Balai Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Timur menggagalkan penyelundupan 2.711 burung asal Kalimantan Timur. Satwa liar bernilai Rp 700 juta itu hendak dibawa ke Jakarta menggunakan kapal penumpang.
Kepala BKSDA Jatim Suyatno Sukandar mengatakan, petugas menemukan burung endemik di Kapal Laut Mahkota Nusantara saat berlabuh di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. Burung dalam kondisi hidup dan dikemas dalam keranjang buah. “Saat diperiksa, pemilik barang tidak bisa menunjukkan surat atau dokumen sah yang menyatakan telah memperoleh izin pemanfaatan,” katanya, Kamis (3/12).
Ada tujuh jenis burung endemik Kalimantan yang akan dibawa ke Pasar Pramuka, Jakarta. Rinciannya, burung beo 557 ekor, cucak daun besar 1.411 ekor, kucica hutan 712 ekor, kucica kampung 2 ekor, branjangan jawa 20 ekor, merbah mata merah 1 ekor, dan tangkar ongklet 8 ekor.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Status burung tak dilindungi. Namun, pemanfaatannya dibatasi dan harus seizin BKSDA untuk menjaga populasi agar tidak punah. Pengambilan burung harus mengikuti aturan yang berlaku, dilengkapi dokumen atau surat sah yang dikeluarkan lembaga berwenang.
Rabu malam, petugas BKSDA Jatim bersama Kesatuan Penjaga Laut dan Pantai (KPLP) Tanjung Perak dan Lantamal Surabaya juga menangkap pemilik burung, NZ, warga Jepara, Jateng (pengepul atau pembeli), dan MZ, pemodal dari Jakarta.
Untuk mengelabui petugas, ribuan burung itu dari darat diangkut truk. Sesuai keterangan pemilik barang, truk diisi muatan besi di bagian atas. Muatan burung disembunyikan di bawah. Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman satu tahun penjara, melanggar UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Pengawas Embarkasi dan Debarkasi KPLP Tanjung Perak Saifullah mengatakan, pihaknya akan meningkatkan sosialisasi terhadap anak buah kapal (ABK) mengenai muatan barang yang tak dilengkapi dokumen. ABK diharapkan bisa mengantisipasi muatan sehingga tak berdampak terganggunya pelayaran. (NIK)
———————-
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 4 Desember 2015, di halaman 14 dengan judul “Ribuan Ekor Gagal Diselundupkan”.