Perlindungan Gambut Dipertaruhkan

- Editor

Kamis, 2 Juni 2016

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rencana pemerintah merevisi regulasi perlindungan dan pengelolaan gambut dikhawatirkan justru memperluas kerusakan ekosistem itu. Koalisi Masyarakat Sipil untuk Penyelamatan Hutan Indonesia dan Iklim Global mengingatkan Presiden Joko Widodo pada komitmen perlindungan gambut tersisa serta memulihkan jutaan hektar gambut yang rusak dan terbakar.

Revisi Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut dalam tahap harmonisasi. Koalisi Masyarakat Sipil khawatir pada isi draf final karena enam bulan terakhir tidak dilibatkan membahas.

Yuyun Indradi, pengampanye hutan Greenpeace Indonesia, Selasa (31/5), di Jakarta, mengatakan, sejak isu revisi PP Gambut menguat, muncul usulan melemahkan. Tinggi muka air gambut dari minimal 40 cm diperlebar jadi 80 cm dan menghilangkan kriteria gambut sedalam minimal 3 meter untuk dilindungi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Perlindungan gambut sedalam 3 meter merupakan komitmen dan konsekuensi Indonesia meratifikasi Konvensi Keanekaragaman Hayati. “Pembatasan tinggi minimal air muka gambut sangat penting untuk menjaga gambut tak mudah terbakar,” ujarnya.

Koalisi mengingatkan Presiden akan komitmen politik saat “blusukan asap” November 2014 di Sungai Thohor, Kepulauan Meranti, Riau. Saat itu, Presiden menekankan perlunya peninjauan ulang perizinan, penghentian perizinan di gambut, dan penyekatan kanal untuk restorasi.

Christian Bob Purba, Direktur Forest Watch Indonesia, menuturkan, perintah restorasi perlu jadi acuan utama mengatasi ketelanjuran pemberian izin/pemanfaatan lahan gambut. Selama 2009-2013, seluas 1,1 juta hektar gambut rusak.

Terkait revisi PP Gambut, Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Bambang Hendroyono menyebutkan akan memperkuat cara “pencegahan” kerusakan gambut, termasuk akibat kebakaran.

“Dengan penyiapan regulasi teknis, pengembangan sistem deteksi dini, penguatan kelembagaan pemerintah, ketahanan masyarakat, dan penegakan hukum,” lanjutnya. (ICH)
——————
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 2 Juni 2016, di halaman 14 dengan judul “Perlindungan Gambut Dipertaruhkan”.

Yuk kasih komentar pakai facebook mu yang keren

Informasi terkait

Baru 24 Tahun, Maya Nabila Sudah Raih Gelar Doktor dari ITB
Metode Sainte Lague, Cara Hitung Kursi Pileg Pemilu 2024 dan Ilustrasinya
Jack Ma Ditendang dari Perusahaannya Sendiri
PT INKA Fokus pada Kereta Api Teknologi Smart Green, Mesin Bertenaga Air Hidrogen
7 Sesar Aktif di Jawa Barat: Nama, Lokasi, dan Sejarah Kegempaannya
Anak Non SMA Jangan Kecil Hati, Ini 7 Jalur Masuk UGM Khusus Lulusan SMK
Red Walet Majukan Aeromodelling dan Dunia Kedirgantaraan Indonesia
Penerima Nobel Fisika sepanjang waktu
Berita ini 0 kali dibaca

Informasi terkait

Senin, 1 April 2024 - 11:07 WIB

Baru 24 Tahun, Maya Nabila Sudah Raih Gelar Doktor dari ITB

Rabu, 21 Februari 2024 - 07:30 WIB

Metode Sainte Lague, Cara Hitung Kursi Pileg Pemilu 2024 dan Ilustrasinya

Rabu, 7 Februari 2024 - 14:23 WIB

Jack Ma Ditendang dari Perusahaannya Sendiri

Rabu, 7 Februari 2024 - 14:17 WIB

PT INKA Fokus pada Kereta Api Teknologi Smart Green, Mesin Bertenaga Air Hidrogen

Rabu, 7 Februari 2024 - 14:09 WIB

7 Sesar Aktif di Jawa Barat: Nama, Lokasi, dan Sejarah Kegempaannya

Rabu, 3 Januari 2024 - 17:34 WIB

Red Walet Majukan Aeromodelling dan Dunia Kedirgantaraan Indonesia

Minggu, 24 Desember 2023 - 15:27 WIB

Penerima Nobel Fisika sepanjang waktu

Selasa, 21 November 2023 - 07:52 WIB

Madura di Mata Guru Besar UTM Profesor Khoirul Rosyadi, Perubahan Sosial Lunturkan Kebudayaan Taretan Dibi’

Berita Terbaru

US-POLITICS-TRUMP

Berita

Jack Ma Ditendang dari Perusahaannya Sendiri

Rabu, 7 Feb 2024 - 14:23 WIB