Grup APP Serahkan Data ke BRG

- Editor

Selasa, 14 Juni 2016

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kelompok perusahaan Asia Pulp & Paper menyerahkan data peta terkait kawasan konsesinya kepada Badan Restorasi Gambut, Senin (13/6). Kamis lalu, Badan Restorasi Gambut telah menyelesaikan pemetaan kawasan hidrologis gambut hasil analisis peta yang didapatkan dari semua pemangku kepentingan.

“Mereka menyerahkan peta Senin (kemarin), sesuai dengan permintaan kami,” ujar Deputi Bidang Perencanaan dan Kerja Sama Badan Restorasi Gambut (BRG) Budi S Wardhana, Senin, di Jakarta.

Budi mengatakan, peta yang telah diserahkan yaitu peta batas konsesi, batas administrasi hingga tingkat desa, data topografi hasil pemetaan LiDAR (light detection and ranging), peta kanal/saluran drainase, sekat-sekat untuk mengembalikan muka air, permukiman di areal konsesi, jaringan jalan dalam konsesi, tata ruang hutan tanaman industri (HTI), dan konflik lahan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam peta kawasan hidrologis gambut (KHG) seluas 22,4 juta hektar, sekitar 15,9 juta ha adalah lahan gambut dan 6,5 juta ha tanah mineral. Kawasan rawa gambut itu terdiri dari 11,8 juta hektar kawasan budidaya dan 4,1 juta ha kawasan lindung.

Menyusul peta KHG dan analisis oleh BRG, langkah selanjutnya adalah verifikasi data antara BRG dan pihak perusahaan dua pekan ke depan. Verifikasi itu perlu guna menentukan langkah lanjutan untuk setiap kasus.

Klarifikasi lapangan
Dihubungi terpisah, Direktur Eksekutif Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia, Purwadi Soeprihanto mengatakan, “Kami menanti peta kawasan restorasi dan moratorium. Lalu, kami akan duduk bersama kawan-kawan dan klarifikasi lapangan.”

Dia mengusulkan agar tanaman yang kini sudah ada dipertahankan, sebelum secara bertahap diganti ke tanaman adaptif terhadap rawa gambut.

Persoalan lain adalah jika perusahaan telanjur ada di kubah gambut, diharapkan tetap dibolehkan beroperasi hingga waktu izin konsesi selesai sebelum dilakukan rezonasi. “Itu sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 71 tentang Badan Restorasi Gambut,” ujarnya.

Menurut Ketua BRG, Nazir Foead, untuk konsesi di kawasan lindung, harus dikaji ulang apa jenis tanaman yang sesuai untuk kawasan lindung. Jika tak sesuai, harus diganti jenis adaptif.

Direktur APP Sinar Mas, Suhendra Wiriadinata menyatakan, “Kami harap proses kerja sama dengan BRG berjalan lancar. Kami siap dukung upaya pemerintah merestorasi hutan dan lahan gambut.” (ISW)
———–
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 14 Juni 2016, di halaman 14 dengan judul “Grup APP Serahkan Data ke BRG”.

Yuk kasih komentar pakai facebook mu yang keren

Informasi terkait

Daftar Peraih Nobel 2024 beserta Karyanya, Ada Bapak AI-Novelis Asal Korsel
Seberapa Penting Penghargaan Nobel?
Mengenal MicroRNA, Penemuan Peraih Nobel Kesehatan 2024
Ilmuwan Dapat Nobel Kimia Usai Pecahkan Misteri Protein Pakai AI
Hadiah Nobel Fisika 2024 bagi Pionir Pembelajaran Mesin
Tak Wajib Publikasi di Jurnal Scopus, Berapa Jurnal Ilmiah yang Harus Dicapai Dosen untuk Angka Kredit?
Empat Bidang Ilmu FEB UGM Masuk Peringkat 178-250 Dunia
Siap Diuji Coba, Begini Cara Kerja Internet Starlink di IKN
Berita ini 2 kali dibaca

Informasi terkait

Senin, 21 Oktober 2024 - 10:50 WIB

Daftar Peraih Nobel 2024 beserta Karyanya, Ada Bapak AI-Novelis Asal Korsel

Senin, 21 Oktober 2024 - 10:46 WIB

Seberapa Penting Penghargaan Nobel?

Senin, 21 Oktober 2024 - 10:41 WIB

Mengenal MicroRNA, Penemuan Peraih Nobel Kesehatan 2024

Senin, 21 Oktober 2024 - 10:31 WIB

Ilmuwan Dapat Nobel Kimia Usai Pecahkan Misteri Protein Pakai AI

Senin, 21 Oktober 2024 - 10:22 WIB

Hadiah Nobel Fisika 2024 bagi Pionir Pembelajaran Mesin

Berita Terbaru

Berita

Seberapa Penting Penghargaan Nobel?

Senin, 21 Okt 2024 - 10:46 WIB

Berita

Mengenal MicroRNA, Penemuan Peraih Nobel Kesehatan 2024

Senin, 21 Okt 2024 - 10:41 WIB

Berita

Hadiah Nobel Fisika 2024 bagi Pionir Pembelajaran Mesin

Senin, 21 Okt 2024 - 10:22 WIB