Angkutan Berbasis Aplikasi Dinilai Ilegal

- Editor

Jumat, 18 Desember 2015

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kementerian Perhubungan menyatakan, semua angkutan pribadi yang dijadikan angkutan umum dengan menggunakan aplikasi teknologi digital adalah ilegal. Angkutan itu tidak memenuhi syarat dan ketentuan sebagai angkutan umum sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Menteri Perhubungan Ignasius Jonan telah mengirimkan surat kepada Polri bahwa alat transportasi pribadi yang dijadikan angkutan umum dengan berbasis aplikasi teknologi telah melanggar perundang-undangan. Diharapkan dengan surat pemberitahuan ini, kepolisian bisa menerapkan penegakan hukum di lapangan,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Djoko Sasono di Jakarta, Kamis (17/12). Surat tersebut bernomor UM 302/1/21/Phb/2015 tertanggal 9 November 2015.

Menurut Djoko, Kementerian Perhubungan tidak mempermasalahkan pemanfaatan aplikasi teknologi. Namun, menjadikan sarana angkutan pribadi sebagai angkutan umum melanggar aturan yang berlaku. Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, misalnya, dikatakan, angkutan umum harus berbadan hukum, melakukan uji berkala, dan berpelat kuning.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menanggapi surat itu, pengamat transportasi Universitas Katolik Soegijapranata, Semarang, Djoko Setijowarno, mengatakan, larangan yang dikeluarkan pemerintah ini sudah terlambat. Setelah layanan diterima masyarakat dan operasinya membesar, larangan baru dibuat.

Terkait dengan masalah ini, Kompas berupaya menghubungi perwakilan Uber di kawasan Asia Tenggara dan India melalui surat elektronik. Akan tetapi, hingga semalam, Uber belum bisa memberikan pernyataan resmi. Go-Jek melalui Sekretaris CEO Go-Jek Hesti Pangestuhadi juga belum bersedia memberikan pernyataan.

Sementara itu, pengendara Go-Jek di kawasan Palmerah, Jakarta, Rudi Gunawan (42), menolak kebijakan pelarangan ojek. Pasalnya, ojek dengan layanan aplikasi daring itu membuka lapangan pekerjaan. Sebelum bergabung dengan Go-Jek, Rudi menganggur. Ia tertarik masuk Go-Jek karena penghasilannya menjanjikan dan dari segi waktu lebih fleksibel. Sebulan, ia bisa mendapatkan pendapatan hingga Rp 2 juta.

“Kenapa enggak dilarang dari dulu? Go-Jek telah membantu orang mendapat pekerjaan. Selain itu, pelanggan juga terbantu karena lebih mudah, murah, dan ada unsur kepastian harga dan waktu,” ujar Rudi.

Country Manager International Data Corporation Indonesia Sudev Bangah berpendapat, model bisnis tradisional di Indonesia telah runtuh seiring dengan perubahan lingkungan bisnis dan munculnya pelaku usaha berbasis aplikasi digital.

Ia mengingatkan, pada 2016, fenomena ini akan semakin banyak terjadi dan berdampak ke model bisnis tradisional lain di bisnis perbankan, asuransi, dan layanan keuangan lain. “Regulasi pun harus dibuat lebih jelas dan terarah dan mendukung visi tersebut,” kata Sudev. (DEA/MED/ARN)
————————
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 18 Desember 2015, di halaman 1 dengan judul “Angkutan Berbasis Aplikasi Dinilai Ilegal”.

Yuk kasih komentar pakai facebook mu yang keren

Informasi terkait

Tak Wajib Publikasi di Jurnal Scopus, Berapa Jurnal Ilmiah yang Harus Dicapai Dosen untuk Angka Kredit?
Empat Bidang Ilmu FEB UGM Masuk Peringkat 178-250 Dunia
Siap Diuji Coba, Begini Cara Kerja Internet Starlink di IKN
Riset Kulit Jeruk untuk Kanker & Tumor, Alumnus Sarjana Terapan Undip Dapat 3 Paten
Ramai soal Lulusan S2 Disebut Susah Dapat Kerja, Ini Kata Kemenaker
Lulus Predikat Cumlaude, Petrus Kasihiw Resmi Sandang Gelar Doktor Tercepat
Kemendikbudristek Kirim 17 Rektor PTN untuk Ikut Pelatihan di Korsel
Ini Beda Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Versi Jepang dan Cina
Berita ini 2 kali dibaca

Informasi terkait

Rabu, 24 April 2024 - 16:17 WIB

Tak Wajib Publikasi di Jurnal Scopus, Berapa Jurnal Ilmiah yang Harus Dicapai Dosen untuk Angka Kredit?

Rabu, 24 April 2024 - 16:13 WIB

Empat Bidang Ilmu FEB UGM Masuk Peringkat 178-250 Dunia

Rabu, 24 April 2024 - 16:09 WIB

Siap Diuji Coba, Begini Cara Kerja Internet Starlink di IKN

Rabu, 24 April 2024 - 13:24 WIB

Riset Kulit Jeruk untuk Kanker & Tumor, Alumnus Sarjana Terapan Undip Dapat 3 Paten

Rabu, 24 April 2024 - 13:20 WIB

Ramai soal Lulusan S2 Disebut Susah Dapat Kerja, Ini Kata Kemenaker

Rabu, 24 April 2024 - 13:06 WIB

Kemendikbudristek Kirim 17 Rektor PTN untuk Ikut Pelatihan di Korsel

Rabu, 24 April 2024 - 13:01 WIB

Ini Beda Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Versi Jepang dan Cina

Rabu, 24 April 2024 - 12:57 WIB

Soal Polemik Publikasi Ilmiah, Kumba Digdowiseiso Minta Semua Pihak Objektif

Berita Terbaru

Tim Gamaforce Universitas Gadjah Mada menerbangkan karya mereka yang memenangi Kontes Robot Terbang Indonesia di Lapangan Pancasila UGM, Yogyakarta, Jumat (7/12/2018). Tim yang terdiri dari mahasiswa UGM dari berbagai jurusan itu dibentuk tahun 2013 dan menjadi wadah pengembangan kemampuan para anggotanya dalam pengembangan teknologi robot terbang.

KOMPAS/FERGANATA INDRA RIATMOKO (DRA)
07-12-2018

Berita

Empat Bidang Ilmu FEB UGM Masuk Peringkat 178-250 Dunia

Rabu, 24 Apr 2024 - 16:13 WIB