Penjaminan Mutu Program Studi Kesehatan oleh Lembaga Akreditasi Mandiri
Penjaminan mutu program studi di perguruan tinggi kesehatan mulai tahun 2015 tidak lagi dilaksanakan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi. Akreditasi sekitar 3.000 program studi kesehatan diambil alih Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan yang dibentuk asosiasi profesi dan asosiasi pendidikan tinggi kesehatan.
Peluncuran Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan (LAM-PTKes) dilaksanakan di Jakarta, Kamis (12/2), oleh Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Muhammad Nasir. Setelah itu, Ketua Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) menyerahkan sekitar 400 program studi kesehatan yang akan diakreditasi LAM-PTKes tahun ini.
Lembaga mandiri tersebut menjadi mitra pemerintah untuk mengakreditasi program studi di bidang kedokteran, kedokteran gigi, keperawatan, kebidanan, gizi, farmasi, dan kesehatan masyarakat. Dalam menjalankan fungsinya, lembaga mandiri itu menggunakan instrumen, proses kerja, dan sumber daya manusia penilai yang spesifik sesuai dengan bidang keilmuannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pertama
Nasir mengatakan, lembaga tersebut merupakan lembaga akreditasi mandiri pertama yang terbentuk sesuai amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Jadi, akreditasi program studi kesehatan tidak lagi dilaksanakan BAN-PT. Nantinya, badan akreditasi itu hanya mengakreditasi institusi perguruan tinggi.
Nasir berharap setelah LAM-PTKes bisa muncul lagi lembaga akreditasi mandiri yang diinisiasi asosiasi profesi kelimuan lainnya.
”Jika, lembaga akreditasi mandiri dari swasta atau masyarakat belum ada, proses akreditasi program studi masih dilaksanakan BAN-PT,” kata Nasir.
Jamin mutu
Ketua BAN-PT Mansyur Ramly mengatakan, kehadiran LAM-PTKes diharapkan semakin menjamin mutu pendidikan tinggi kesehatan. Akreditasi yang dilaksanakan BAN-PT ataupun lembaga akreditasi mandiri nanti mengacu pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi.
Hingga November 2014, terdata 22.306 program studi yang tersebar di sekitar 4.200 perguruan tinggi. ”Pembentukan lembaga akreditasi mandiri masyarakat tetap dengan rekomendasi BAN-PT dan disahkan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi,” ujar Mansyur.
Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Illah Saillah mengatakan, akreditasi program studi dan institusi perguruan tinggi kesehatan penting. Dia mencontohkan, ada kasus sekitar 800 perawat Indonesia yang bekerja di Kuwait dicurigai lulus dari perguruan tinggi kesehatan yang tidak terakreditasi.
Menurut Illah, pendanaan akreditasi yang dilaksanakan lembaga akreditasi mandiri swasta juga mandiri. Selama ini, akreditasi di BAN-PT gratis. Namun, pemerintah tetap memberikan bantuan dana. Untuk program studi kesehatan, bantuan diberikan untuk 400 program studi, masing-masing Rp 30 juta.
LAM-PTKes mulai bertugas 1 Maret 2015. Setelah LAM-PTKes, ujar Illah, akan menyusul LAM keteknikan.
Biaya
Ketua Pengurus LAM-PTKes Usman Chatib Warsa mengatakan, perjuangan masyarakat profesi dalam mendirikan LAM-PTKes tidak lepas dari dukungan pemerintah lewat proyek Health Professional Education Quality. Pengembangan sistem akreditasinya juga melibatkan BAN-PT.
Pada 2015, LAM-PTKes memprioritaskan untuk mengakreditasi 788 program studi bidang kesehatan yang habis masa berlakunya pada 2014-2015. Biaya akreditasi dikenakan sebesar Rp 87,5 juta untuk S-1 profesi serta Rp 73 juta untuk vokasi, akademik, dan spesialis.
”Biaya ini tinggi terutama karena pengembangan instrumen dan sumber daya manusia serta biaya operasional. Namun, kami juga berupaya mencari sponsor untuk bisa meringankan perguruan tinggi kesehatan yang membutuhkan dukungan dana,” tutur Usman yang juga mantan Rektor Universitas Indonesia.
LAM-PTKes mengembangkan instrumen akreditasi yang lebih spesifik dibandingkan dengan BAN-PT. Penjaminan mutu diharapkan semakin baik sehingga lulusan juga berkualitas tinggi.
LAM-PTKes memasang standar tinggi untuk akreditasi. Ada tiga asesor yang disiapkan menilai dengan cermat. Pendampingan oleh fasilitator diharapkan memberikan pembelajaran ke program studi dalam menerapkan budaya mutu dan memperkuat implementasi standar penjaminan mutu internal. (ELN)
Sumber: Kompas, 13 Februari 2015
Posted from WordPress for Android