Masalah Kepegawaian PTN Baru
Dosen dan tenaga kependidikan perguruan tinggi baru meminta pemerintah menyelesaikan peraturan presiden mengenai status kepegawaian mereka maksimal pada Oktober 2015. Kejelasan status itu terkait penegerian sejumlah perguruan tinggi swasta.
Penegerian perguruan tinggi swasta tersebut terjadi pada tahun 2010 hingga 2014. Akibatnya, terdapat 4.300 dosen dan tenaga kependidikan dari 29 perguruan tinggi swasta (PTS) yang statusnya berubah menjadi perguruan tinggi negeri (PTN) baru. Status kepegawaian mereka hingga kini belum jelas karena mereka bukan pegawai negeri sipil (PNS) ataupun karyawan swasta.
“Dari sisi kesejahteraan jelas menurun jauh dibandingkan ketika lembaga kami masih berstatus PTS,” kata Fadillah Sabri, Ketua Ikatan Lintas Pegawai (ILP), organisasi dosen dan tenaga kependidikan PTN baru tersebut, di dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (17/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Fadillah, yang juga Dekan Fakultas Teknik Universitas Bangka-Belitung, menjelaskan, ketika berupa PTS, penggajian berdasarkan masa kerja. Kini, gaji disetarakan, baik untuk dosen lama maupun baru. Perubahan status membuat perguruan tinggi kehilangan pendapatan dari sumbangan karena adanya uang kuliah tunggal. Yayasan yang dulu mensponsori PTS dan pemerintah daerah juga sulit membantu.
Usia 35 tahun
Direktur Jenderal Kelembagaan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemristek dan Dikti) Patdono Suwignjo menuturkan, pemerintah memprioritaskan dosen yang berusia 35 tahun ke bawah untuk dijadikan PNS. Mereka yang berusia di atas 35 tahun akan dijadikan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja. Itu berarti, mereka tidak menerima uang pensiun.
Landasan hukum pergantian status kepegawaian itu ialah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Prosesnya juga sudah didiskusikan dengan Sekretariat Kabinet (Setkab).
Deputi Setkab Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Surat Indrijarso mengimbau agar tidak menunda penyerahan draf peraturan presiden itu ke Istana. “Lebih baik jangan menunggu hingga Oktober,” ujarnya.
Penegerian PTS dengan niat meningkatkan angka partisipasi kasar (APK) pendidikan tinggi bagi warga Indonesia yang berusia 19-23 tahun. Salah satu cara ialah menegerikan PTS yang berada di wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal. Beberapa PTS yang berganti status ialah UPN Veteran, Universitas 19 November, dan Politeknik Karawang. (DNE)
——————————–
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 18 September 2015, di halaman 11 dengan judul “Dosen Minta Status Diperjelas”.