171,6 Juta Kartu Seluler Sudah Teregistrasi

- Editor

Selasa, 30 Januari 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jumlah kartu prabayar jasa telekomunikasi yang sudah teregistrasi hingga 29 Januari 2018 sudah mencapai 171.636.014 kartu. Masih ada waktu bagi masyarakat hingga 28 Februari mendatang untuk melakukan registrasi ulang.

Data Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) menunjukkan, registrasi itu dilakukan dengan validasi data kependudukan dan catatan sipil.

Komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Taufik Hasan, Senin (29/1), di Jakarta, mengatakan, selama sisa waktu sebulan, sosialisasi akan terus dilakukan. Koordinasi antar Kemkominfo, Kementerian Dalam Negeri, dan operator telekomunikasi seluler akan ditingkatkan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

BRTI juga berencana mengikutsertakan pelapak agen operator telekomunikasi untuk membantu warga registrasi. Program ini bertujuan memudahkan pendaftaran. ”Masyarakat biasanya memilih waktu menjelang batas akhir,” kata Taufik.

Konsekuensinya, akan terjadi peningkatan volume permintaan registrasi ulang. Belum lagi, ada kemungkinan masih ada warga yang belum memahami tata cara pendaftaran.

”Kami mengimbau warga yang belum registrasi ulang agar segera menunaikan kewajibannya itu. Sampai sekarang, keputusan pemerintah tetap sama, yaitu mereka yang tidak melakukan registrasi akan menerima sanksi berjenjang,” tutur Taufik.

Pemerintah mengimbau masyarakat segera melakukan registrasi. Pemerintah menyarankan agar registrasi tidak dilakukan menjelang batas akhir.

Permenkominfo No 14/2017 tentang Perubahan atas Permenkominfo No 12/2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi Pasal 16 menyebutkan, sanksi yang akan diterima berupa pemblokiran layanan. Pemblokiran jenjang pertama menyasar layanan panggilan dan pesan pendek keluar. Berikutnya, pemblokiran layanan panggilan dan pesan pendek masuk. Terakhir adalah pemblokiran layanan data internet.

Sejak diberlakukan secara resmi per 31 Oktober 2017, Taufik mengakui ada evaluasi pelaksanaan kebijakan. Hasilnya adalah masih diperlukan cara mendaftar yang mudah.

Hal lain yang ditemukan selama evaluasi ialah masalah kapasitas akses pusat data kependudukan dan catatan sipil. Kapasitasnya dinilai kurang besar sehingga perlu ditambah.

Taufik mengungkapkan, jumlah kartu prabayar jasa telekomunikasi yang aktif sekitar 360 juta. Ini artinya, satu orang bisa mempunyai lebih dari satu nomor kartu.

Pengguna aktif
Salah satu studi Frost and Sullivan menyebutkan, jumlah pengguna aktif prabayar jasa telekomunikasi hanya berkisar 60 persen dari total kartu yang beredar. Jadi, ada kemungkinan jumlah individu yang mendaftar ulang akan kurang dari 360 juta.

”Kami tidak mempunyai data jumlah pengguna individual kartu prabayar jasa telekomunikasi. Jadi, kami tidak menarget berapa jumlah yang harus memenuhi kewajiban registrasi sampai batas waktu terakhir 28 Februari,” ujar Taufik.

Pengajar Pascasarjana Ilmu Administrasi Publik Universitas Indonesia Riant Nugroho menilai, pemerintah tidak mempertimbangkan risiko saat kebijakan registrasi dijalankan. Sebagai gambaran, hingga sekarang, masih banyak warga mengeluhkan kesulitan mendaftar.

Persyaratan dokumen untuk registrasi dinilai berlebihan karena warga harus mencantumkan nomor kartu tanda penduduk dan kartu keluarga.

”Risiko lain bisa jadi ada di operator telekomunikasi. Mereka menjual kartu perdana dengan harga murah. Karena itu, sebuah kebijakan publik seharusnya mempertimbangkan kepentingan pemerintah, masyarakat, dan industri,” kata Riant.

Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia Tulus Abadi berpendapat, pemerintah sudah saatnya menjelaskan secara lebih transparan maksud kebijakan registrasi kartu prabayar jasa telekomunikasi. Selama ini, masyarakat belum mendapat penjelasan, apakah kewajiban registrasi ulang bertujuan untuk pengendalian kartu atau tidak.

Jumlah kartu prabayar jasa telekomunikasi yang beredar melebihi jumlah penduduk. Dia menilai, kondisi ini tidak rasional. Ada sejumlah nomor kartu yang tergolong tidak aktif dipakai.

”Nomor kartu prabayar jasa telekomunikasi termasuk sumber daya terbatas. Ini harus jadi perhatian pemerintah dan industri,” ucap Tulus. (MED)

Sumber: Kompas, 30 Januari 2018

Yuk kasih komentar pakai facebook mu yang keren

Informasi terkait

Masalah Keagenan Pembiayaan Usaha Mikro pada Baitul Maal wa Tamwil di Indonesia
Perkembangan Hidup, Teknologi dan Agama
Jembatan antara Kecerdasan Buatan dan Kebijaksanaan Manusia dalam Al-Qur’an
AI di Mata Korporasi, Akademisi, dan Pemerintah
Ancaman AI untuk Peradaban Manusia
Tingkatkan Produktivitas dengan Kecerdasan Artifisial
Menilik Pengaruh Teknologi Kecerdasan Buatan dalam Pendidikan
Daftar Peraih Nobel 2024 beserta Karyanya, Ada Bapak AI-Novelis Asal Korsel
Berita ini 16 kali dibaca

Informasi terkait

Minggu, 16 Februari 2025 - 09:06 WIB

Masalah Keagenan Pembiayaan Usaha Mikro pada Baitul Maal wa Tamwil di Indonesia

Minggu, 16 Februari 2025 - 08:57 WIB

Perkembangan Hidup, Teknologi dan Agama

Minggu, 16 Februari 2025 - 08:52 WIB

Jembatan antara Kecerdasan Buatan dan Kebijaksanaan Manusia dalam Al-Qur’an

Minggu, 16 Februari 2025 - 08:48 WIB

AI di Mata Korporasi, Akademisi, dan Pemerintah

Minggu, 16 Februari 2025 - 08:41 WIB

Tingkatkan Produktivitas dengan Kecerdasan Artifisial

Berita Terbaru

Profil Ilmuwan

Mengenal Achmad Baiquni, Ahli Nuklir Pertama Indonesia Kelahiran Solo

Selasa, 29 Apr 2025 - 12:44 WIB

Berita

Perkembangan Hidup, Teknologi dan Agama

Minggu, 16 Feb 2025 - 08:57 WIB

Berita

AI di Mata Korporasi, Akademisi, dan Pemerintah

Minggu, 16 Feb 2025 - 08:48 WIB