Aturan mengenai metode Sainte Lague tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, yaitu dalam Pasal 414 Ayat 1
Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 menggunakan model konversi suara hasil Pemilihan Legislatif dengan pendekatan Sainte Lague. Model itu berbeda dengan Pemilu sebelumnya yang menggunakan model Kuota Hare.
Metode Sainte Lague diperkenalkan oleh seorang pakar matematika asal Prancis bernama Andre Sainte Lague pada 1910.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam keterangan resminya, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar mengatakan bahwa aturan mengenai metode Sainte Lague tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, yaitu dalam Pasal 414 Ayat 1, disebutkan bahwa setiap partai politik peserta Pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara sebesar 4%.
Bahtiar menyampaikan bahwa partai yang tidak memenuhi ambang batas tak akan diikutsertakan dalam penentuan kursi di DPR RI.
Sementara itu, untuk penentuan kursi DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, seluruh partai politik akan dilibatkan.
Setelah memenuhi ambang batas atau parliamentary threshold perolehan suara partai tersebut akan dikonversi menjadi kursi di DPR RI pada setiap daerah pemilihan (Dapil). Sesuai Pasal 415 ayat 2 UU No. 7 Tahun 2017, suara partai akan dibagi dengan pembagi suara bilangan pembagi 1, 3, 5, 7, dan seterusnya.
Lantas bagaimana mekanisme penghitungannya?
Misal, satu daerah pemilihan (Dapil) memiliki alokasi empat kursi. Dari hasil Pemilu, Partai A mendapat 30.000 suara, Partai B mendapat 20.000 suara, Partai C mendapat 15.000 suara, Partai D mendapat 7.000 suara dan Partai E mendapat 5.000 suara.
Cara menghitung untuk kursi pertama adalah :
Partai A : 30.000 dibagi 1 = 30.000
Partai B : 20.000 dibagi 1 = 20.000
Partai C : 15.000 dibagi 1 = 15.000
Partai D : 7.000 dibagi 1 = 7.000
Partai E : 5.000 dibagi 1 = 5.000
Dari pembagian itu, suara paling besar ada Partai A. Sehingga Partai A berhak satu kursi.
Penghitungan selanjutnya, Partai A dibagi dengan bilangan 3, sedangkan Partai lainnya tetap dengan 1. Hasilnya:
Partai A : 30.000 dibagi 3 = 10.000
Partai B: 20.000 dibagi 1 = 20.000
Partai C : 15.000 dibagi 1 = 15.000
Partai D: 7.000 dibagi 1 = 7.000
Partai E : 5.000 dibagi 1 = 5.000
Dari pembagian itu, jatah kursi kedua diperoleh Partai B.
Selanjutnya, menghitung kursi ke-3, Partai A dan Partai B dibagi 3, sedangkan Partai lainnya tetap dibagi 1. Hasilnya:
Partai A : 30.000 dibagi 3 = 10.000
Partai B : 20.000 dibagi 3 = 6.666
Partai C : 15.000 dibagi 1 = 15.000
Partai D : 7.000 dibagi 1 = 7.000
Partai E : 5.000 dibagi 1 = 5.000
Alokasi kursi ke-3 diperoleh Partai C.
Adapun untuk pembagian kursi ke-4, Partai A, Partai B, dan Partai C dibagi 3 sedangkan partai lain tetap dibagi 1.
Partai A : 30.000 dibagi 3 = 10.000
Partai B : 20.000 dibagi 3 = 6.666
Partai C : 15.000 dibagi 3 = 5.000
Partai D : 7.000 dibagi 1 = 7.000
Partai E : 5.000 dibagi 1 = 5.000
Partai A kembali meraih satu kursi.
Penghitungan kursi ke-5, Partai A dibagi bilangan 5, Partai B dan Partai C dibagi 3, dan partai lain tetap 1.
Partai A : 10.000 dibagi 5 = 2.000
Partai B : 20.000 dibagi 3 = 6.666
Partai C : 15.000 dibagi 3 = 5.000
Partai D : 7.000 dibagi 1 = 7.000
Partai E : 5.000 dibagi 1 = 5.000
Partai D meraih alokasi 1 kursi.
Penghitungan kursi ke-6, Partai A dibagi bilangan 5, Partai B, Partai C, dan Partai D dibagi 3, dan partai lain tetap 1.
Partai A : 10.000 dibagi 5 = 2.000
Partai B : 20.000 dibagi 3 = 6.666
Partai C : 15.000 dibagi 3 = 5.000
Partai D : 7.000 dibagi 3 = 2.333
Partai E : 5.000 dibagi 1 = 5.000
Kursi keenam diperoleh Partai B.
Dengan demikian, komposisi perolehan suara partaiuntuk contoh dapil di atas adalah Partai A dan Partai B mendapat masing-masing dua kursi, sedangkan partai C dan Partai D masing-masing 1 kursi.
Penulis : Stefanus Arief Setiaji
Sumber: Bisnis.com Senin, 22 April 2019