PTN Baru Butuh Dukungan Penyelesaian Masalah

- Editor

Senin, 24 November 2014

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pembentukan 36 perguruan tinggi negeri baru yang tersebar di sejumlah daerah, baik yang dibangun baru maupun penegerian beberapa perguruan tinggi swasta, sampai saat ini masih menghadapi berbagai kendala yang butuh penyelesaian. Umumnya perguruan tinggi negeri baru itu menghadapi masalah soal alih status pegawai dan kucuran anggaran.


Persoalan perguruan tinggi negeri (PTN) baru itu mengemuka saat acara Koordinasi Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristek dan PT) dengan pemimpin PTN se-Indonesia, di Jakarta, akhir pekan lalu. Pertanyaan seputar nasib alih pegawai PTN baru menjadi pegawai negeri sipil (PNS) jadi salah satu sorotan yang mengemuka.

Menristek dan PT Muhammad Nasir mengakui memang masih ada masalah terkait 36 PTN baru. Persoalan pertama terkait sumber daya manusia, yakni dosen dan pegawai yang ada menuntut diangkat menjadi PNS. Padahal, soal pengangkatan PNS ini ada aturan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (PAN) dan Reformasi Birokrasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

”Sebenarnya ada solusi. Jika tidak jadi PNS, nanti bisa jadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja,” ujar Nasir yang juga mantan Rektor Universitas Diponegoro, Semarang.

Persoalan kedua adalah soal anggaran. Semua PTN baru harus membentuk satuan organisasi dan tata kelola yang disetujui Menteri PAN dan Reformasi Birokrasi untuk dibuat menjadi satuan kerja sehingga bisa mendapat anggaran dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Patdono Suwignjo, Sekretaris Ditjen Pendidikan Tinggi, Kemenristek dan PT, menambahkan, untuk pengalihan status pegawai dari PTN baru masih perlu dibuat peraturan pemerintah soal alih pegawai dengan Menteri PAN dan Reformasi Birokrasi. Dalam alih status dosen dan pegawai yang ada di PTN baru itu, pemerintah berjanji memberi keringanan supaya banyak yang terakomodasi. Syarat dosen yang bisa diajukan pengangkatan sebagai PNS yang semula berumur maksimal 40 tahun, misalnya, akan diturunkan batasan maksimalnya. (ELN)

Sumber: Kompas, 24 November 2014

Yuk kasih komentar pakai facebook mu yang keren

Informasi terkait

Baru 24 Tahun, Maya Nabila Sudah Raih Gelar Doktor dari ITB
Metode Sainte Lague, Cara Hitung Kursi Pileg Pemilu 2024 dan Ilustrasinya
Jack Ma Ditendang dari Perusahaannya Sendiri
PT INKA Fokus pada Kereta Api Teknologi Smart Green, Mesin Bertenaga Air Hidrogen
7 Sesar Aktif di Jawa Barat: Nama, Lokasi, dan Sejarah Kegempaannya
Anak Non SMA Jangan Kecil Hati, Ini 7 Jalur Masuk UGM Khusus Lulusan SMK
Red Walet Majukan Aeromodelling dan Dunia Kedirgantaraan Indonesia
Penerima Nobel Fisika sepanjang waktu
Berita ini 1 kali dibaca

Informasi terkait

Senin, 1 April 2024 - 11:07 WIB

Baru 24 Tahun, Maya Nabila Sudah Raih Gelar Doktor dari ITB

Rabu, 21 Februari 2024 - 07:30 WIB

Metode Sainte Lague, Cara Hitung Kursi Pileg Pemilu 2024 dan Ilustrasinya

Rabu, 7 Februari 2024 - 14:23 WIB

Jack Ma Ditendang dari Perusahaannya Sendiri

Rabu, 7 Februari 2024 - 14:17 WIB

PT INKA Fokus pada Kereta Api Teknologi Smart Green, Mesin Bertenaga Air Hidrogen

Rabu, 7 Februari 2024 - 14:09 WIB

7 Sesar Aktif di Jawa Barat: Nama, Lokasi, dan Sejarah Kegempaannya

Rabu, 3 Januari 2024 - 17:34 WIB

Red Walet Majukan Aeromodelling dan Dunia Kedirgantaraan Indonesia

Minggu, 24 Desember 2023 - 15:27 WIB

Penerima Nobel Fisika sepanjang waktu

Selasa, 21 November 2023 - 07:52 WIB

Madura di Mata Guru Besar UTM Profesor Khoirul Rosyadi, Perubahan Sosial Lunturkan Kebudayaan Taretan Dibi’

Berita Terbaru

US-POLITICS-TRUMP

Berita

Jack Ma Ditendang dari Perusahaannya Sendiri

Rabu, 7 Feb 2024 - 14:23 WIB