Pengolahan Harus Disertai Pengurangan Jumlah Karbon

- Editor

Sabtu, 14 Oktober 2017

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kebijakan pemerintah dalam kontribusi nasional diniatkan untuk menekan emisi di sektor lahan dan energi dinilai tak efektif. Hal itu karena program seperti Reduksi Emisi dari Deforestasi dan Degradasi Plus atau REDD+, karbon biru, dan teknologi batubara bersih, sekadar mengolah karbon tanpa mengurangi jumlahnya.
Kontribusi Nasional yang Diniatkan (Nationally Determined Contributions) menargetkan penurunan emisi gas rumah kaca 29 persen tahun 2020-2030. “Dalam program REDD+, pemerintah masih melibatkan perusahaan penyebab emisi karbon,” kata Manajer Kampanye Keadilan Iklim Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Yuyun Harmono di Jakarta, Jumat (13/10).

REDD+ adalah langkah yang didesain dalam sektor kehutanan untuk mengurangi gas rumah kaca akibat deforestasi dan degradasi lahan. Negara-negara berkembang yang punya hutan akan diberi dana pemeliharaan oleh negara maju yang memproduksi karbon. Itu dinilai tak tepat karena jumlah produksi karbon yang dihasilkan tak berkurang.

Terkait hal itu, perlu perubahan paradigma pembangunan lingkungan untuk melibatkan rakyat dalam komunitas kecil demi menekan produksi karbon lewat pengelolaan perhutanan sosial, bukan korporasi besar. Perusahaan penghasil karbon seolah peduli lingkungan. “Ini seperti greenwashing,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Yuyun menganggap REDD+ tak bisa menuntaskan soal di sektor kehutanan. Sebab, kebijakan pemberian izin bagi hutan tanaman industri (HTI), perkebunan sawit, dan tambang tak dibatasi. Tak efektifnya REDD+ menekan jumlah karbon juga terjadi pada pemakaian teknologi batubara bersih dan penyerapan karbon sektor kelautan.

Untuk itu, pemerintah diharapkan mempercepat penerapan kebijakan perhutanan sosial yang mencakup pemberian tata kuasa, kelola, produksi, dan konsumsi hutan. “Dengan pengelolaan model lestari, itu akan menjawab soal ekonomi, mitigasi perubahan iklim, soal tenuria, dan pemulihan hutan,” ujarnya.

Menanggapi hal itu, Kepala Biro Humas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Jati Witjaksana Hadi menyatakan, berdasarkan Kesepakatan Paris 2016, setiap lembaga di berbagai sektor terkait wajib mengurangi emisi gas rumah kaca. Pihaknya berharap penerapan NDC berjalan baik.

Setiap kementerian terkait perlu mengukur bagaimana setiap program bisa menekan gas rumah kaca. Contohnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral perlu mengukur emisi dari pertambangan serta Kementerian Kelautan dan Perikanan terkait karbon biru. (DD13)

Sumber: Kompas, 14 Oktober 2017

Yuk kasih komentar pakai facebook mu yang keren

Informasi terkait

Masalah Keagenan Pembiayaan Usaha Mikro pada Baitul Maal wa Tamwil di Indonesia
Perkembangan Hidup, Teknologi dan Agama
Jembatan antara Kecerdasan Buatan dan Kebijaksanaan Manusia dalam Al-Qur’an
AI di Mata Korporasi, Akademisi, dan Pemerintah
Ancaman AI untuk Peradaban Manusia
Tingkatkan Produktivitas dengan Kecerdasan Artifisial
Menilik Pengaruh Teknologi Kecerdasan Buatan dalam Pendidikan
Daftar Peraih Nobel 2024 beserta Karyanya, Ada Bapak AI-Novelis Asal Korsel
Berita ini 4 kali dibaca

Informasi terkait

Minggu, 16 Februari 2025 - 09:06 WIB

Masalah Keagenan Pembiayaan Usaha Mikro pada Baitul Maal wa Tamwil di Indonesia

Minggu, 16 Februari 2025 - 08:57 WIB

Perkembangan Hidup, Teknologi dan Agama

Minggu, 16 Februari 2025 - 08:52 WIB

Jembatan antara Kecerdasan Buatan dan Kebijaksanaan Manusia dalam Al-Qur’an

Minggu, 16 Februari 2025 - 08:48 WIB

AI di Mata Korporasi, Akademisi, dan Pemerintah

Minggu, 16 Februari 2025 - 08:41 WIB

Tingkatkan Produktivitas dengan Kecerdasan Artifisial

Berita Terbaru

Profil Ilmuwan

Mengenal Achmad Baiquni, Ahli Nuklir Pertama Indonesia Kelahiran Solo

Selasa, 29 Apr 2025 - 12:44 WIB

Berita

Perkembangan Hidup, Teknologi dan Agama

Minggu, 16 Feb 2025 - 08:57 WIB

Berita

AI di Mata Korporasi, Akademisi, dan Pemerintah

Minggu, 16 Feb 2025 - 08:48 WIB