Kesepakatan Paris Perlu untuk Melindungi Masyarakat

- Editor

Sabtu, 30 Maret 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Daripada mengancam keluar dari Kesepakatan Paris, Pemerintah Indonesia seharusnya menjalankan komitmen membenahi tata kelola perkebunan sawit.

Kesepakatan Paris adalah salah satu upaya memenuhi amanat konstitusi dalam menjamin keselamatan rakyat dan bukan karena tekanan dari pihak luar. Untuk memenuhi amanat konstitusi tersebut pemerintah diharapkan melakukan pembenahan tata kelola perkebunan kelapa sawit skala besar karena emisi gas rumah kaca yang terbesar adalah dari alih fungsi lahan.

KOMPAS/SYAHNAN RANGKUTI (SAH)–Tessonilo – Kondisi Taman Nasional Tesso Nilo sekarang ini sudah semakin kritis. Diperkirakan 60.000 hektar kawasan hutan konservasi gajah Sumatera itu, kini telah dirusak untuk dijadikan kebun kelapa sawit. Ribuan penduduk sudah bermukim di lokasi itu, tanpa ada tindakan yang berkelanjutan dari pemerintah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Di naskah akademik jelas, ini adalah amanat konstitusi untuk menjamin keselamatan rakyat bukan untuk kepentingan pihak lain. Yang bakal dirugikan ya rakyat karena masyarakat tidak punya lagi alat menuntut pemerintah, katanya mau menurunkan emisi dan membuat kebijakan adaptasi agar mengurangi dampak ancaman perubahan iklim,” ujar Yuyun Harmono, Manajer Kampanye Perubahan Iklim Eksekutif Nasional Walhi, Jumat (29/3/2019).

Sebagaimana diberitakan, Uni Eropa berencana memberlakukan Renewable Energy Directive II. Dalam kebijakan Uni Eropa tersebut, biofuel dari kelapa sawit dinyatakan bukan solusi menurunkan emisi gas rumah kaca (Kompas, 21/3/2019). Sekitar 51 persen ekspor minyak mentah sawit Indonesia ke Eropa adalah untuk biofuel. Keluar dari Kesepakatan Paris karena rencana Uni Eropa tersebut bakal menjadi indikasi bahwa Pemerintah Indonesia lebih membela kepentingan perkebunan kelapa sawit skala besar di Indonesia.

Mahawan Karuniasa, Ketua Umum Jaringan Ahli Perubahan Iklim dan Kehutanan Indonesia (APIK Indonesia Network), mengatakan, “Ada atau tidak ada Paris Agreement, yang kita lakukan adalah sama, yaitu melindungi hutan dan menggiatkan energi terbarukan. Banjir harus diselesaikan dan karhutla (kebakaran hutan dan lahan) harus dihentikan.”

Ada atau tidak ada Paris Agreement, yang kita lakukan adalah sama, yaitu melindungi hutan dan menggiatkan energi terbarukan.

Selama ini, kesan yang terbangun ketika Indonesia mengikuti Kesepakatan Paris adalah keterpaksaan atau Indonesia harus melakukan hal-hal yang tidak dibutuhkan. Padahal, tambah Mahawan, langkah-langkah serta kebijakan yang mengarah pada pembangunan ramah lingkungan maupun rendah karbon, merupakan kebutuhan bagi Indonesia sebagai negara kepulauan.

Indonesia terdiri dari 17.000 pulau dengan garis pesisir terpanjang nomor dua di dunia dan memiliki pulau-pulau kecil yang terancam oleh dampak perubahan iklim yaitu kenaikan muka air laut. Sebanyak 65 persen penduduk Indonesia hidup di pesisir. Indonesia menjalankan Kesepakatan Paris telah mengajukan Kontribusi Nasional yang Diniatkan (NDC) untuk menurunkan emisi gas rumah kaca pada 2030 sebesar 29 persen dengan usaha sendiri dan dengan bantuan asing sebesar 41 persen dibanding emisi saat tidak ada perubahan kebijakan.

Perbaiki tata kelola
Pemerintah didesak untuk segara memperbaiki tata kelola perkebunan kelapa sawit. Sebab, meskipun telah muncul instruksi presiden tentang moratorium perizinan perkebunan kelapa sawit, pemerintah dinilai belum menjalankan secara maksimal.

Presiden telah mengeluarkan Inpres Nomor 8 tahun 2018 tentang Penundaan dan Evaluasi Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit Serta Peningkatan Produktivitas Perkebunan Kelapa Sawit. Penundaan dengan moratorium tersebut berlaku selama tiga tahun dan pelaksanaannya melibatkan enam kementerian/lembaga dan pemerintah daerah provinsi, serta kepala daerah provinsi dan kepala daerah kabupaten/kota.

“Masih banyak pekerjaan rumah pemerintah untuk memperbaiki masalah industri sawit yang masih karut marut, dan implementasi moratorium yang kuat dan tidak kunjung terwujudnya satu peta publik yang memastikan perlindungan hutan dan gambut yang tersisa,” ujar Anissa Rahmawati, Juru Kampanye Hutan dari Greenpeace Iindonesia.

Yuyun mengingatkan, kebakaran hutan Indonesia tahun 2015 yang menelan kerugian sebesar Rp 221 triliun tersebut sebagian besar terjadi di perkebunan kelapa sawit dan di lahan gambut dalam. Soal moratorium dia mengatakan, “Yang kami minta adalah moratorium permanen bukan hanya tiga tahun,”

Yuyun dan Edo Rachman, Koordinator Kampanye Eksekutif Nasional Walhi, menegaskan, perkebunan kelapa sawit selama ini telah menimbulkan banyak masalah lingkungan dan sosial. Selain penggundulan hutan sebagai awal pembukaan perkebunan kelapa sawit, juga banyaknya konflik lahan yang terjadi. Ketimpangan penguasaan lahan terjadi di kelapa sawit. Perkebunan besar menguasai lebih dari 10.000 hektar sementara petani kelapa sawit rata-rata 0,5 hektar.

Jika pemerintah mengklaim pendapatan besar dari ekspor minyak sawit mentah, menurut Yuyun, hasilnya hanya dinikmati segelintir pengusaha perkebunan sawit. Pendapatan pemerintah hanya dari pajak. Sementara sistem plasma-inti hanya menguntungkan pemilik konsesi karena hubungannya bersifat kontrak. “Infrastruktur, pupuk, dan pestisida itu dihitung utang oleh Pemilik perkebunan,” ujar Yuyun.

Menurut Anissa, pekerjaan rumah lainnya bagi Indonesia yaitu termasuk bagaimana menyerap kelebihan CPO untuk digunakan di pasar nasional berfokus pada hilirisasi dan peningkatan kesejahteraan petani kecil dalam masa transisi, Selain itu juga menawarkan solusi dalam bentuk investasi nyata dan sepenuh hati untuk industri energi terbarukan selain biofuel.–ICHWAN SUSANTO / BRIGITTA ISWORO LAKSMI

Sumber: Kompas, 30 Maret 2019

Yuk kasih komentar pakai facebook mu yang keren

Informasi terkait

Tak Wajib Publikasi di Jurnal Scopus, Berapa Jurnal Ilmiah yang Harus Dicapai Dosen untuk Angka Kredit?
Empat Bidang Ilmu FEB UGM Masuk Peringkat 178-250 Dunia
Siap Diuji Coba, Begini Cara Kerja Internet Starlink di IKN
Riset Kulit Jeruk untuk Kanker & Tumor, Alumnus Sarjana Terapan Undip Dapat 3 Paten
Ramai soal Lulusan S2 Disebut Susah Dapat Kerja, Ini Kata Kemenaker
Lulus Predikat Cumlaude, Petrus Kasihiw Resmi Sandang Gelar Doktor Tercepat
Kemendikbudristek Kirim 17 Rektor PTN untuk Ikut Pelatihan di Korsel
Ini Beda Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Versi Jepang dan Cina
Berita ini 2 kali dibaca

Informasi terkait

Rabu, 24 April 2024 - 16:17 WIB

Tak Wajib Publikasi di Jurnal Scopus, Berapa Jurnal Ilmiah yang Harus Dicapai Dosen untuk Angka Kredit?

Rabu, 24 April 2024 - 16:13 WIB

Empat Bidang Ilmu FEB UGM Masuk Peringkat 178-250 Dunia

Rabu, 24 April 2024 - 16:09 WIB

Siap Diuji Coba, Begini Cara Kerja Internet Starlink di IKN

Rabu, 24 April 2024 - 13:24 WIB

Riset Kulit Jeruk untuk Kanker & Tumor, Alumnus Sarjana Terapan Undip Dapat 3 Paten

Rabu, 24 April 2024 - 13:20 WIB

Ramai soal Lulusan S2 Disebut Susah Dapat Kerja, Ini Kata Kemenaker

Rabu, 24 April 2024 - 13:06 WIB

Kemendikbudristek Kirim 17 Rektor PTN untuk Ikut Pelatihan di Korsel

Rabu, 24 April 2024 - 13:01 WIB

Ini Beda Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Versi Jepang dan Cina

Rabu, 24 April 2024 - 12:57 WIB

Soal Polemik Publikasi Ilmiah, Kumba Digdowiseiso Minta Semua Pihak Objektif

Berita Terbaru

Tim Gamaforce Universitas Gadjah Mada menerbangkan karya mereka yang memenangi Kontes Robot Terbang Indonesia di Lapangan Pancasila UGM, Yogyakarta, Jumat (7/12/2018). Tim yang terdiri dari mahasiswa UGM dari berbagai jurusan itu dibentuk tahun 2013 dan menjadi wadah pengembangan kemampuan para anggotanya dalam pengembangan teknologi robot terbang.

KOMPAS/FERGANATA INDRA RIATMOKO (DRA)
07-12-2018

Berita

Empat Bidang Ilmu FEB UGM Masuk Peringkat 178-250 Dunia

Rabu, 24 Apr 2024 - 16:13 WIB