Mewujudkan Kemandirian Industri di Bidang Kesehatan

- Editor

Kamis, 2 Juli 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kemunculan sejumlah inovasi di masa pandemi ini membuat atmosfer penelitian bergairah. Bagaimana menjaga suasana positif ini bisa terjadi, berikut wawancara khusus dengan Bambang Brodjonegoro, Menteri Ristek/Kepala BRIN.

Berbagai persoalan yang terjadi akibat pandemi Covid-19 melecut sejumlah peneliti untuk memberikan solusi melalui berbagai inovasi. Kondisi ini sekaligus membuktikan bahwa hilirasi riset dari dalam negeri bukan hal yang mustahil untuk diwujudkan.

Bahkan, Menteri Riset dan Teknologi/Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional Bambang PS Brodjonegoro menilai, pandemi Covid-19 menjadi momentum untuk mewujudkan kemandirian bangsa pada industri alat kesehatan dan bahan baku obat. Lantas bagaimana strategi pemerintah untuk memastikan keberlanjutan ekosistem inovasi Indonesia?

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berikut kutipan wawancara Kompas dengan Bambang PS Brodjonegoro pada Senin (29/6/2020) di Jakarta.

Inovasi dalam negeri sangat bergairah, terutama inovasi yang berkaitan dengan penanganan Covid-19. Dari sekian banyak inovasi yang dikembangkan, apa tindak lanjut yang akan dilakukan oleh Kemenristek/BRIN?

Dari sekian banyak proposal yang diterima kita sangat selektif. Jadi, kami melihat apakah inovasi itu sesuai dengan kebutuhan atau tidak. Selama ini, masalah kita dalam konteks riset dan inovasi di Indonesia adalah sering ada ketidakcocokan antara apa yang dikembangkan di dunia penelitian dan kebutuhan masyarakat atau kebutuhan pasar.

Itulah yang menyebabkan hasil penelitian ada yang tidak jelas fungsinya. Jadi, tidak jelas tindak lanjutnya. Kemudian karena ketidakcocokan ini, masyarakat dan pasar memutuskan untuk mengimpor atau membeli dari luar negeri.

Nah, pada masa Covid-19 ini, gap (kesenjangan) antara kebutuhan dan kemampuan penelitian mulai bisa dikurangi dan makin bisa didekatkan. Itu dilakukan dengan cara kami dari Kemristek/BRIN melakukan evaluasi apakah proposal yang diajukan memang akan menghasilkan sesuatu yang dibutuhkan. Kebutuhan ini tidak hanya selama pandemi saja, tetapi untuk kebutuhan selanjutnya setelah pandemi berakhir.

Keinginan kita adalah membangun ekosistem industri alat kesehatan dan industri bahan baku obat Indonesia yang lebih baik. Jadi, yang kita bangun mulai dari hulu sampai ke hilir sampai ada produk yang dihasilkan.

Covid-19 ini kita anggap sebagai trigger (pemicu). Jadi, karena kebutuhan yang sangat mendesak sehingga otomatis semua daya upaya tenaga yang dimiliki, kita arahkan ke sana. Misalnya, pada pengembangan ventilator. Kebutuhan ventilator tidak hanya pada masa pandemi ini, tetapi jadi kebutuhan di rumah sakit setiap waktu. Sementara selama ini belum pernah ada produk ventilator buatan dalam negeri. Baru setelah pandemi ini produk ini dihasilkan.

Jadi, kita melihat Covid-19 jadi pemicu untuk kemandirian kita pada masa depan untuk membangun ekosistem industri alat kesehatan dan bahan baku obat. Bahan baku obat ini juga menarik karena selama ini bahan baku yang kita dapatkan itu lebih dari 90 persen merupakan produk impor.

Saat ini kami sedang berfokus untuk mengembangkan bahan baku obat berbasis bahan herbal atau istilahnya obat modern asli Indonesia. Jadi, bahan kimia yang selama ini digunakan kami ganti dengan bahan herbal yang tersedia di Indonesia. Keanekaragaman hayati yang dimiliki Indonesia harus dimanfaatkan secara maksimal.

Jadi, pada intinya saya tidak khawatir dengan banyaknya proposal yang diajukan untuk penelitian terkait penanganan Covid-19. Banyaknya proposal justru menunjukkan hal positif, yakni ada banyak ide, banyak kreativitas, dan semangat yang tinggi untuk melakukan penelitian dan inovasi.

Karena program ini sifatnya semacam hibah bersaing, kami akan pilih mana yang sesuai dengan kebutuhan, terutama kebutuhan jangka panjang. Ini kami jadikan tulang punggung atau cikal bakal dari pembangunan ekosistem industri alat kesehatan dan bahan baku obat yang lengkap di Indonesia.

Apa ada jaminan bahwa penelitian tersebut bisa sampai tahap hilirisasi di industri?

Itu juga yang jadi salah satu kriteria kita dalam pemilihan proposal penelitian. Penelitian yang bisa memenuhi kebutuhan masyarakat itu, kan, berarti juga otomatis harus ada industri atau swasta yang mau terlibat untuk memproduksinya dalam skala besar, baik itu alat kesehatan maupun obat. Jadi ketika kita melakukan review, itu tidak hanya dilakukan dari internal Kemristek/ BRIN saja tetapi juga dari peneliti, produsen, juga dunia industri. Kalau ada reviewer dari dunia industri, kan, jadi bisa menilai, apakah penelitian ini bisa sampai tahap hilirisasi di industri atau tidak. Juga apakah penelitian ini bernilai ekonomis untuk diproduksi secara massal atau tidak.

Hal ini juga yang menjadi kewenangan kami untuk benar-benar menjadi hasil riset dan teknologi menjadi suatu inovasi. Karena itu, kerja sama triple helix antara peneliti, pemerintah, dan industri harus benar-benar terwujud. Sebagai pemerintah, tugas kami adalah memfasilitasi dan membuat regulasi yang memungkinkan hasil penelitian bisa masuk ke pasar dan diproduksi oleh industri. Jadi, peneliti harus tahu apa yang diinginkan industri, begitu juga industri juga harus tahu apa yang dilakukan peneliti. Salah satu tugas pemerintah adalah menjadikan sebanyak mungkin hasil riset yang bisa dihilirisasi menjadi inovasi dan tentunya sampai tahap komersialisasi.

Kemudian apa intervensi dari pemerintah untuk memastikan inovasi itu bisa dipasarkan secara luas? Apakah, misalnya, langsung lewat BUMN?

Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi mengamanatkan suatu negara untuk berperan mengembangkan inovasi. Pemerintah seharusnya tidak hanya menjadi fasilitator dan regulator, tetapi juga mendukung adanya inovasi melalui dukungan pengadaan. Jadi, pemerintah itu harus memberikan keberpihakan penuh.

Terkait Covid-19 ini, misalnya, hasil inovasi berupa tes cepat, PCR test kit, dan ventilator yang dihasilkan peneliti dalam negeri akan langsung ditawarkan kepada Kementerian Kesehatan dan Gugus Tugas (Percepatan Penanganan Covid-19). Itu sesuai perintah presiden juga. Jika ada produk hasil inovasi dalam negeri yang mampu menyubtitusi produk impor, itu artinya pengadaan produk impor harus dikurangi bahkan dihentikan dengan digantikan dengan produk lokal.

Dengan atmosfer penelitian dan inovasi yang tinggi saat ini, apakah akan ada alternatif sumber pendanaan yang didorong selain pendanaan yang bersumber dari pemerintah?

Soal pembiayaan ini, dari pemerintah sendiri tidak banyak untuk Konsorsium Riset dan Inovasi dalam Penanganan Covid-19. Total awal yang kami coba sediakan itu sekitar Rp 90 miliar. Itu jumlah yang sangat kecil. Kemudian kami coba tambahkan dari penggunaan dana abadi penelitian sekitar Rp 95 miliar yang bisa dimanfaatkan.

Dari institusi di bawah Kemristek/ BRIN, seperti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) dan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) melakukan realokasi anggaran menjadi sekitar Rp 56 miliar. Di tambah dengan biaya penelitian di perguruan tinggi itu total yang kita dapatkan bisa sampai Rp 200 miliar.

Dengan dana yang tidak banyak tersebut ternyata hasilnya tetap signifikan. Dan yang paling penting, inovasi yang dibutuhkan berhasil dihasilkan dalam waktu singkat, yakni kurang dari tiga bulan.

Untuk mendorong keterlibatan swasta untuk pengembangan inovasi, pemerintah juga telah menetapkan regulasi terkait insentif pajak berupa deduction tax hingga 300 persen. Insentif ini diberikan pada industri yang melakukan investasi di bidang RnD (riset dan pengembangan) dan tentunya ini sampai pada hasil produk yang dikomersialisasi.

Peraturan Pemerintah terkait aturan itu sudah dikeluarkan. Menurut rencana, bulan (Juli) depan, aturan turunan berupa Peraturan Menteri Keuangan sudah bisa diterbitkan sehingga bisa segera diimplementasikan. Peran swasta dalam penelitian bangsa itu masih harus didorong. Saat ini, sekitar 80 persen penelitian di Indonesia masih didominasi oleh pemerintah.

Bagaimana untuk mempertahankan ekosistem inovasi yang bergairah ini supaya tetap terjamin keberlanjutannya?

Dari pandemi Covid-19, ada dua hal yang bisa dipelajari. Pertama adalah kita harus fokus pada penemuan dan produk yang memang dibutuhkan masyarakat. Ketika sudah fokus, prosesnya juga jadi terarah untuk benar-benar menghasilkan produk yang lolos berbagai pengujian dan sertifikat yang dibutuhkan. Soal Covid-19 ini, kan, jelas apa fokus kita, yakni mulai dari produk inovasi untuk pencegahan, deteksi, penanganan berupa obat dan terapi, dan alat kesehatan pendukung.

Saat ini mungkin kami akan berfokus pada prioritas riset nasional. Itu sudah ditetapkan pada 10 bidang utama dengan 49 produk. Semua produk ini harus dipastikan dikembangkan secara menyeluruh, dari hulu ke hilir sampai tahap hilirisasi.

Pelajaran kedua, dukungan pemerintah sebagai regulator dan sebagai pihak yang melakukan pengadaan di awal itu memang sangat mutlak karena tanpa itu susah sekali inovasi bisa berkembang di suatu negara. Regulasi juga penting untuk diperhatikan terutama terkait percepatan perizinan hasil inovasi.

Apakah regulasi kita juga memastikan keamanan bagi masyarakat?

Tentu. Meskipun waktu untuk menghasilkan suatu inovasi ini relatif cukup singkat, keamanan tetap menjadi aspek yang diutamakan. Prosedur standar dan kriteria diikuti secara ketat. Itu juga seseuai dengan penilaian dari Kementerian Kesehatan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Apakah ada kendala pada sumber daya manusia untuk pengembangan ekosistem inovasi di Indonesia?

Dilihat dari segi jumlah itu sudah cukup banyak, tetapisayangnya tidak sedikit peneliti kita kurang mendapatkan informasi yang baik mengenai bisnis dan kondisi pasar. Akibatnya, arah riset dari peneliti ini tidak langsung menjawab apa yang menjadi kebutuhan masyarakat. Sementara soal kualitas, itu saya kira hanya karena jam terbang yang kurang banyak. Ini karena mereka tidak dibiasakan untuk bersaing langsung dengan penelitian dari pihak lain.

Bagaimana peta jalan inovasi di Indonesia?

Kami sudah buat peta jalan inovasi melalui Rencana Induk Riset Nasional yang sudah kami selesaikan sejak 2017. Rencana ini berlaku sampai 2045. Nantinya, setiap lima tahun di setiap pergantian masa pemerintahan itu akan ada target riset yang ditetapkan. Diharapkan, riset yang dikembangkan ini juga tidak hanya terhenti sampai produk prototipe (purwarupa) melainkan sampai hilirisasi.

Dengan begitu, pada 2045 ketika Indonesia yang diharapkan sudah menjadi negara maju, paradigma ekonomi yang berjalan sudah berbasis pada inovasi bukan lagi pada sumber daya alam. Transformasi ini yang terus kita upayakan.

Oleh DEONISIA ARLINTA

Editor ICHWAN SUSANTO

Sumber: Kompas, 1 Juli 2020

Yuk kasih komentar pakai facebook mu yang keren

Informasi terkait

Arsitek Jembatan Lengkung LRT Respons Tudingan Salah Desain
Singkong Ajaib Anti-Api
Agus Purwanto: Sains Bukan Milik Barat
Pondasi Cakar Ayam, Konstruksi Nyiur Melambai
Sosrobahu Bertumpu di Atas Piring
Teuku Jacob Sang Maestro Paleoantropologi
Obat Racikan BUMN Farmasi untuk Pasien Covid-19 Siap Digunakan
Mahadata dan Kesehatan Masyarakat
Berita ini 9 kali dibaca

Informasi terkait

Kamis, 10 Agustus 2023 - 07:38 WIB

Arsitek Jembatan Lengkung LRT Respons Tudingan Salah Desain

Selasa, 14 Juni 2022 - 21:16 WIB

Singkong Ajaib Anti-Api

Selasa, 20 Juli 2021 - 16:06 WIB

Agus Purwanto: Sains Bukan Milik Barat

Selasa, 20 April 2021 - 12:45 WIB

Pondasi Cakar Ayam, Konstruksi Nyiur Melambai

Selasa, 20 April 2021 - 11:42 WIB

Sosrobahu Bertumpu di Atas Piring

Berita Terbaru

Berita

Seberapa Penting Penghargaan Nobel?

Senin, 21 Okt 2024 - 10:46 WIB

Berita

Mengenal MicroRNA, Penemuan Peraih Nobel Kesehatan 2024

Senin, 21 Okt 2024 - 10:41 WIB

Berita

Hadiah Nobel Fisika 2024 bagi Pionir Pembelajaran Mesin

Senin, 21 Okt 2024 - 10:22 WIB