Pemerintah Putuskan Proyek di 7 Kota

- Editor

Sabtu, 6 Februari 2016

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah memutuskan proyek percontohan pengelolaan sampah untuk tenaga listrik di tujuh kota. Keputusan itu guna menyelesaikan masalah kebersihan dan sosial yang sulit ditangani. Pemerintah juga ingin menepati janjinya menggunakan energi baru dan terbarukan 23 persen pada 2025.

Proyek percontohan itu berada di Jakarta, Bandung, Tangerang, Surabaya, Semarang, Solo, dan Makassar. Kota-kota itu terbagi dalam kota besar dengan produksi sampah di atas 1.000 ton per hari dan kota menengah dengan sampah 200-250 ton per hari.

“Peraturan presiden terkait itu sudah diajukan kementerian terkait,” kata Sekretaris Kabinet Pramono Anung seusai menghadiri rapat terbatas di Kantor Presiden, Jumat (5/2), di Jakarta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pemerintah juga mengatur mekanisme pembelian listrik dari hasil pengolahan sampah itu. Sebisa mungkin listrik yang dihasilkan bisa dimanfaatkan bagi masyarakat. Proyek itu juga didorong agar tidak dengan pendekatan bisnis murni. Jika bisnis yang dilakukan, persoalan sampah tak akan terselesaikan.

Namun, tetap ada jaminan investor tidak akan merugi. “Maka, dalam rapat terbatas disepakati, pemerintah daerah dan pusat harus turun tangan. Akan ada ketentuan yang mengatur apakah badan usaha milik daerah atau kerja sama dengan swasta, diupayakan proyek ini tetap bernilai ekonomi,” kata Pramono.

Di tempat yang sama, Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, rancangan perpres terkait program itu sudah ditandatangani kementerian. Perpres mengatur percepatan pemanfaatan sampah menjadi tenaga listrik.

Jika nantinya harga listrik yang dihasilkan dari pengolahan sampah itu dianggap terlalu mahal, kata Darmin, pemerintah pusat akan membantu mekanisme pembeliannya. Intinya, hasil listrik di tujuh kota itu wajib dibeli PT Perusahaan Listrik Negara. “Soal harga bisa berunding. Jika tak ketemu, pemerintah pusat turun tangan,” katanya.

Penyederhanaan izin
Sejalan dengan persoalan harga, pemerintah juga menyederhanakan perizinan dan hal di luar perizinan pemanfaatan sampah menjadi listrik. Selama ini, perizinan terkait proyek seperti itu sangat panjang, perlu waktu dan proses administrasi dari pemerintah daerah hingga pusat.

Selain ingin mencari solusi soal sampah, pemerintah juga ingin menunaikan janjinya kepada dunia untuk menggunakan energi baru dan terbarukan. Janji Indonesia itu disampaikan Presiden Joko Widodo saat menghadiri Konferensi Perubahan Iklim di Paris, November 2015.

Saat memimpin rapat, Presiden Joko Widodo mengharapkan rapat tentang pemanfaatan sampah sebagai tenaga listrik merupakan rapat terakhir. Setelah ada keputusan, pemerintah ingin proyek bisa langsung dikerjakan. “Saya beberapa kali minta agar menggunakan teknologi supaya pengelolaan sampah bisa efektif, bisa cepat selesai di kota-kota besar,” kata Presiden.

Selain Presiden dan Wapres Jusuf Kalla, pertemuan juga diikuti para menteri dan perwakilan pemerintah daerah. (NDY)
————–
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 6 Februari 2016, di halaman 13 dengan judul “Pemerintah Putuskan Proyek di 7 Kota”.
————-
Untuk Hasilkan Energi, Pemilahan Sampah oleh Masyarakat Menentukan

Guna menyelesaikan masalah penumpukan sampah sekaligus menghasilkan energi, pemerintah menetapkan tujuh daerah sebagai lokasi percontohan pengelolaan sampah menghasilkan energi listrik. Namun, kebijakan tersebut baru optimal jika pemerintah mampu mendorong pemilahan sampah dijalankan oleh masyarakat.

cfdb5edeaeef4e50afdf5b4ef1aaad01KOMPAS/P RADITYA MAHENDRA YASA–Instalasi pipa untuk pengolahan biogas terpasang di tempat pembuangan akhir sampah Jatibarang, Kota Semarang, Jawa Tengah, Selasa (26/1/2016).Gas metana yang berasal dari tumpukan sampah di TPA Jatibarang dimanfaatkan menjadi biogas bagi warga sekitar. Energi alternatif yang ramah lingkungan ini masih dalam tahap awal pengujian dan pengembangan.

Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Beracun Berbahaya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tuti Hendrawati Mintarsih mengatakan, sampah di Indonesia sangat potensial menjadi sumber energi. Sebab, rata-rata 60 persen dari sampah di Indonesia berupa sampah organik yang bisa diolah untuk menghasilkan metana.

Metana dapat dimanfaatkan sebagai bahan bakar untuk menggerakkan turbin pada pembangkit listrik. Sayangnya, kebanyakan sampah dari masyarakat masih tercampur antara yang organik dan non-organik. “Rata-rata 14 persen dari sampah di Indonesia berupa plastik. Jika sudah terpilah, gas metan lebih bagus,” ucap Tuti saat dihubungi pada Sabtu (6/2) di Jakarta.

9eca2cd154454f1b92147cb03d2beb8cMetana bisa dihasilkan secara alami melalui fermentasi sampah organik. Tanpa pemilahan untuk memisahkan sampah organik dan yang non-organik, upaya tersebut tidak akan optimal. Tuti mengatakan, upaya mendorong masyarakat memilah sampah secara mandiri selama ini antara lain dengan mempromosikan pembentukan bank sampah.

Untuk itu, pemerintah perlu menyosialisasikan bahwa percontohan pengelolaan sampah untuk menghasilkan energi tidak bisa tanpa upaya pemilahan sampah oleh masyarakat. Direktur Greeneration Christian Natalie mengatakan, jangan sampai dengan menerapkan teknologi pengelolaan sampah menjadi energi, semangat melakukan 3R di masyarakat menurun karena mereka berpikir semua sampah akan disatukan untuk menjadi energi.

3R adalah kegiatan reduce (mengurangi penggunaan bahan-bahan yang bisa menjadi sampah dan merusak lingkungan), reuse (pemakaian kembali, termasuk menggunakan barang yang bisa digunakan berulang-ulang atau tidak langsung dibuang), dan recycle (mendaur ulang).

Penyederhanaan proses
Tuti menambahkan, selama ini pemerintah daerah cenderung kesulitan untuk segera mengimplementasikan pengelolaan sampah menjadi energi. Sebab, berbagai peraturan di tingkat nasional dan daerah membuat proses berlarut-larut. Aturan antara lain pemda harus memiliki dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) serta memenuhi Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa, yang membuat pemda harus melalui proses panjang tender dan penawaran.

49d1b53c25e04e5ea4f4a1b7ae1989d8Menurut Tuti, Tri Rismaharini saat menjabat Wali Kota Surabaya pernah mengatakan dalam pertemuan dengan KLHK, harmonisasi berbagai peraturan saja butuh waktu setidaknya dua tahun, ditambah harus ada proses lelang dan penawaran. Pembangunan baru bisa dimulai sekitar tahun ketiga.

Karena itu, rancangan peraturan presiden terkait proyek percontohan pengelolaan sampah untuk tenaga listrik di tujuh daerah juga bertujuan menyederhanakan implementasi di daerah. “Perpres tersebut untuk percepatan, tetapi tetap memenuhi kaidah ramah lingkungan,” ujar Tuti.

Tujuh daerah itu adalah Jakarta, Bandung, Tangerang, Surabaya, Semarang, Solo, dan Makassar. Daerah-daerah ini terdiri dari kota besar dengan produksi sampah di atas 1.000 ton per hari dan kota menengah dengan sampah 200-250 ton per hari. Sampah dari Jakarta yang diangkut ke Tempat Pengolahan Sampah Terpadu Bantargebang berkisar 6.500-7.000 ton per hari.

Pemilihan teknologi
KLHK, lanjut Tuti, sedang menyiapkan regulasi terkait baku mutu emisi pengolahan sampah secara termal atau dengan pembakaran untuk menghasilkan energi. Teknologi termal tersebut antara lain gasifikasi, insinerasi, dan pirolisis. Regulasi ditargetkan rampung tahun ini.

d49fe8fd63234835aa48ff0799b63905Namun, Christian mengingatkan, berdasarkan hukum kekekalan energi, sampah tidak bisa dimusnahkan, misalnya lewat pembakaran. Sampah hanya berubah bentuk, seperti energi yang tidak bisa dimusnahkan atau diciptakan, hanya berubah bentuk. “Jangan salah konsep dan teknologinya. Jangan pakai insinerator, tetapi sebaiknya teknologi nontermal yang lebih ramah lingkungan,” tuturnya.

Menurut Christian, emisi dari teknologi termal untuk menghasilkan energi dari sampah hampir sama dengan emisi pembangkit listrik tenaga uap memanfaatkan batubara. Contoh metode yang lebih baik adalah dengan teknologi anaerobic digester atau penangkapan metana, yang sekaligus mengurangi emisi gas rumah kaca.

JOHANES GALUH BIMANTARA
Siang | 6 Februari 2016

Yuk kasih komentar pakai facebook mu yang keren

Informasi terkait

Metode Sainte Lague, Cara Hitung Kursi Pileg Pemilu 2024 dan Ilustrasinya
Jack Ma Ditendang dari Perusahaannya Sendiri
PT INKA Fokus pada Kereta Api Teknologi Smart Green, Mesin Bertenaga Air Hidrogen
7 Sesar Aktif di Jawa Barat: Nama, Lokasi, dan Sejarah Kegempaannya
Anak Non SMA Jangan Kecil Hati, Ini 7 Jalur Masuk UGM Khusus Lulusan SMK
Red Walet Majukan Aeromodelling dan Dunia Kedirgantaraan Indonesia
Penerima Nobel Fisika sepanjang waktu
Madura di Mata Guru Besar UTM Profesor Khoirul Rosyadi, Perubahan Sosial Lunturkan Kebudayaan Taretan Dibi’
Berita ini 2 kali dibaca

Informasi terkait

Rabu, 21 Februari 2024 - 07:30 WIB

Metode Sainte Lague, Cara Hitung Kursi Pileg Pemilu 2024 dan Ilustrasinya

Rabu, 7 Februari 2024 - 14:23 WIB

Jack Ma Ditendang dari Perusahaannya Sendiri

Rabu, 7 Februari 2024 - 14:17 WIB

PT INKA Fokus pada Kereta Api Teknologi Smart Green, Mesin Bertenaga Air Hidrogen

Rabu, 7 Februari 2024 - 14:09 WIB

7 Sesar Aktif di Jawa Barat: Nama, Lokasi, dan Sejarah Kegempaannya

Rabu, 7 Februari 2024 - 13:56 WIB

Anak Non SMA Jangan Kecil Hati, Ini 7 Jalur Masuk UGM Khusus Lulusan SMK

Minggu, 24 Desember 2023 - 15:27 WIB

Penerima Nobel Fisika sepanjang waktu

Selasa, 21 November 2023 - 07:52 WIB

Madura di Mata Guru Besar UTM Profesor Khoirul Rosyadi, Perubahan Sosial Lunturkan Kebudayaan Taretan Dibi’

Senin, 13 November 2023 - 13:59 WIB

Meneladani Prof. Dr. Bambang Hariyadi, Guru Besar UTM, Asal Pamekasan, dalam Memperjuangkan Pendidikan

Berita Terbaru

US-POLITICS-TRUMP

Berita

Jack Ma Ditendang dari Perusahaannya Sendiri

Rabu, 7 Feb 2024 - 14:23 WIB