Kronologi Penetapan PTN Sebagai Badan Hukum Milik Negara

- Editor

Rabu, 21 Maret 2001

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

9 NOVEMBER 1998
SK Dirjen Dikti tentang Pembentukan Tim Persiapan Otonomi Perguruan Tinggi

24 JUNI 1999
PP No 61/1999 tentang Penetapan Perguruan Tinggi sebagai Badan Hukum

20 JULI 1999
Keputusan Dirjen Dikti tentang Pembentukan Tim Persiapan Penerapan Otonomi Perguruan Tinggi (termasuk wakil dari UI, IPB, ITB, UGM)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

AGT? SEPT l999
Komunikasi intensif antara tim persiapan dengan pakar luar tentang rencana Implementasi otonomi perguran tinggi.

21 SEPTEMBER 1999
Ditetapkan Pedoman Penulisan Usulan PTN sebagai Badan Hukum.

29 SEPTEMBER 1999
Perlemuan Dirjen Dikti dengan Rektor UI, IPB, ITB, dan UGM untuk mengundang mereka mengajukan Proposal.

NOV ? DES 1999
Bantuan technical assistance luar negeri kepada UI, IPB, ITB dan UGM untuk membantu menyusun proposal.

19 MARET 2000
Pertemuan Dirjen Dikti, Tim persiapan dan Rektor UI, IPB, ITB, dan UGM untuk membantu menyusun proposal

31 MARET 2000
Batas waktu panyerahan proposal.

3-29 APRIL 2000
Evaluasi dokumen proposal tahap pertama.

19 APRIL 2000
Rapat antara Dirjen Dikti, tim persiapan, Ditjen Anggaran, Ditjen Lembaga Keuangan tentang Aspek Pembiayaan bagi Badan Hukum.

3 MEI 2000­
Pertemuan para penilai dengan wakil dari UI, IPB, ITB dan UGM untuk membahas hasil evaluasi tahap pertama.

4-20 MEI 2000
Perbaikan proposal oleh UI, IPB, ITB, dan UGM

21 MEI 2000
Batas waktu penyerahan proposal yang telah direvisi.

22 MEI ? 2 JUNI 2000
valuasi proposal tahap kedua.

5-13 JUNI 2000
Tinjauan evaluasi di lokasi kampus UI, IPB, ITB, dan UGM.

14 JUNI 2000
Rapat lengkap para penilai dalam dan luar negeri membahas hasil evaluasi tahap kedua dan kunjungan ke lokasi.

23 JUNI 2000
Laporan hasil evaluasi kepada Dirjen Dikti.

5 JULI 2000
Surat Dirjen Dikti kepada Rektor UI, IPB, ITB, dan UGM sebagai badan hukum kepada Menneg PAN, menteri Keuangan, Ketua Bappenas dan Kepala BKN.

3 AGUSTUS 2000
Menneg PAN menyelenggarakan rapat gabungan antara Kantor Menneg PAN, Mendiknas, Dirjen Dikti, Dirjen Anggaran, Ketua Bappenas, Kepala BKN, Sekretaris Kabinet dan rektor UI, IPB, ITB dan UGM. Agendanya pembahasan kesiapan keempat universitas dan komitmen pemerintah.

31 AGUSTUS 2000
Dirjen Dikti membentuk tim penyiapan empat PTN sebagai badan hukum untuk menindaklanjuti rapat tanggal 3 Agustus 2000.

AGT-OKT 2000
Dilaksanakan serangkaian lokakarya pematangan konsep usulan UI, IPB, ITB dan UGMsebagai badan hukum.

16-17 NOVEMBER 2000
Lokakarya mengenai mekanisme pendanaan pendidikan tinggi dengan menandatangkan pakar dari Higher Education Funding Committee dari Inggris.

Pertengahan DESEMBER 2000
Finalisasi rancangan PP pembentukan UI, IPB, ITB, dan UGM sebagai badan Hukum. Keempat Rektor PTN tersebut secara resmi menyampaikan dokumen rancangan PP masing?masing kepada Dirjen Dikti.

20 DESEMBER 2000
Mendiknas menyampaikan rancangan PP untuk empat PTN yang akan berbadan hukum kepada Sekretaris Kabinet dengan tembusan kepada Menteri Keuangan, Menneg PAN, Kepala BKN, dan Ketua Bappenas.

DESEMBER 2000
Terbit PP No 152 (Ul), 153 (UGM), 154 (IPB), dan 155 (ITB) Tahun 2000 yang menetapkan PTN tersebut sebagai badan hukum milik negara.

Kompas, Rabu 21 Maret 2001 diambil dari dirjen dikti depdiknas

Yuk kasih komentar pakai facebook mu yang keren

Informasi terkait

Dokter Spesialis Kaya?
Ingin Jadi Dokter Spesialis Anak
Pilihan Karier: Antara Teknik dan Manajemen
Iklan Sekolah
Berita ini 2 kali dibaca

Informasi terkait

Minggu, 15 Februari 2015 - 06:35 WIB

Dokter Spesialis Kaya?

Minggu, 8 September 2013 - 21:01 WIB

Ingin Jadi Dokter Spesialis Anak

Jumat, 22 Juni 2001 - 11:36 WIB

Pilihan Karier: Antara Teknik dan Manajemen

Selasa, 15 Mei 2001 - 10:51 WIB

Iklan Sekolah

Rabu, 21 Maret 2001 - 11:11 WIB

Kronologi Penetapan PTN Sebagai Badan Hukum Milik Negara

Berita Terbaru

US-POLITICS-TRUMP

Berita

Jack Ma Ditendang dari Perusahaannya Sendiri

Rabu, 7 Feb 2024 - 14:23 WIB