Plagiat Tak Ditoleransi

- Editor

Jumat, 21 April 2017

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Diduga Terjadi Malaadministrasi Terkait Pelantikan Rektor
Plagiarisme dapat digolongkan tindakan paling tidak jujur dalam dunia akademik. Plagiat merupakan bentuk pengambilan hak orang lain yang tidak bisa ditoleransi. Kesalahan dalam teknis penulisan masih dianggap wajar, tetapi jangan sampai merusak prinsip kejujuran dan sendi-sendi ilmu pengetahuan.

Guru Besar (Emeritus) Universitas Pendidikan Indonesia Said Hamid Hasan mengatakan, karya ilmiah dengan sendirinya mempertaruhkan reputasi akademik seseorang. “Jika sampai si pembuat karya ilmiah itu terbukti melakukan penjiplakan, sanksinya dapat berwujud pencabutan gelar akademik sekalipun yang bersangkutan sudah meninggal,” ujar Said Hamid ketika dihubungi di Bandung, Kamis (20/7).

Hamid dimintai pandangannya berkaitan dengan temuan Ombudsman RI tentang dugaan plagiarisme yang melibatkan seorang rektor perguruan tinggi negeri di Kendari, Sulawesi Tenggara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam jumpa pers di Jakarta, kemarin, Komisioner Ombudsman RI Laode Ida mengungkapkan, temuan kasus plagiasi diduga dilakukan Rektor Universitas Halu Oleo (UHO) MZF. Yang bersangkutan diduga melakukan plagiasi pada tiga tulisannya dalam beberapa jurnal internasional.

Menurut Laode, ada sembilan tulisan yang sudah diperiksa. Dari sembilan itu, ada tiga karya yang 100 persen jiplakan. “Kami telah memeriksa dan membuktikannya. Laporan ini kami dapat dari 30 guru besar dan pendidik di universitas tersebut,” katanya.

Sebelumnya, Ombudsman telah menyarankan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi membentuk tim investigasi. Hal itu dilakukan karena terdapat sekitar 30 guru besar dan dosen pengajar di universitas tersebut yang melaporkan adanya dugaan plagiarisme pada tulisan rektor mereka. Saat itu MZF baru saja terpilih menjadi Rektor UHO.

“Kami meminta kementerian dan kampus memilih ulang rektor. Hal itu tidak langsung dipenuhi karena kementerian melakukan investigasi kembali,” ungkap Laode.

Direktur Jenderal Sumber Daya Iptek dan Pendidikan Tinggi Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Ali Gufron Mukti mengatakan, pihaknya telah melakukan investigasi terhadap dugaan plagiat. Hasilnya tidak ditemukan adanya unsur plagiat.

“Dinilai plagiat karena penulis menjadikan tulisan sebelumnya sebagai referensi atau rujukan. Tulisan yang diambil merupakan tuisan yang lebih resmi dan tingkatnya lebih tinggi,” kata Gufron.

Dugaan malaadministrasi
Hasil investigasi telah dipublikasi di media oleh kementerian. Namun, Ombudsman menilai kementerian telah melakukan malaadministrasi karena membiarkan pendidik yang melakukan plagiat menjadi rektor.

Laode menambahkan, plagiasi yang diduga dilakukan Rektor UHO merupakan pelanggaran Pasal 44 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Rektor juga diduga melanggar Pasal 1 Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Plagiat di Perguruan Tinggi.

“Ini dugaan malaadministrasi. Kami akan surati dan buat rekomendasi kepada kementerian. Ini harus jadi perhatian bersama,” ungkap Laode.

Menanggapi hal itu, MZF yang dihubungi di Kendari membantah dirinya melakukan aksi plagiat seperti yang dituduhkan Ombudsman. Ia menyatakan, dirinya benar-benar telah melakukan penelitian sesuai dengan hasil tulisan pada jurnal tersebut.

“Sebelum naik ke jurnal pastinya ada pemeriksaan pada artikel saya. Lagipula ada pemeriksaan dari tim kementerian dan hasilnya tidak ada plagiat,” katanya.

Kasus di UHO menambah panjang daftar kasus penjiplakan karya ilmiah di dunia akademik Indonesia.

Tahun 2010, kasus serupa diduga dilakukan seorang guru besar dari Universitas Katolik Parahyangan, Bandung, yang berujung pada pengunduran diri yang bersangkutan sebagai dosen di kampus tersebut (Kompas, 18/02/2010). (IDO)
——————–
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 21 Juli 2017, di halaman 12 dengan judul “Plagiat Tak Ditoleransi”.

Yuk kasih komentar pakai facebook mu yang keren

Informasi terkait

Metode Sainte Lague, Cara Hitung Kursi Pileg Pemilu 2024 dan Ilustrasinya
Jack Ma Ditendang dari Perusahaannya Sendiri
PT INKA Fokus pada Kereta Api Teknologi Smart Green, Mesin Bertenaga Air Hidrogen
7 Sesar Aktif di Jawa Barat: Nama, Lokasi, dan Sejarah Kegempaannya
Anak Non SMA Jangan Kecil Hati, Ini 7 Jalur Masuk UGM Khusus Lulusan SMK
Red Walet Majukan Aeromodelling dan Dunia Kedirgantaraan Indonesia
Penerima Nobel Fisika sepanjang waktu
Madura di Mata Guru Besar UTM Profesor Khoirul Rosyadi, Perubahan Sosial Lunturkan Kebudayaan Taretan Dibi’
Berita ini 2 kali dibaca

Informasi terkait

Rabu, 21 Februari 2024 - 07:30 WIB

Metode Sainte Lague, Cara Hitung Kursi Pileg Pemilu 2024 dan Ilustrasinya

Rabu, 7 Februari 2024 - 14:23 WIB

Jack Ma Ditendang dari Perusahaannya Sendiri

Rabu, 7 Februari 2024 - 14:17 WIB

PT INKA Fokus pada Kereta Api Teknologi Smart Green, Mesin Bertenaga Air Hidrogen

Rabu, 7 Februari 2024 - 14:09 WIB

7 Sesar Aktif di Jawa Barat: Nama, Lokasi, dan Sejarah Kegempaannya

Rabu, 7 Februari 2024 - 13:56 WIB

Anak Non SMA Jangan Kecil Hati, Ini 7 Jalur Masuk UGM Khusus Lulusan SMK

Minggu, 24 Desember 2023 - 15:27 WIB

Penerima Nobel Fisika sepanjang waktu

Selasa, 21 November 2023 - 07:52 WIB

Madura di Mata Guru Besar UTM Profesor Khoirul Rosyadi, Perubahan Sosial Lunturkan Kebudayaan Taretan Dibi’

Senin, 13 November 2023 - 13:59 WIB

Meneladani Prof. Dr. Bambang Hariyadi, Guru Besar UTM, Asal Pamekasan, dalam Memperjuangkan Pendidikan

Berita Terbaru

US-POLITICS-TRUMP

Berita

Jack Ma Ditendang dari Perusahaannya Sendiri

Rabu, 7 Feb 2024 - 14:23 WIB