen (2 kosmetik), pewarna merah K3 (14 kosmetik), rhodamin (6 kosmetik), dan hidrokinon (5 kosmetik).
Timbal (Pb) kerap ditemukan pada lipstik dan pewarna rambut. Padahal, zat itu bisa menyebabkan kanker (karsinogenik) dan dapat terakumulasi di otak, hati, ginjal, dan tulang serta menyebabkan keracunan. Adapun merkuri (Hg) biasa ditemukan di pemutih kulit wajah. Selain karsinogenik, merkuri dapat menyebabkan cacat pada janin. Zat itu bisa menimbulkan reaksi alergi, iritasi kulit, dan bintik hitam pada kulit.
Sementara arsen (As) kerap dipakai untuk bahan tambahan pewarna kosmetik, seperti pewarna rambut. Paparan arsen jangka panjang bisa menyebabkan lesi kulit dan kanker. Adapun pewarna merah K3 dan pewarna merah K10 (rhodamin) karsinogenik mengakibatkan gangguan fungsi hati.
Produsen kosmetik dijerat dengan Pasal 196 dan 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp 1,5 miliar. Selama tahun 2014, tindakan hukum dilakukan terhadap 41 kasus pelanggaran bidang kosmetik, tetapi sanksi hukum yang diberikan ringan.
Dalam lima tahun terakhir, temuan kosmetik mengandung bahan berbahaya turun dari 0,86 persen pada 2010 jadi 0,46 persen pada 2013 dari sampel. (ADH)
Sumber: Kompas, 20 Desember 2014