Pemerintah Beri Dokumen Amdal ke Walhi

- Editor

Senin, 15 Februari 2016

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyerahkan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Megaproyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung kepada Eksekutif Nasional Wahana Lingkungan Hidup Indonesia. Itu diharapkan menjadi contoh bagi pemerintah daerah untuk transparan dan tidak ragu memberikan dokumen publik, termasuk dokumen amdal.

“Kami telah menyerahkan dokumen yang diminta Walhi,” kata Novrizal Thahar, Kepala Biro Hubungan Masyarakat KLHK, Minggu (14/2), di Jakarta. Dokumen itu diserahkan kepada perwakilan Walhi, Jumat lalu.

Dokumen amdal merupakan dokumen publik. Sesuai perintah UU Keterbukaan Informasi Publik, pemerintah harus transparan dan memberikan informasi kepada masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Secara terpisah, Manajer Kebijakan dan Pembelaan Hukum Walhi Muhnur Satyahaprabu mengatakan, dokumen Amdal Megaproyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung telah mereka terima. Walhi akan mengkaji dokumen tersebut.

Walhi Jabar telah lebih dulu menyatakan penolakan terhadap pelaksanaan megaproyek kereta cepat. Selain faktor risiko bencana yang minim dipertimbangkan, proyek itu juga dinilai melanggar perundangan tata ruang dan tata cara pengajuan amdal serta terburu-buru atau tak lazim dalam proses izin lingkungan.

Kajian sementara Eknas Walhi, kata Muhnur, proyek yang diprediksi menelan biaya 5 miliar dollar AS (sekitar Rp 70 triliun) itu tak masuk dalam skema atau agenda rencana pembangunan jangka menengah nasional (RPJMN). Proyek itu juga tak masuk rencana induk perkeretaapian sesuai UU No 23/2007 tentang Perkeretaapian.

Dari sisi tata ruang, Peraturan Presiden No 6/2016 (percepatan proyek kereta cepat) hanya memerintahkan tiga kabupaten/kota untuk penyesuaian tata ruang. Padahal, ada sembilan kabupaten/kota yang bakal dilintasi kereta cepat. (ICH)
—————–
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 15 Februari 2016, di halaman 13 dengan judul “Pemerintah Beri Dokumen Amdal ke Walhi”.

Yuk kasih komentar pakai facebook mu yang keren

Informasi terkait

Baru 24 Tahun, Maya Nabila Sudah Raih Gelar Doktor dari ITB
Metode Sainte Lague, Cara Hitung Kursi Pileg Pemilu 2024 dan Ilustrasinya
Jack Ma Ditendang dari Perusahaannya Sendiri
PT INKA Fokus pada Kereta Api Teknologi Smart Green, Mesin Bertenaga Air Hidrogen
7 Sesar Aktif di Jawa Barat: Nama, Lokasi, dan Sejarah Kegempaannya
Anak Non SMA Jangan Kecil Hati, Ini 7 Jalur Masuk UGM Khusus Lulusan SMK
Red Walet Majukan Aeromodelling dan Dunia Kedirgantaraan Indonesia
Penerima Nobel Fisika sepanjang waktu
Berita ini 2 kali dibaca

Informasi terkait

Senin, 1 April 2024 - 11:07 WIB

Baru 24 Tahun, Maya Nabila Sudah Raih Gelar Doktor dari ITB

Rabu, 21 Februari 2024 - 07:30 WIB

Metode Sainte Lague, Cara Hitung Kursi Pileg Pemilu 2024 dan Ilustrasinya

Rabu, 7 Februari 2024 - 14:23 WIB

Jack Ma Ditendang dari Perusahaannya Sendiri

Rabu, 7 Februari 2024 - 14:17 WIB

PT INKA Fokus pada Kereta Api Teknologi Smart Green, Mesin Bertenaga Air Hidrogen

Rabu, 7 Februari 2024 - 14:09 WIB

7 Sesar Aktif di Jawa Barat: Nama, Lokasi, dan Sejarah Kegempaannya

Rabu, 3 Januari 2024 - 17:34 WIB

Red Walet Majukan Aeromodelling dan Dunia Kedirgantaraan Indonesia

Minggu, 24 Desember 2023 - 15:27 WIB

Penerima Nobel Fisika sepanjang waktu

Selasa, 21 November 2023 - 07:52 WIB

Madura di Mata Guru Besar UTM Profesor Khoirul Rosyadi, Perubahan Sosial Lunturkan Kebudayaan Taretan Dibi’

Berita Terbaru

US-POLITICS-TRUMP

Berita

Jack Ma Ditendang dari Perusahaannya Sendiri

Rabu, 7 Feb 2024 - 14:23 WIB