Lingkungan Hidup, SDGs, dan Isu HAM

- Editor

Minggu, 2 April 2017

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Senin, 24 Juli 2017, Presiden Joko Widodo menyebut dua kementerian, yakni Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, sebagai dua kementerian yang menerbitkan peraturan menteri yang dianggap menghambat investasi.

Hal yang diduga menjadi latar belakang pernyataan Presiden adalah Peraturan Menteri LHK Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pembangunan Hutan Tanaman Industri. Dalam aturan itu, pengusaha hutan tanaman industri dan kelapa sawit khawatir kehilangan areal garapan (Kompas, 25/7/2017).

Tarik-menarik kepentingan antara perlindungan hutan dan lingkungan dengan pihak pengusaha perkebunan seakan menjadi kisah yang lestari. Rancangan undang-undang perkelapasawitan jadi contoh. Beruntung rancangan UU yang isinya dikhawatirkan memudahkan pelepasan hutan untuk perkebunan dihentikan pertengahan Juli lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berita mutakhir, kebakaran hutan kembali terjadi, meluas dari Aceh, Riau, dan muncul di Kalimantan Barat. Total ada 214 titik panas (Kompas, 1/9). Pengalaman kebakaran hebat pada 2015 terulang. Kerugian lebih dari Rp 200 triliun-menurut Bank Dunia, ada korban meninggal, gangguan aktivitas sekolah dan transportasi-yang sulit dikalkulasi. Kerugian yang tak pernah jelas valuasi ekonominya: kehancuran ekosistem, keanekaragaman hayati hilang. Butuh waktu lama bagi ekosistem memulihkan diri.

Hutan dan lingkungan
Hutan adalah sumber kehidupan: penghasil oksigen, sumber air, penyerap karbon dioksida yang menyebabkan pemanasan global pemicu perubahan iklim. Fungsi ekosistem hutan demikian lengkap, kompleks, dan tak tergantikan.

Di sisi lain, hutan dan areal hutan ialah gudang sumber daya alam. Mulai dari kayu, sumber panas bumi, mineral dan logam berharga, serta sumber kehati dari mikroorganisme sampai mamalia besar ada di sana.

Tak heran, beragam kepentingan masuk urusan kehutanan. Investor perkebunan kelapa sawit menjadi anak emas karena jadi penyumbang devisa itu. Tahun 2016, dalam data Kementerian Perindustrian, tertulis ekspor minyak sawit sekitar 16 miliar dollar AS (sekitar Rp 208 triliun, dengan kurs Rp 13.000). Cukupkah berhenti pada hitungan dollar?

Sementara kebakaran hutan hanya dalam 4 bulan menyebabkan kerugian Rp 221 triliun, tanpa menghitung air mata dan penderitaan para penderita infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) yang jumlahnya pada 2015 hampir 500 juta orang. Tak juga menghitung kerugian individu yang kehilangan waktu karena gangguan transportasi dan kesehatan sehingga kehilangan pendapatan.

Di sisi lain, tak pernah ada valuasi ekonomi untuk hutan lestari dengan keberlanjutan ekosistemnya. Ekosistem hutan tak lepas dari keberadaan masyarakat adat yang tinggal beratus tahun sejak sebelum Indonesia merdeka. Sebelum hutan dikomodifikasi melalui hak pengusahaan hutan tahun 1980-an, masyarakat adat hidup subsisten dengan kekayaan hutan. Isu masyarakat adat dan hutan sebagai rumah tinggalnya diakui secara politis oleh Presiden. Bahkan, di Paris tahun 2015 Jokowi menegaskan akan mengawal perubahan iklim bersama masyarakat adat.

Tugas global yang disandang tak hanya menurunkan emisi karbon dioksida 29 persen dan 41 persen dengan bantuan luar, tetapi juga mengusahakan terciptanya pembangunan berkelanjutan, sesuai Deklarasi PBB tentang Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) 2030. Prinsip SDGs ialah pembangunan tak boleh mengorbankan pembangunan lingkungan dan sosial.

Sangat disayangkan jika Jokowi terperangkap pada paradigma lama pembangunan berkelanjutan. Haryanto R Putro dari Departemen Konservasi Sumber Daya Hutan dan Ekowisata Fakultas Kehutanan Institut Pertanian Bogor menjelaskan, “Paradigma lama ini berbasis substitusi. Jika ekonomi lebih besar dan sosial atau lingkungan tertinggal, boleh disubstitusi. Ini berlaku untuk ketiganya, bisa saling substitusi.”

Paradigma baru pembangunan berkelanjutan bukan lagi berbasis prinsip substitusi, melainkan berdasarkan prinsip “ambang batas”. “Dengan lingkaran lingkungan terbesar, artinya, pembangunan sosial tak boleh melanggar batas lingkungan dan pembangunan ekonomi tak boleh mengorbankan sosial.”

Jadi, begitulah Pak Jokowi. Kini pengusaha di area hutan menabur konflik dan bencana serta ingkar pada putusan hukum. Catatan itu sudah panjang….(BRIGITTA ISWORO LAKSMI)
——————–
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 2 Agustus 2017, di halaman 12 dengan judul “Lingkungan Hidup, SDGs, dan Isu HAM”.

Yuk kasih komentar pakai facebook mu yang keren

Informasi terkait

Tak Wajib Publikasi di Jurnal Scopus, Berapa Jurnal Ilmiah yang Harus Dicapai Dosen untuk Angka Kredit?
Empat Bidang Ilmu FEB UGM Masuk Peringkat 178-250 Dunia
Siap Diuji Coba, Begini Cara Kerja Internet Starlink di IKN
Riset Kulit Jeruk untuk Kanker & Tumor, Alumnus Sarjana Terapan Undip Dapat 3 Paten
Ramai soal Lulusan S2 Disebut Susah Dapat Kerja, Ini Kata Kemenaker
Lulus Predikat Cumlaude, Petrus Kasihiw Resmi Sandang Gelar Doktor Tercepat
Kemendikbudristek Kirim 17 Rektor PTN untuk Ikut Pelatihan di Korsel
Ini Beda Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Versi Jepang dan Cina
Berita ini 66 kali dibaca

Informasi terkait

Rabu, 24 April 2024 - 16:17 WIB

Tak Wajib Publikasi di Jurnal Scopus, Berapa Jurnal Ilmiah yang Harus Dicapai Dosen untuk Angka Kredit?

Rabu, 24 April 2024 - 16:13 WIB

Empat Bidang Ilmu FEB UGM Masuk Peringkat 178-250 Dunia

Rabu, 24 April 2024 - 16:09 WIB

Siap Diuji Coba, Begini Cara Kerja Internet Starlink di IKN

Rabu, 24 April 2024 - 13:24 WIB

Riset Kulit Jeruk untuk Kanker & Tumor, Alumnus Sarjana Terapan Undip Dapat 3 Paten

Rabu, 24 April 2024 - 13:20 WIB

Ramai soal Lulusan S2 Disebut Susah Dapat Kerja, Ini Kata Kemenaker

Rabu, 24 April 2024 - 13:06 WIB

Kemendikbudristek Kirim 17 Rektor PTN untuk Ikut Pelatihan di Korsel

Rabu, 24 April 2024 - 13:01 WIB

Ini Beda Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Versi Jepang dan Cina

Rabu, 24 April 2024 - 12:57 WIB

Soal Polemik Publikasi Ilmiah, Kumba Digdowiseiso Minta Semua Pihak Objektif

Berita Terbaru

Tim Gamaforce Universitas Gadjah Mada menerbangkan karya mereka yang memenangi Kontes Robot Terbang Indonesia di Lapangan Pancasila UGM, Yogyakarta, Jumat (7/12/2018). Tim yang terdiri dari mahasiswa UGM dari berbagai jurusan itu dibentuk tahun 2013 dan menjadi wadah pengembangan kemampuan para anggotanya dalam pengembangan teknologi robot terbang.

KOMPAS/FERGANATA INDRA RIATMOKO (DRA)
07-12-2018

Berita

Empat Bidang Ilmu FEB UGM Masuk Peringkat 178-250 Dunia

Rabu, 24 Apr 2024 - 16:13 WIB