Akreditasi sekolah dasar dan menengah patut menjadi pertimbangan dalam pemilihan satuan pendidikan untuk anak. Akreditasi merupakan penjamin mutu sekolah yang dinilai dari keseluruhan variabel pembentuk sistem satuan pendidikan.
”Akreditasi merupakan hal yang wajib dilalui setiap institusi pendidikan di Indonesia,” ujar Sekretaris Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah Syamsir Alam, Senin (16/2), di Jakarta.
Akreditasi dilakukan berdasarkan delapan standar satuan pendidikan yang disebutkan di dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional di antaranya adalah bangunan, alat dan kelengkapan, serta tenaga pengajar. ”Adapun standar intinya adalah pembelajaran yang berorientasi pada pengembangan diri dan intelektual,” kata Syamsir.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Rentang akreditasi ialah dari nilai 56 hingga 100, dengan syarat tidak satu pun indikator memiliki nilai di bawah 56. Sekolah dengan akreditasi A berarti memiliki rentang nilai 85-100, B dengan rentang 71-85, C adalah 56-70, sementara nilai di bawah 56 dinyatakan tidak terakreditasi.
Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah kemudian menyampaikan penemuan mereka kepada dinas pendidikan dan kantor agama di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota. Lembaga-lembaga tersebut yang bertanggung jawab menjalankan dan memantau yayasan swasta memperbaiki hal-hal yang masih kurang layak.
Di samping itu, menurut Syamsir, hasil akreditasi juga diumumkan kepada publik melalui situs www.bansm.or.id agar mereka bisa melihat kemajuan setiap satuan pendidikan. Hal tersebut juga berguna bagi pertimbangan perguruan tinggi di dalam memilih mahasiswa melalui jalur undangan.
Kerja sama
Sekarang ini, salah satu proses yang tengah berlangsung ialah perubahan nomenklatur sekolah internasional menjadi satuan pendidikan kerja sama. Syamsir mengatakan, izin satuan pendidikan kerja sama telah diberikan kepada lebih kurang 127 sekolah internasional. Dalam satu tahun ke depan, sekolah-sekolah itu tengah menghadapi pemenuhan persyaratan untuk akreditasi.
Secara terpisah, Direktur Jenderal Pendidikan Dasar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Hamid Muhammad mengatakan, sebelumnya, yayasan-yayasan swasta yang ingin mendirikan satuan pendidikan kerja sama harus memiliki modal sekolah swasta yang menggunakan kurikulum nasional dan sudah terakreditasi A.
Akreditasi A merupakan bukti bahwa sekolah tersebut telah memenuhi standar. Lembaga pendidikan dari luar negeri yang akan diajak bekerja sama juga harus terbukti berakreditasi A. (DNE)
Sumber: Kompas, 17 Februari 2015
Posted from WordPress for Android