Dokumen Amdal Sudah Beres
Proyek kereta cepat Jakarta-Bandung dapat segera berjalan begitu pemrakarsanya, yakni PT Kereta Cepat Indonesia-China atau KCIC, segera merevisi proposal izin konsesi dan izin pembangunan trase. Manajemen KCIC akan menyiapkan proposal baru.
Proposal itu akan dilengkapi kajian teknis analisis keuangan dan dikaji pihak ketiga sesuai dengan permintaan Kementerian Perhubungan selambat-lambatnya dalam dua bulan ini.
Penyiapan dokumen-dokumen tersebut sesuai untuk menjamin pembangunan trase kereta cepat Jakarta-Bandung sejauh 142,3 kilometer taat asas dan memenuhi standar minimum keselamatan transportasi massal.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Terkait izin analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) untuk skala proyek dan kajian lingkungan hidup strategis tentang dampak proyek terhadap pengembangan wilayah sekitar, Komisi Amdal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada Januari lalu telah menerbitkan surat keputusan kelayakan lingkungan dan surat keputusan izin lingkungan.
Hal ini mengemuka dalam jumpa pers yang digelar Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki didampingi Juru Bicara Presiden Johan Budi SP di Kantor Staf Kepresidenan, Kompleks Istana, Jakarta, Selasa (9/2). Dalam kesempatan itu, juga hadir Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan, Direktur Jenderal Planologi Kementerian LHK San Afri Awang, Direktur Jenderal Perkeretaapian Kemenhub Hermanto Dwiatmoko, dan Direktur Utama KCIC Hanggoro B Wiryawan.
Jumpa pers bersama antara regulator dan operator ini, meski tidak dihadiri Menteri Badan Usaha Milik Negara Rini M Soemarno, bertujuan menjelaskan kepada publik secara komprehensif mengenai perkembangan terkini proyek kereta cepat pertama di Asia Tenggara. Proyek kereta cepat dengan nilai sedikitnya Rp 70 triliun tersebut diharapkan memacu perkembangan wilayah permukiman, bisnis, dan industri di sepanjang jalur yang dilalui antara Jakarta dan Bandung.
“Pembangunan kereta cepat merupakan bagian dari rencana besar pemerintah membangun sistem transportasi massal yang bagus, aman, dan nyaman. Pemerintah juga sedang membangun jaringan kereta api sepanjang 3.258 kilometer di luar Jawa, seperti Sumatera, Kalimantan, dan Sulawesi,” tutur Teten.
Komitmen pemerintah
Pengambilan keputusan yang cepat, lanjut Teten, merupakan wujud komitmen pemerintah untuk memacu pembangunan infrastruktur untuk menggerakkan sektor riil, menciptakan lapangan kerja baru, meratakan pembangunan, sekaligus mempersempit ketimpangan kesejahteraan. Teten menegaskan, Presiden Joko Widodo mengarahkan agar seluruh proses pembangunan kereta cepat taat asas dan mempersilakan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Badan Pemeriksa Keuangan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk turut mengawasi tata kelolanya.
Johan Budi juga menekankan, para menteri hendaknya kompak dalam menjalankan perintah Presiden. “Bagaimanapun, menteri adalah pembantu Presiden,” ujar Johan.
Dalam kesempatan itu, Menteri Perhubungan menjelaskan, pihaknya hanya mengikuti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan regulasi turunannya, antara lain Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat antara Jakarta dan Bandung.
Jonan mengatakan, saat ini proses yang belum tuntas didiskusikan dengan KCIC adalah terkait izin konsesi untuk pembangunan prasarana, seperti stasiun, depo, permukiman, dan kawasan industri di sepanjang jalur kereta cepat karena berkaitan dengan pemberian hak negara kepada swasta. Jonan mengingatkan KCIC agar tak meminta jaminan negara dalam perjanjian konsesi karena hal itu ranah Kementerian Keuangan.
Hal lain yang belum diberikan adalah izin pembangunan. “Ini ibarat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) rumah. Dokumennya semestinya mencantumkan desain detail sehingga kami bisa melihat rancang bangun jalurnya sesuai standar karena keselamatan pembangunan jalur dan operasional kereta cepat, pemberi izin juga bertanggung jawab (terhadap keselamatan penumpang),” kata Ignasius Jonan.
KCIC mengajukan proposal pembangunan jalur kereta cepat yang mampu melaju maksimal 350 kilometer per jam, melampaui Perancis (300 km/jam), Jepang (330 km/jam), dan Jerman (350 km/jam).
Menurut Jonan, desain detail teknis tersebut sangat diperlukan Kemenhub dalam mengkaji kesesuaian rancang bangun untuk merekomendasikan kecepatan yang memenuhi standar keselamatan perjalanan.
Kajian lingkungan beres
Soal sejumlah catatan publik terhadap keselamatan jalur kereta api cepat, Nurbaya meminta manajemen KCIC melengkapi lagi studi yang sudah dengan mitigasi bencana berkaitan dengan gerakan tanah, gempa, dan curah hujan. KCIC juga perlu lebih aktif lagi melakukan sosialisasi dengan media dan masyarakat.
Nurbaya menegaskan, tidak ada lagi yang perlu diragukan dalam penerbitan dokumen amdal. Menurut Nurbaya, kini KCIC tinggal melengkapi beberapa kekurangan yang sudah disampaikan dalam panel-panel resmi pemerintah dan para ahli.
Hanggoro berjanji segera melengkapi sejumlah kekurangan proposal kepada pemerintah. Pihaknya optimistis, proses administratif itu tidak mengganggu tenggat penyelesaian proyek sehingga kereta cepat tetap beroperasi 2019. (SON/HAM)
—————–
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 10 Februari 2016, di halaman 17 dengan judul “Izin Kereta Api Cepat Direvisi”.