Indikasi geografis dalam skema hak kekayaan intelektual belum dimanfaatkan optimal untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Salah satu yang potensial adalah komoditas kopi.
”Masyarakat yang memperoleh hak kekayaan intelektual indikasi geografis kopi terlebih dahulu harus mendaftarkan ke negara-negara pengonsumsi kopi yang menggunakan nama yang sama,” kata Direktur Kerja Sama dan Promosi Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Timbul Sinaga, Kamis (5/12), di Jakarta.
Komoditas kopi yang memperoleh hak kekayaan intelektual indikasi geografis antara lain kopi gayo (Aceh), kintamani (Bali), enrekang (Sulawesi Selatan), dan kopi jawa yang lebih dikenal sebagai java coffee. Indikasi geografis ini tak ubahnya sama dengan merek atau jenis kekayaan intelektual lainnya.
Dalam skema hak kekayaan intelektual global, lembaga komersial di sebuah negara yang menggunakan produk dari daerah tertentu sekaligus menyebut namanya wajib berbagi keuntungan dengan masyarakat lokal. Namun, itu harus didahului pendaftaran sebagai dasar klaim.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual terakhir memberikan sertifikat indikasi geografis untuk java coffee pada 29 November 2013 untuk masyarakat di pegunungan Ijen-Raung di Jawa Timur. Saat ini java coffee termasuk terbanyak dikonsumsi di Amerika Serikat, tetapi pengekspor kopi arabika dengan label java coffee itu dari negara lain seperti Vietnam.
”Kopi gayo banyak dikonsumsi di Eropa dan Amerika Serikat. Namun, belum ada pendaftaran ke negara-negara bersangkutan untuk mendapat perlindungan kekayaan intelektual indikasi geografis itu,” kata Timbul.
Menurut Candra N Darusman, Deputi Direktur Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO), kondisi yang dialami di Indonesia juga terkait lemahnya pemasaran. ”Pemasaran menjadi kunci keberhasilan menjadikan berbagai kekayaan intelektual bernilai ekonomi,” kata Candra.
(NAW)
Sumber: Kompas, 6 Desember 2013