Potensi industri digital, khususnya perdagangan melalui transaksi elektronik atau e-dagang, terus bertumbuh. Persaingan pasar e-dagang kian bertambah.
Grup Lippo meresmikan Mataharimall.com, e-dagang yang berbentuk supermal dalam jaringan, di Jakarta, Rabu (9/9). Chairman of MatahariMall.com dan Lippo Board of Management Emirsyah Satar mengungkapkan, laman Mataharimall.com akan melengkapi kehadiran mal Matahari fisik. Konsumen dapat berbelanja dalam jaringan lalu membayar dan mengambil barang di 50 titik mal fisik. Dalam waktu dekat, perusahaan juga akan menggunakan metode penjualan fisik ke dalam jaringan. Pembeli dari mal fisik dapat memesan barang secara elektronik.
Jumlah barang yang dijual 200.000 jenis, mulai dari mode, barang elektronik, hingga aksesori otomotif. Dia menargetkan Mataharimall.com mampu meraih 25 persen dari total pangsa pasar industri e-dagang di Indonesia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara itu, di bidang ?jasa logistik, beberapa perusahaan mulai memperkuat lini bisnis mereka di segmen ritel. Salah satu contohnya PT Globalindo Dua Satu Express (21Express).
Managing Director 21Express Fanywati Wyadi dalam temu media menyampaikan, pangsa pasar ritel saat ini sudah mencapai 30 persen dari total keseluruhan pendapatan perusahaan. “Sejak berdiri pada 1991, kami memang fokus melayani segmen perusahaan. Kami baru mulai bermain ritel sekitar tiga tahun terakhir. Sebagian pelanggan ritel berasal dari pengusaha e-dagang perorangan dan perusahaan menengah besar,” kata Fanywati.
Untuk inovasi, menurut dia, perusahaan membuka agen jasa titipan dan logistik secara waralaba. ?Tarif waralaba sekitar kurang dari Rp 5 juta. “Kami telah memiliki 30 kantor cabang dan 20 rekan bisnis jasa titipan yang berlokasi di ibu kota provinsi. Sementara itu, jumlah agen baru 50 unit. Dengan waralaba, kami berharap akan semakin banyak agen 21Ekspress,” kata Fanywati. Melalui metode waralaba, dia menargetkan pertambahan agen 100-200 unit.
Secara terpisah, Direktur Bina Usaha Perdagangan Direktorat Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Fetnayeti’ mengatakan, draf Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik selesai disusun.
Dalam rancangan itu, pelaku usaha e-dagang dalam negeri dan asing harus memiliki izin usaha. Mereka juga wajib mempunyai nomor identitas pedagang. Selain itu, pelaku usaha penyelenggara transaksi e-dagang perlu memiliki sertifikat. (MED)
—————-
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 10 September 2015, di halaman 19 dengan judul “Kompetisi Para Pemain Meningkat”.