Presiden Susilo Bambang Yudhoyono didesak mengaksesi Kerangka Konvensi Pengendalian Tembakau atau FCTC sebagai bentuk pemenuhan hak anak. Aksesi itu akan mengendalikan peredaran rokok dan mencegah anak terpapar efek buruk rokok.
”Pemerintah wajib melindungi hak tumbuh kembang anak, termasuk aspek kesehatan,” kata Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Linda Amalia Sari dalam sambutannya pada diskusi Urgensi Akses FCTC untuk Perlindungan Anak, di Jakarta, Senin (15/9).
Indonesia satu-satunya negara di kawasan Asia Pasifik yang belum meratifikasi FCTC. Padahal, 177 negara telah meratifikasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sejumlah pasal dalam FCTC mengatur sejumlah kewajiban negara peratifikasi. Misalnya, bagian III Pasal 8 tentang paparan asap rokok yang memberlakukan penerapan melindungi masyarakat dari paparan asap rokok di tempat umum. Adapun Pasal 12, pemerintah diwajibkan memberikan pendidikan kepada masyarakat tentang risiko kesehatan akibat rokok.
Linda mengatakan, hingga saat ini memang ada pertimbangan ekonomi yang membuat Presiden tak kunjung mengaksesi FCTC. ”Namun, perlindungan anak lebih penting daripada pendapatan,” katanya.
Selain menyangkut pengendalian tembakau dan perlindungan anak dari paparan rokok, aksesi FCTC juga menunjukkan komitmen kepada dunia soal pengendalian tembakau. Riset Kesehatan Dasar 2013, sebanyak 30 persen populasi Indonesia atau 82 juta penduduk adalah anak-anak. Dari jumlah itu, 40,3 juta anak usia 0-14 tahun tinggal bersama perokok dan jadi perokok pasif.
Perwakilan Aliansi Pengendalian Tembakau Asia Tenggara (SEATCA) Widyastuti Suroyo mengatakan, perokok usia anak dan remaja meningkat karena lingkungan permisif. ”Mereka merokok karena melihat orang dewasa di sekitarnya,” katanya.
Status rokok sebagai produk legal di pasaran juga memudahkan anak remaja memperoleh rokok. ”Meski legal, rokok merupakan produk yang harus dikendalikan peredaran dan konsumsinya karena berefek negatif,” katanya. (A01)
Sumber: Kompas, 17 September 2014